Header Ads


Kenaikan Tarif BPJS; Balada "Prank" Palu MA


Oleh: Abi Rizky 
(Entrepreneur Muslim Baubau )

Pandemi Covid-19 masih enggan beranjak.  Kesulitan hidup akibat resesi ekonomi  dirasakan oleh sebagian besar rakyat negeri ini. 

Ancaman kelaparan di depan mata. Badai PHK dimana-mana. Sebagian besar masyarakat hidup dalam mode  bertahan. Menunda semua kebutuhan lain, yang penting bertahan bisa makan. Karena tidak ada yang bisa memberi kepastian kapan wabah akan berakhir?
Ditengah kondisi failed ini. Tiba-tiba pemerintah mengumumkan akan tetap menaikkan tarif BPJS perjuli 2020. 

Dilansir dari Redaksi Sore Trans7 (Rabu, 13/5/20). Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No.64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No.  82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Iuran Baru bagi kelas I adalah  Rp.150.000, dari sebelumnya Rp 80.000.  Sementara kelas II menjadi Rp 100.000, dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 35.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Kenaikan Bagi peserta kelas I dan II akan diberlakukan tahun ini,sedang untuk kelas III diberlakukan  tahun depan. 

Wacana ini tentu mengejutkan banyak pihak.  Bagaimana mungkin pemerintah berinisiatif menaikan tarif BPJS, disaat rakyat sedang kesulitan. Apalagi baru saja Mahkamah Agung ketok palu menolak kenaikan tarif BPJS per januari 2020.

"Prank" Palu MA

Seperti yang diketahui, bahwa Pemerintah pernah berwacana menaikan tarif BPJS melalui Perpres No. 75 Tahun 2019. Namun, kenaikan ini digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Mahkamah Agung. 

Dalam prosesnya MA akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan tarif BPJS perjanuari 2020 itu. Alasan yang mendasari pembatalan kenaikan oleh MA adalah, pertama, pelayanan BPJS Kesehatan dinilai belum maksimal. Kedua, MA menganggap tidak tepat menaikan kuran ditengah kesulitan Ekonomi akibat pandemi covid-19. Ketiga, MA meminta BPJS Kesehatan menyelesaikan persoalan ego struktural dengan instansi pemerintah lain. 

Namun, tak berselang lama MA ketok palu, masyarakat kembali disuguhi kenyataan pahit. Dengan mengeluarkan Perpres No. 64 tahun 2020, pemerintah mementahkan keputusan MA. Padahal, masyarakat sudah senang menerima  putusan MA. 

Bahkan sebagian masyarakat tengah mempertanyakan iuran yang terlanjur mereka bayarkan, apakah akan dikembalikan. Namun sayang, belumlah putusan itu diberlakukan, rakyat harus menerima kembali kejutan kenaikan tarif baru. 

Lalu apa artinya ketukah palu MA? Apakah palu MA hanya alat "prank" semata? Apakah ketukan itu hanya untuk menenangkan masyarakat sementara waktu, agar lebih legowo dengan kebijakan selanjutnya? Apakah Peraturan Presiden bisa dengan mudah mementahkan putusan Mahkamah Agung?

Lalu kepada siapa rakyat harus percaya dan  berharap? Jika kebijakan para pemangku jabatan berjalan tumpang tindih, terkesan suka-suka.

Maka wajar jika Ketua Dewan Pertimbangan Majlis Ulama Indonesian (MUI) Din Syamsudin menilai, jika kebijakan ini kurang bijaksana dan cenderung zalim, ditengah kesulitan rakyat menghadapi Pandemi Covid-19 saat ini.  (CNNIndonesia.com, 15/5/20)

Menyaksikan ketidakkosistenan kebijakan pemerintah justru semakin menunjukkan bahwa ada tekanan pihak lain atas kebijakan yang diambil. Saat kesulitan mendera rakyat harusnya pemerintah hadir sebagai peindung rakyat.  Namun, sikap pemerintah menunjukkan hal sebaliknya.  

Sejak kehadirannya BPJS kesehatan memang adalah alat untuk menolak rakyat. BPJS telah mengamputasi tanggung jawab negara atas urusan rakyatnya. Ini menunjukkan jika sistem ekonomi kapitalisme masih mengakar kuat di negeri ini. 

