Header Ads


Penyuluhan Reproduksi Aman: Jalan Buntu atas Menjamurnya PSK di Kota Bertakwa

Oleh: Astina, S.K.M (Pegiat Media dan Opini)

Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah para pekerja yang melayani aktivitas seksual dengan tujuan mendapatkan upah dari yang telah memakai jasa mereka. Tak sedikit para penjaja layanan ini pun berasal dari kalangan remaja sampai dengan dewasa. Dan sekalipun pada dasarnya PSK merupakan fenomena yang menyimpang dari nilai dan norma masyarakat, namun nyatanya profesi ini semakin di bendung justru kian subur. 


Fenomena diatas saat ini bahkan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, baik itu masyarakat kelas bawah, menengah dan juga atas. Karena, jasa ini dianggap banyak dibutuhkan oleh beberapa orang untuk pemenuhan nafsu seksualnya. 


Banyak sekali faktor yang mempengaruhi perempuan-perempuan terjerumus dalam lembah hitam bisnis prostitusi ini. Beberapa faktor tersebut adalah faktor ekonomi, faktor sakit hati, cerai dini, rendahnya Pendidikan, dan masih banyak faktor lainnya termasuk juga pemahaman terhadap agama dan hubungan dengan pencipta.


PSK sendiri telah menjadi sebuah profesi yang dikenal oleh masyarakat luas, seolah bahwa pekerjaan ini adalah aktivitas yang normal saja. Bahkan dianggap sama halnya dengan pekerjaan lainnya yang memiliki tujuan untuk mendapatkan uang demi melanjutkan kehidupannya. Menjadi seorang PSK tentu tidak juga diharapkan oleh para pelaku, tapi karena merasa tidak ada pilihan lain dan tidak ada pekerjaan lain maka mereka memilih jalan pintas dan melupakan halal atau haram.


Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. PSK di Indonesia tersebar di berbagai kota/kabupaten. Meskipun tempat lokalisasi bagi pekerja tersebut di Razia atau dibubarkan, hal tersebut tak membuat jera dan tetap saja dibangun kembali oleh sebab telah terjalinnya simbiosis mutualisme antara penjaja dengan pelanggannya.


Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara l khususnya Kota Kendari, terdapat PSK di beberapa lokasi. Dan sebab maraknya Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota yang digelari dengan Kota Bertakwa, membuat Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, melakukan sosialisasi dan pendampingan tentang kesehatan reproduksi di tempat-tempat hiburan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai penyuluhan kesehatan reproduksi yang aman (telisik.id, 26/08/2020).


Sosialisasi dan pendampingan kesehatan reproduksi yang aman bagi PSK yang dilakukan oleh Alpen Sultra seolah mengkonfirmasi bahwa para penjaja seks menjadi sesuatu yang sah-sah saja, asalkan dengan cara yang aman dan sehat. Padahal PSK adalah pekerjaan yang tidak di ridhoi oleh Allah, pekerjaan ini termasuk dalam kategori zina, terlepas dari segala faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi PSK. 


Hidup adalah pilihan dari setiap individu manusia, begitupula pekerjaan ialah area yang bisa kita pilih. Selain itu, dampak lanjutan yang serius menjadi seorang PSK ataupun pelanggannya ialah memiliki risiko tinggi untuk terkena penyakit seksual seperti AIDS yang menjadi permasalahan kesehatan dan bahkan obatnya pun belum ditemukan hingga saat ini.


Penyelesaian masalah PSK tidak bisa sekedar penanganan secara parsial yakni dengan penyuluhan reproduksi aman. Untuk membuat efek jera tentu diperlukan sanksi tegas terkait free sex. Karena sejatinya pekerjaan tersebut bukanlah aktivitas yang butuh untuk diapresisasi. Tidak adanya hukum yang menindak PSK atau pengguna layanannya akan menjadi boomerang tersendiri bagi berlangsungnya sistem sosial di masyarakat.


Sebab, pada dasarnya hal ini berkaitan dengan hubungan perilaku wanita dan laki-laki yang hanya bisa dilakukan dalam institusi pernikahan. Islam jelas memiliki aturan tegas terkait free sex. Masyarakat temasuk pekerja- pekerja yang memilih mengerjakan yang di larang oleh Allah swt. termasuk PSK membutuhkan sistem yang melindungi mereka dari perbuatan yang haram dan juga memberikan solusi dan penghidupan bagi masyarakatnya. 


Sistem tersebut adalah sistem yang datang dari Allah swt. yakni sistem Islam, yang paling mengetahui batasan-batasan interaksi dan perkara halal haram bagi hambanya.


Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.