Tolak Pengesahan RUU P3, Buruh Sengsara di Bawah Kebijakan Kapitalisme
Oleh: Nita Karlina (Aktivis Dakwah Muslimah)
DPR
secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR
ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Revisi UU PPP ini
nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi
(MK). (CNN Indonesia, 26/05/2022).
Ketua
DPR Puan Maharani menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena
sebelumnya tidak mengatur mengenai mekanisme pembentukan UU secara omnibus law
atau gabungan. Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU
Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di
Indonesia. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta
Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Merespon
pengesahan RUU P3 ini, para buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Indonesia,
mengagendakan aksi demo 15 juni 2022. Tidak hanya itu para buruh mengancam akan
melakukan mogok nasional selama 3 hari 3 malam.
Presiden
partai buruh Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias
setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI
melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan
Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang. "Kami akan mengorganisir
mogok nasional, setop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat di dalam
pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak
menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa," ujar Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers
Sabtu (4/6). (CNN Indonesia, 04/06/2022).
Ia
mengatakan bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pembahasan kilat
Omnibus Law UU Ciptakerja, partai buruh bersama empat konfederasi serikat buruh
terbesar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional dan serikat petani
Indonesia akan mengorganisir pemogokan, yang mereka sebut sebagai sebut mogok
nasional. "Tanggal, waktu dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami
melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak dari pada pengusaha hitam,
segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja,"
tegas Said.
Selain
menggelar aksi mogok nasional, buruh juga berencana melakukan judicial review,
baik itu uji formil dan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Said
mengatakan DPR kejar tayang dan mementingkan 'pengusaha hitam' yang
memanfaatkan omnibuslaw untuk kepentingan pribadi. Dengan masuknya omnibuslaw
dalam revisi UU P3, maka pembahasan tentang omnibuslaw cipta kerja akan di
lanjutkan.
Penolakan
buruh terhadap UU Cipta kerja, hingga
RUU tersebut telah di sahkan sejatinya menunjukan bahwa UU tersebut memang
sarat dengan kedzoliman. Sebab UU tersebut hanya memuluskan jalannya investor
untuk meraih keuntungan. Sementara rezim tidak mementingkan peran buruh.
Hal
ini dapat di lihat dari beberapa pasal dalam UU tersebut yang di gunakan untuk
menggenjot investasi. Karenanya, apa saja yang di anggap dapat menghambat
investasi akan di hilangkan dengan membuat regulasi baru.
Seperti
dalam klaster ketenagakerjaan, dari pasal pasal yang ada di anggap kurang
menarik minat investasi, akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan
buruh. Alhasil, dalam UU Cipta kerja formula perhitungan upah minimum pekerja
dapat di hitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sesuai
pasal 88D Undang Undang Cipta kerja yang di tekan jokowi.
Penggunaan
frasa 'dapat' upah buruh minimum kabupaten/kota (UMK), sangat merugikan
buruh. Karna UMK bukan kewajiban,
sehingga bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah
murah. Dan yang di rugikan adalah kaum buruh.
Hal
ini perlu disadari bahwa kedzoliman dan kejahatan regulasi ini akan terus lahir
dan akan berulang lahir dari sistem kapitalisme. Kapitalisme adalah tanah subur
yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi, yang di mana rezim lebih
mementingkan perusahaan besar di banding rakyat kecil.
Di
bawah sistem kapitalis ini, rakyat akan selalu menjadi korban dari segala
bentuk kebijakan kebaikan pemerintah. Negara yang seharusnya menjadi pelindung
rakyat, menjadi pengayom bagi rakyatnya, tak lagi dapat di harapkan jika tetap
berpegang teguh pada sistem yang ada saat ini.
Islam
Melindungi Kaum Buruh
Syariah
Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para
majikan/perusahaan sejumlah hal: Pertama, perusahaan harus menjelaskan kepada
calon pekerja jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya.
Mempekerjakan pekerja tanpa kejelasan semua itu merupakan kefasadan.
Kedua,
upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Cara inilah
yang dipakai sistem Kapitalisme di seluruh dunia. Dibuatlah standar upah
minimum daerah kota/kabupaten atau propinsi. Akibatnya, kaum buruh hidup dalam
keadaan minim atau pas-pasan. Pasalnya, gaji mereka disesuaikan dengan standar
hidup minimum tempat mereka bekerja. Seberapa keras mereka bekerja tetap saja
mereka tidak bisa melampaui standar hidup masyarakat karena besaran upahnya
diukur dengan cara seperti itu. Bahkan di masyarakat Eropa yang standar gajinya
terlihat besar, gaji buruh juga tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Pasalnya, biaya hidup mereka juga besar. Inilah kelicikan sistem Kapitalisme.
Dalam
Islam, besaran upah mesti sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja,
jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan
standar hidup mininum masyarakat. Pekerja yang profesional/mahir di bidangnya
wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Meski
pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, berbeda
pula upah yang diberikan. Misal: tukang gali sumur yang bekerja di lapisan
tanah yang keras semestinya mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan
pekerjaan serupa di tanah yang lunak.
Ketiga,
perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah
disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya.
Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara
sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman. Nabi
saw. bersabda:
قَالَ اللَّهُ
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ،
وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى
مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Allah
telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang
yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang
merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang memperkerjakan buruh dan
buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan
upahnya.” (HR al-Bukhari).
Maka
harapan perubahan mendasar hanya akan terwujud jika sistem sekulerisme ini di
campakan, dan seluruh elemen masyarakat
yang mayoritas muslim ini mengadopsi islam sebagai penggantinya. Sistem islam
yang di maksud adalah sistem khilafah, yang akan menerapkan syariat islam
secara sempurna. Khilafah akan menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya baik yang muslim
maupun non muslim. (Wallahualam bishowwab)
Post a Comment