Header Ads


UKT Diturunkan atau Kuliah Bebas Biaya?

Oleh: Umma Aqila Safhira

Protes datang dari kalangan mahasiswa akibat minimnya perhatian pemerintah, atas keadaan mahasiswa di tengah pandemi. Seperti yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Universitas Brawijaya (UB) yang melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) ditengah pandemi corona di Kampus UB, Jalan Veteran Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 18 Juni 2020.

Dilansir detiknews.com (21/06/2020), massa membentuk kerumunan lingkaran di depan gerbang Kemendikbud. Mereka meletakkan ban kemudian membakar ban tersebut. Salah satu tuntutan mereka adalah soal pembiayaan kuliah di masa pandemi. Mereka meminta adanya subsidi biaya perkuliahan sebanyak 50 persen.
Begitu juga dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten. Mereka melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (21/6/2020 lalu).

Merespon tuntutan mahasiswa, pada akhirnya Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona.
Selain itu, Kemendikbud merealokasi dana Rp 1 triliun guna meringankan beban mahasiswa di masa pandemi Corona (Covid-19). Nadiem mengatakan bantuan anggaran ini untuk 410 ribu mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS).

Walaupun akhirnya ada keringanan biaya dari pemerintah, tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian UKT di masa pandemi ini, tentu ada alasan lain. Betapa tidak, akibat dari dampak wabah, aktivitas perkuliahan tidak dilakukan secara biasa tatap muka. Tetapi secara daring (dalam jaringan) yang butuh biaya tambahan seperti data kuota internet harus selalu tersedia, agar perkuliahan tetap harus jalan, belum lagi biaya penunjang pendidikan lain yang harus terpenuhi.

Kondisi inilah, sehingga mahasiswa menuntut agar pemerintah seharusnya menyesuaikan UKT. Tidak menyamakan dengan sebelum adanya wabah. Inilah salah satu imbas dari penerapan sistem kapitalisme, sehingga menjadikan pendidikan dikomersilkan, hingga terjadi kasta dalam pendidikan. Dimana yang berduit mampu mendapatkan pendidikan yang layak (tinggi).

 Sedangkan, bagi mereka yang tidak mampu, pasrah akan pendidikan seadanya, tidak mampu menjangkau pendidikan yang lebih tinggi.
Swastanisasi pendidikan menjadi hal lumrah dan menjadi ajang bisnis di negeri ini. Padahal semestinya, pendidikan adalah hak warga negara. Negara wajib menyediakannya secara gratis dan berkualitas . Karena  pendidikan adalah investasi untuk masa depan bangsa dan negara.

Jauh berbeda dengan penerapan sistem Islam beberapa abad yang lalu. Dimana, pendidikan didapat dengan gratis dari negara. Karena pendidikan merupakan pilar yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa. Tolak ukur kemajuan memang terletak pada pendidikan. Oleh karenanya, faktor guru, kurikulum, sarana dan prasarana pendukung pendidikan sangat penting untuk diperhatikan.
Jika kita menilik pada sistem pendidikan Islam pada masa Rasulullah Saw, kita akan menemukan bahwa pendidikan pada masa itu memiliki perangkat yang sempurna. Dimulai saat Nabi Muhammad setelah diangkat menjadi Rasul yang otomatis saat itu beliau berperan sebagai guru bagi para pengikutnya.

Rasulullah Saw pun telah mengisyaratkan pentingnya ilmu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang menginginkan dunia maka hendaklah dengan ilmu, barangsiapa yang menginginkan akhirat, maka hendaklah dengan ilmu, barangsiapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu”.

Tentu pola pendidikan pada masa Rasulullah tersebut masih sangat relevan untuk dipakai di masa sekarang. Mengingat dari pendidikan di masa Rasulullah lahir manusia-manusia terbaik yang namanya harum akan kegemilangan karyanya di sepanjang masa hingga hari ini.
Dimana setiap individu masyarakat dapat mengenyam pendidikan dengan layak, baik dari fasilitas, sarana dan prasarana juga keluasan dan keluhuran ilmu sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan diberlakukan oleh negara.  

Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.