Header Ads


Negara Kaya Secara Statistik, Rakyat Tetap Miskin dalam Realitas

Oleh: Ummu Arkan*)


IndonesiaNeo, OPINI - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan berbagai sumber daya alam. Namun, potensi besar itu belum dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah data dari lembaga internasional menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan cadangan besar kayu, ikan, batu bara, gas alam, hingga nikel. Robert Smith, Senior Associate International Institute for Sustainable Development dan Principal Midsummer Analytics, sebagaimana dikutip Kompas.com pada 20 November 2023, menyebut Indonesia konsisten masuk dalam daftar 10 besar negara dengan potensi sumber daya alam terbesar di dunia.

Secara ekonomi, Indonesia bukan negara miskin. Pertumbuhan ekonominya stabil di atas 5 persen. Namun, di balik angka itu, masih terdapat lebih dari 23 juta penduduk yang hidup dalam kemiskinan. Selain itu, sekitar 40 persen penduduk hanya menikmati kurang dari 20 persen kekayaan nasional. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan terletak pada kurangnya kekayaan, melainkan pada ketimpangan distribusinya.

Indonesia memang kaya sumber daya alam. Dari nikel, sawit, batu bara, hingga gas, semuanya tersedia dalam jumlah besar. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya alam terkonsentrasi pada segelintir pihak, nilai ekonomi yang dihasilkan tidak mengalir merata ke masyarakat. Akibatnya, kekayaan nasional meningkat, tetapi kesejahteraan rakyat tidak ikut terangkat secara adil.

Kondisi ini terlihat jelas dalam praktik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Eksploitasi tambang, perkebunan sawit, dan berbagai sektor ekstraktif lainnya berlangsung dalam skala besar. Akan tetapi, pengelolaannya kerap didominasi korporasi besar dan pemilik modal kuat. Nilai ekonomi pun lebih banyak terkonsentrasi di pusat-pusat kekuasaan ekonomi. Sementara itu, rakyat hanya memperoleh dampak terbatas, seperti lapangan kerja yang tidak sebanding dengan besarnya nilai sumber daya, upah yang relatif rendah, serta daerah penghasil yang tetap tertinggal. Akibatnya, kemiskinan tetap ada dan ketimpangan pun terus tinggi.

Dalam Islam, persoalan ini sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal melalui konsep kepemilikan. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

Pertama, kepemilikan individu (milkiyah fardiyah) adalah hak seseorang untuk memiliki harta secara pribadi melalui cara yang halal, seperti bekerja, berdagang, warisan, atau hibah. Islam mengakui hak ini sebagai bagian dari fitrah manusia. Setiap individu berhak menikmati hasil usahanya. Namun, kepemilikan ini tidak bersifat mutlak. Harta tidak boleh diperoleh dengan cara haram seperti riba, korupsi, atau penipuan. Kepemilikan individu juga tidak boleh merugikan orang lain. Bahkan, ada kewajiban sosial yang harus ditunaikan, seperti zakat.

Kedua, kepemilikan negara (milkiyah daulah) adalah harta yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Dalam konteks klasik, sumbernya antara lain jizyah dan kharaj. Dalam konteks modern, negara juga dapat mengelola berbagai pendapatan publik untuk kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan pengelola aktif yang bertanggung jawab membiayai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya elite.

Ketiga, kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) adalah harta yang secara hakikat dimiliki bersama oleh seluruh rakyat dan tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun swasta. Contohnya adalah sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, nikel, air, energi, dan hutan yang luas. Dasarnya adalah hadis Rasulullah ï·º: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Air mencakup sungai, danau, mata air, serta saluran irigasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Padang rumput merujuk pada tanah umum, hutan, atau lahan produktif yang menjadi tempat penggembalaan hewan ternak dan sumber daya bagi masyarakat. Adapun api, oleh para ulama, dianalogikan sebagai seluruh bentuk energi seperti bahan bakar minyak, gas, listrik, batu bara, dan sumber daya lain yang menjadi hajat hidup orang banyak. Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli. Negara hanya mengelola, bukan memilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Islam tidak menolak kekayaan. Islam justru mengatur kepemilikan agar berjalan adil. Ketika kepemilikan umum, terutama sumber daya alam, tidak dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat, maka ketimpangan dan kemiskinan akan sulit dihindari, meskipun negara itu tampak kaya secara statistik.

Wallahu a‘lam.[]


*) Pemerhati Kebijakan Publik

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.