Header Ads


New Normal Antara Ekonomi Kapital dan Bunuh Diri Massal



Oleh: Rama Sultan
(Ketua Gema Pembebasan Daerah Kolaka) 

Covid-19 atau Virus Corona masih menjadi perhatian warga dunia, virus yang telah menyerang 200 lebih negara tak terkecuali di Indonesia. Masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sangat berdampak pada perubahan kehidupan yang sangat signifikan. Covid-19 yang menyerang Indonesia bukan hanya menimbulkan darurat kesehatan pada masyarakat, tapi juga kondisi darurat ekonomi bagi negara.

Pemerintah Indonesia awalnya sangat optimis menghadapi virus ini, terlihat dari pernyataan Presiden Jokowi dengan semangat menyatakan: Membunyikan genderang perang terhadap Covid-19. Presiden Jokowi mengajak negara anggota G20 untuk perang melawan Covid-19 dalam memutus penyebaran Corona, disampaikan Presiden Jokowi lewat pertemuan virtual KTT G20 di Bogor, Kamis (26/3/2020), 

Sikap optimis dari pemerintah kini berubah menjadi pesimis. Belakangan dalam upaya pencegahan Covid-19 pemerintah Indonesia mewacanakan akan memberlakukan tatanan kehidupan masyarakat yang baru ditengah pandemi atau dikenal dangan istilah “The New Normal”. Presiden Jokowi mengatakan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif. Sejumlah persiapan dilakukan Presiden Jokowi dalam mengahadap new normal, tahapan ini guna memulihkan perekonomian Indonesia yang sempat lumpuh akibat Covid-19.

Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-I 2020 hanya sebesar 2,97%, angka yang sangat jauh dibandingkan dengan prediksi pertumbuhan oleh otoritas ekonomi pada kuartal I yang mencapai 4% lebih. Sejumlah persiapan dilakukan antara lain, Selasa (26/5/2020) Presiden Jokowi melakukan pengecekan di Stasiun MRT Bundaran HI dan meninjau kesiapan new normal di Summarecon Mall Bekasi di hari yang sama.

Disektor jasa perdagangan, persiapan New Normal ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Wacana “New Normal” menuai banyak kritikan karena dianggap terlalu dini dan lebih mementingkan ekonomi dibanding kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi  kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah saat ini belum menjadi solusi dalam menangani Covid-19 terlihat dengan terus meningkatnya jumlah kasus dan angka kematian akibat virus ini. Rabu (27/5/2020), kasus baru mencapai 686 kasus secara nasional. Angka ini menjadikan total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 23.851 kasus dan angka kematian mencapai 1.473 kasus. 

kebijakan PSBB tentu sangat berdampak pada bidang ekonomi, pabrik ditutup, toko-toko tutup, sehingga menurunnya perputaran ekonomi dan terganggunya kepentingan para kapital. Maka diwacanakanlah opsi penerapan new normal agar ekonomi kembali berjalan dengan dibukanya sentral perputaran ekonomi dengan syarat mengikuti protokol kesehatan, beda tipis dengan Herd Immunity sama-sama membiarkan masyarakat berjuang dengan imun tubuh masing-masing dalam menghadapi situasi pandemi. Bedanya, New Normal harus memperhatikan protokol kesehatan, artinya sama saja membiarkan rakyat bunuh diri massal dan berjuang dengan imun tubuhnya masing-masing. 

Wacana kebijakan New Normal di Indonesia selaras dengan kebijakan negara kapitalisme barat, Amerika Serikat. New Normal diterapkan setelah mendapat rekomendasi dari WHO, Amerika sendiri menolak menerapkan lockdown dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. Bagi negara yang menjadi gembong kapitalisme ini, menyelamatkan ekonomi negara lebih urgen daripada menyelamatkan nyawa warganya. Terbukti dengan kasus positif Corona di AS sekitar 1,7 juta, sedangkan angka kematian mencapai 338 ribu.

Jadi kebijakan New Normal ini tidak lain adalah skenario penyelamatan ekonomi daripada penyelamatan nyawa masyarakat. New Normal memastikan yang sehat saja yang bisa bertahan sedangkan yang sakit tentunya akan berguguran. Satu sisi bisa mengurangi beban negara. Demikianlah ketika sebuah negara dijalankan dengan sistem pemerintahan berbasis pada penerapan kapitalisme, suntikan dana yang besar akan diberikan pada kapital dan korporasi saja, sehingga ekonomi lebih penting daripada nyawa.

Walhasil, tidak mengherankan bila Perppu No.1 tahun 2020 telah disahkan menjadi UU oleh DPR memberikan hak imunitas yang besar bagi penguasa dalam upaya penyelamatan ekonomi nasional. Hal ini sangat mencederai demokrasi yang selama ini dibangga-banggakan sebab mematikan fungsi dari yudikatif sebagai salah satu pilar dalam demokrasi. Tentunya yang dimaksud ekonomi nasional adalah mesin-mesin ekonomi para kapitalis yang mengambil andil besar terhadap penguasa dalam kontestan pemilu kemarin yakni korporasi.

