Header Ads


Tolak Pengesahan RUU P3, Buruh Sengsara di Bawah Kebijakan Kapitalisme

 


Oleh: Nita Karlina (Aktivis Dakwah Muslimah)

 

DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia,  26/05/2022).

 

Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan. Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

 

Merespon pengesahan RUU P3 ini, para buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Indonesia, mengagendakan aksi demo 15 juni 2022. Tidak hanya itu para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional selama 3 hari 3 malam.

 

Presiden partai buruh Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang. "Kami akan mengorganisir mogok nasional, setop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat di dalam pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers Sabtu (4/6). (CNN Indonesia, 04/06/2022).

 

Ia mengatakan bahwa jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pembahasan kilat Omnibus Law UU Ciptakerja, partai buruh bersama empat konfederasi serikat buruh terbesar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional dan serikat petani Indonesia akan mengorganisir pemogokan, yang mereka sebut sebagai sebut mogok nasional. "Tanggal, waktu dan tempat akan diumumkan kemudian ketika kami melihat ada kejar tayang atau ada pemaksaan kehendak dari pada pengusaha hitam, segelintir orang yang hanya mencari keuntungan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja," tegas Said.

 

Selain menggelar aksi mogok nasional, buruh juga berencana melakukan judicial review, baik itu uji formil dan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

 

Said mengatakan DPR kejar tayang dan mementingkan 'pengusaha hitam' yang memanfaatkan omnibuslaw untuk kepentingan pribadi. Dengan masuknya omnibuslaw dalam revisi UU P3, maka pembahasan tentang omnibuslaw cipta kerja akan di lanjutkan.

 

Penolakan buruh terhadap UU Cipta kerja,  hingga RUU tersebut telah di sahkan sejatinya menunjukan bahwa UU tersebut memang sarat dengan kedzoliman. Sebab UU tersebut hanya memuluskan jalannya investor untuk meraih keuntungan. Sementara rezim tidak mementingkan peran buruh. 

 

Hal ini dapat di lihat dari beberapa pasal dalam UU tersebut yang di gunakan untuk menggenjot investasi. Karenanya, apa saja yang di anggap dapat menghambat investasi akan di hilangkan dengan membuat regulasi baru.

 

Seperti dalam klaster ketenagakerjaan, dari pasal pasal yang ada di anggap kurang menarik minat investasi, akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan buruh. Alhasil, dalam UU Cipta kerja formula perhitungan upah minimum pekerja dapat di hitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sesuai pasal 88D Undang Undang Cipta kerja yang di tekan jokowi.

 

Penggunaan frasa 'dapat' upah buruh minimum kabupaten/kota (UMK), sangat merugikan buruh.  Karna UMK bukan kewajiban, sehingga bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah. Dan yang di rugikan adalah kaum buruh.

 

Hal ini perlu disadari bahwa kedzoliman dan kejahatan regulasi ini akan terus lahir dan akan berulang lahir dari sistem kapitalisme. Kapitalisme adalah tanah subur yang menumbuhkan model pemerintahan korporatokrasi, yang di mana rezim lebih mementingkan perusahaan besar di banding rakyat kecil.

 

Di bawah sistem kapitalis ini, rakyat akan selalu menjadi korban dari segala bentuk kebijakan kebaikan pemerintah. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, menjadi pengayom bagi rakyatnya, tak lagi dapat di harapkan jika tetap berpegang teguh pada sistem yang ada saat ini.

 

Islam Melindungi Kaum Buruh

Syariah Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan/perusahaan sejumlah hal: Pertama, perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Mempekerjakan pekerja tanpa kejelasan semua itu merupakan kefasadan.

 

Kedua, upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Cara inilah yang dipakai sistem Kapitalisme di seluruh dunia. Dibuatlah standar upah minimum daerah kota/kabupaten atau propinsi. Akibatnya, kaum buruh hidup dalam keadaan minim atau pas-pasan. Pasalnya, gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja. Seberapa keras mereka bekerja tetap saja mereka tidak bisa melampaui standar hidup masyarakat karena besaran upahnya diukur dengan cara seperti itu. Bahkan di masyarakat Eropa yang standar gajinya terlihat besar, gaji buruh juga tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Pasalnya, biaya hidup mereka juga besar. Inilah kelicikan sistem Kapitalisme.

 

Dalam Islam, besaran upah mesti sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup mininum masyarakat. Pekerja yang profesional/mahir di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Meski pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, berbeda pula upah yang diberikan. Misal: tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras semestinya mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan serupa di tanah yang lunak.

 

Ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Semua ini termasuk kezaliman. Nabi saw. bersabda:

 

قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

 

Allah telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang memperkerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari).

 

Maka harapan perubahan mendasar hanya akan terwujud jika sistem sekulerisme ini di campakan,  dan seluruh elemen masyarakat yang mayoritas muslim ini mengadopsi islam sebagai penggantinya. Sistem islam yang di maksud adalah sistem khilafah, yang akan menerapkan syariat islam secara sempurna. Khilafah akan menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya baik yang muslim maupun non muslim. (Wallahualam bishowwab)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.