Header Ads


Edaran Minol (Minuman alkohol) legalkan kemaksiatan

Rhany (Pemerhati Kebijakan Publik Andoolo)

 

Khamr merupakan induk kekejian dan dosa yang paling besar.  Dalam bentuk apapun tetaplah haram tanpa berdalih legal ataupun ilegal, apalagi sampai beralasan hanya demi asas manfaat.

 

Seperti yang terjadi di kota baubau. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan. “Peredaran Minol tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Dedi ditemui di Kantor Perindag, butonpos.com (17/9/2022).

 

Dedi juga menjelaskan, untuk peredaran Minol sendiri setidaknya ada beberapa titik yang tidak dibolehkan. Seperti dilarang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan perkantoran.

 

Dalam hal ini, selain melanggar area terlarang, peredaran Minol juga melanggar beberapa perda yang telah ditetapkan seperti peda Nomor 5 2012 tentang pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014.

 

Dalam pasal tersebut menjelaskan beberapa batasan yang hanya boleh dijual di beberapa tempat seperti BAR, Hotel, jika merujuk perundangan tersebut serta tempat yang hanya dibolehkan oleh walikota/bupati serta gubernur.

 

Hal ini membuktikan negeri ini membolehkan dan mentoleransi namanya kemaksiatan asal diatur oleh pasal yang dibuat secara ketat. Mabuk boleh asal tidak merugikan orang lain, dan dengan catatan dilakukan di tempat khusus dan sudah memenuhi aturan pasal yang ada.

 

Padahal dampak akibat peredaran minol ini banyak merugikan masyarakat, mulai dari tindak kejahatan kriminalitas seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, kematian, kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya. Tapi rupanya peraturan ini sebenarnya mempertimbangkan adanya masalah ekonomi dibanding keselamatan sosial. Terbukti adanya aturan peredaran minol yang berbasis syarat dan label legal. Jika mementingkan keselamatan rakyat, harusnya tutup tanpa pertimbangan apapun.

 

Tidak ada lagi alasan mendatangkan keuntungan atau laba yang besar. Jika mau menumpas peredaran Minol harus sampai ke akarnya. Namun, jika di satu sisi diberantas, sementara di sisi yang lain dibuka, maka sama saja memberi peluang kemaksiatan terjadi. Akhirnya sampai detik ini, masalah Minol tak kunjung usai.

 

Hal ini tidak lepas dari sistem hidup yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Hidup di sistem hari ini halal haram bukan tolak ukur dalam menetapkan kebijakan. Agama tidak turut andil dalam mencampuri urusan kehidupan atau ranah sosial. Sehingga tidak heran kebijakan yang bertentangan syariat Islam selalu terjadi. Selama negeri ini mengadopsi sistem demokrasi-kapitalis masalah tak akan kunjung selesai,  yang ada hanya menambah masalah berkelanjutan.

 

Berbanding terbalik dengan sistem Islam. Dalam islam, Minuman Alkohol (minol) haram sebagaimana sabda Rasulullah, "Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidak diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih diperutnya, maka ia mati seperti matinya orang jahiliyyah" (HR. At- Thabrani).

 

Bersandar pada hadits di atas, maka sangat jelas tidak ada toleransi terhadap kemaksiatan. Apakah mendatangkan keuntungan ataupun tidak. Maka sangat jelas Islam mampu menjaga kewarasan atau akal dari warga negaranya. Olehnya itu, hanya dengan sistem Islam warga negara aman tanpa minuman alkohol. Wallahu’alam  Bishawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.