Sejarah kapitalisme memang menunjukkan, jika kapitalisme adalah sebuah sistem yang menghilangkan peran negara dalam mengurus rakyatnya dan menguatkan peran swasta atau individu. Semakin liberal sebuah bangsa maka peran negara akan semakin minim. Negara hanyalah regulator antara rakyat dan swasta. Negara berjalan sesuai dengan kepentingan para pemilik modal.  

Maka wajar jika lambat laun kesehatan rakyatnya diserahkan pada mekanisme pasar.  Siapa yang mampu membayar lebih maka mendapatkan pelayanan terbaik. Namun jika tidak, maka harus rela mendapatkan pelayanan seadanya, bahkan bisa saja tidak dilayani. 

Untuk menutupi kebusukan sistem kapitalisme dibuatlah kebijakan pemberian subsidi untuk rakyat miskin. Namun, sejatinya rakyat tak pernah benar-benar disubsidi. Karena subsidi diberikan juga dari memreas keringat rakyat melalui pajak. Karena dalam negara yang menerapkan sistem sistem kapitalisme sumber utama negara adalah pajak. Sementara kekayaan lainnya diserahkan pengelolaan pada swasta bahkan asing. 

Kebijakan Islam dalam Kesehatan 

Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna,  tidak hanya mengatur urusan agama namun juga mampu menyelesaikan seluruh masalah hidup manusia. Termasuk urusan kesehatan.
Islam memandang kesehatan adalah kebutuhan mendasar bagi rakyatnya dan merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Kesehatan di dalam Islam mengutamakan aspek manusianya bukan ekonomi. Oleh karena itu, khalifah sebagai kepala negara akan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Pembangunan kesehatan yang baik berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi negara.  Oleh karena itu, negara akan mengelola kekayaan negara dengan baik, sehingga memliki finansial yang cukup unruk mengurusi rakyatnya.  Khalifah tidak akan menyerahkan pengelolaan kekayaan negara kepada swasta apalagi asing. Terutama kekayaan alam yang merupaka harta kepemilikan umum. 

Dalam mengurusi kesehatan negara Islam mengeluarkan pos khusus dari harta kepemilikan umum. Negara akan membangun fasilitas kesehatan yang memadai dan membayar gaji para pelayan kesehatan dengan layak, sehingga mereka bisa bekerja dengan profesional. 

Negara juga akan mendukung berdirinya sekolah -sekolah kesehatan dan pengembangan sains dan teknolgi kesehatan dengan membiayai seluruh penelitan. Sehingga rakyat bisa memproleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, bahkan gratis. 

Tidak ada  kelas dalam pelayanan kesehatan. Semua dilayani dengan profesional. Bahkan yang pura-pura sakit sekalipun. Sehingga semua rakyat merasa bahagia dan terhormat setelah mendapat pelayanan kesehatan. Terlebih lagi saat wabah melanda seperti saat ini.

Tentu saja khailfah akan berkerja siang dan malam memantau kondisi rakyatnya. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khatab yang tak pernah tidur saat wabah melanda Madinah. 

Dalam buku The Great Leader of Umar bin Khatab, Kisah kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, diceritakan bahwa Khalifah Umar ra. langsung memerintahkan membuat posko-posko bantuan. Diriwayatkan oleh Aslam: Pada masa krisis, bangsa Arab dari berbagai penjuru datang ke Madinah. Khalifah Umar ra. menugaskan beberapa orang jajarannya untuk menangani mereka," Hitunglah orang yang makan malam sama kita." 

Orang-orang yang ditugaskan pun menghitung seluruh yang telah datang. Ternyata tujuh puluh ribu orang. Jumlah yang sakit dan memerlukan bantuan sebanyak empat ribu orang. Beliau pun terjun langsung beserta jajarannya dalam mengayomi rakyat.

Rasulullah Saw bersabda: 

"Pemimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya".(HR. Al-Bukhari dan Muslim ).

Dalam kondisi negara yang tengah failed sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan dengan baik kebijakan kenaikan tarif BPJS, karena akan sangat membebani rakyat. Sudah seharusnya pemerintah mulai bercermin pada Islam dalam memaksimalkan kekayaan negara. Sehingga permintah memiliki finansial yang cukup dalam mengurusi negara. Bukan malah bergantung pada Bank Dunia dan IMF yang ujung-ujungnya menjadikan kebijakan dalam negeri disetir asing. 

Wallahualam bissawab.(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.