Pelaku bisnis seperti pemilik mal, pengusaha minyak, tambang dan lainnya, yang mati suri di tengah pandemi covid-19, menuntut agar kembali normal. Maka wacana penerapan New Normal menjadi pintunya. 

Jangan heran ketika mesjid dan rumah ibadah ditutup dengan dalih mencegah covid-19 sedangkan mal dan lainnya dibuka. Sebab di masjid dan rumah ibadah tak ada perputaran ekonomi yang menguntungkan para kapitalis dan punguasa. Bahkan tahapan awal menuju new normal ditandai dengan disahkannya UU Minerba dan naiknya iuran BPJS, dinaikkannya iuran BPJS tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) 

Dengan naiknya iuran BPJS, tentu menjadi pil pahit yang harus ditelan masyarakat saat status darurat kesehatan ditetapkan pemerintah justru menaikkan iuran BPJS, yang mengharuskan rakyat memang harus bekerja normal, sebab tak ada tanggungan kesehatan dari negara. Korporasi tetap hidup, pekerja masih bisa membayar premi BPJS, disamping gaji. Negara tidak pernah mengalami kerugian dalam menjamin kesehatan rakyatnya sebab biaya kesehatan dibebankan sendiri pada rakyat, oleh karena itu kita bisa pahami mengapa UU Karantina Kesehatan No. 6 tahun 2018 tidak pernah dijalankan dengan baik oleh negara, sebab UU ini mengamanatkan negara harus memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat selama karantina dilakukan.

Dalam penerapan sistem kapitalisme, penguasa tidak lagi memerankan dirinya sebagai penguasa yang mengurusi rakyatnya. Layaknya kepala keluarga, yang menjamin kesehatan dan keamanan anggota keluarganya. Tetapi penguasa hari ini memerankan dirinya sebagai pedagang yang setiap kebijakan dan prodak hukum dibuat tergantung seberapa untungnya penguasa sebab profit dari kapitalisme adalah materi.

Maka sudah sepantasnya masyarakat hari ini khususnya umat Islam merindukan penerapan sistem Islam secara Kaffah (menyeluruh) menjadikan New Normal itu dengan penerapan Syariat Islam, yang tentu saja sangat berbanding jauh dengan sistem kapitalisme dalam mengurusi, menjaga, menjamin kesehatan dan keselamatan rakyatnya. Didalam Islam diletakkan dinding yang tebal sebagai pemisah antara kesehatan dan kapitalisasi.

Karena dalam Islam telah menetapkan bahwa negaralah yang berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat, mulai dari kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang, termasuk keamanan, pendidikan dan kesehatan. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penuaian kewajiban itu, kebutuhan atas pelayanan kesehatan  termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara (penguasa). Rumah sakit, klilik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum muslimin.

Maka pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashalih wa al marafiq) itu wajib disediakan negara secara cuma-Cuma sebagai bagian dari pengurusan negara terhadap rakyatnya. Bukan malah sebaliknya berlepas tangan dan membebankan rakyat dengan nama jaminan kesehatan padahal rakyat sendiri yang harus membayarnya.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. Menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi Muhammad mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim)

Islam bukanlah aqidah ruhiyyah yang hanya mengatur aspek ubudiyyah. Akan tetapi Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh yang juga mengatur masalah ekonomi dan juga politik. Gambaran jaminan kesehatan oleh negara secara gratis dan berkualitas tidak akan bisa terwujud dalam sistem kapitalisme demokrasi sebab dalam sistem ini memisahkan antara agama dan kehidupan (fasluddin anil hayah). Akan tetapi semua itu merupakan hasil dari penerapan Islam secara kaffah oleh negara sehingga bisa menghasilkan sebuah peradaban yang bisa di indra dan di rasakan.

Maka tentunya covid-19 telah menampakkan kerusakan yang semakin jelas dari penerapan sistem kapitalisme ini. Kapitalisme hari ini laksana telur di ujung tanduk yang tengah mempersiapkan keruntuhannya.

Waktunya Islam mempersiapkan kebangkitannya yang akan menggantikan sistem kapitalisme yang sangat rapuh ini, mulai dari penerapan sistem bernegara hingga akidahnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan mantan menteri Luar Negeri Amerika, Henry Kissinger, dalam sebuah artiker di Wall Street Journal. Mengatakan Virus covid-19 akan mengubah tatanan dunia selamanya dunia tidak akan pernah sama setelah virus corona.

Sebagai umat Islam yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya sudah waktunya kembali pada penerapan syariat Islam yang Kaffah kembali pada penerapan sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyah. Karena hanya dengan dibawah sisten dan naungan Khilafah seluruh syariat Islam bisa diterapkan.

Maka The Real  New Normal bagi masyarakat Indonesia hari ini khususnya umat Islam adalah uninstal kapitalisme dengan mengembalikan dan memperjuangkan Khilafah Islamiyah sebagai solusi fundamental dan menjadi Rahmat untuk seluruh alam.


 أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam"


Wallahualam Bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.