Header Ads


Kontrasepsi di Kalangan Remaja: Mimpi Buruk bagi Generasi

Oleh: Susiana*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Kembali menuai kontroversi, Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua DPR RI, mengecam terbitnya aturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.

Abdul Fikri menyayangkan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) (Media Indonesia, 4/8/2024).

Sungguh miris melihat kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini. Dengan kekuasaan yang diamanahkan oleh rakyat, pemerintah justru membuat kebijakan yang meresahkan. Zina, yang seharusnya diberantas, malah difasilitasi dengan aturan ini.

Negara, yang seharusnya melindungi dan memberantas kemaksiatan, justru menjadi jalan bagi rakyat untuk bermaksiat. Edukasi yang diberikan tidak sesuai dengan porsinya, ini bukan untuk kebaikan reproduksi tetapi malah membawa masyarakat ke jurang kehancuran, menghalalkan seks bebas, dan mengajarkan hal-hal yang dilarang oleh Islam.

Sudah banyak upaya dari pihak berwenang untuk memberantas hal-hal yang mengarah kepada zina, seperti menutup tempat-tempat yang menjadi lokasi zina, mengatur tayangan yang mengarah ke perbuatan tersebut, dan lain sebagainya. Namun, zina masih tetap ada, bahkan semakin marak dengan adanya undang-undang baru yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi mereka yang melakukan zina.

Kebijakan tersebut menunjukkan betapa kuatnya pengaruh liberalisasi perilaku yang telah mengakar di negeri ini. Ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi, meskipun kebijakan ini diambil dengan alasan keamanan dan kesehatan.

Namun, kebijakan menyediakan kontrasepsi bagi siswa usia sekolah dan remaja ini justru mengantarkan mereka, sebagai generasi penerus, ke jurang perzinaan yang diharamkan oleh Allah SWT. Akibatnya, seks bebas akan menjadi hal yang biasa, bukan lagi tabu, bahkan mempertahankan kesucian seorang wanita akan dianggap aneh dan kuno di kalangan masyarakat saat ini.

Hal ini bisa terjadi dalam sistem kapitalisme-sekularisme, di mana kebebasan menjadi prinsip utama, sehingga hal ini menjauhkan kaum Muslimin dari jati diri mereka sebagai Muslim dan semakin memperparah kerusakan perilaku.

Mengadopsi sistem kapitalisme-sekularisme dan terlalu jauh mengikuti gaya hidup Barat, di mana tidak ada konsep halal haram dalam kehidupan mereka, membuat masyarakat cenderung menganggap seks bebas sebagai hal yang biasa.

Solusi yang tuntas untuk permasalahan ini adalah dengan diterapkannya sistem Islam di bawah naungan Khilafah. Di dalam sistem ini, negara berperan sebagai ra’in (pengurus) dan pelindung umat. Rasulullah SAW bersabda, "Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas umatnya" (HR Bukhari).

Zina dalam pandangan hukum Islam adalah dosa besar. Allah SWT berfirman,

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’ [17]: 32).

Jadi, jelas bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini sama saja dengan memberikan kesempatan kepada remaja untuk berbuat kesalahan atau zina dengan sesuka hati.

Oleh karena itu, solusi terbaik yang bisa kita ambil adalah dengan mengikuti syariat Islam secara menyeluruh. Islam mengajarkan bagaimana cara remaja mengatur batasan dalam berhubungan dengan lawan jenis agar tidak terjerumus dalam kesalahan atau zina. Wallahu ‘alam bishowab.[]


 *) Mahasiswa UM Buton

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.