Edaran Minol (Minuman alkohol) legalkan kemaksiatan
Rhany
(Pemerhati Kebijakan Publik Andoolo)
Khamr
merupakan induk kekejian dan dosa yang paling besar. Dalam bentuk apapun tetaplah haram tanpa
berdalih legal ataupun ilegal, apalagi sampai beralasan hanya demi asas
manfaat.
Seperti
yang terjadi di kota baubau. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kota Baubau melalui Bidang Perdagangan mensinyalir ada sejumlah pengecer
minuman alkohol (Minol) diduga kegiatannya menabrak aturan. “Peredaran Minol
tidak semuanya ataupun masih ada tempat titik-titik melanggar Peraturan Daerah
(Perda) kita dan Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Dedi ditemui di Kantor
Perindag, butonpos.com (17/9/2022).
Dedi
juga menjelaskan, untuk peredaran Minol sendiri setidaknya ada beberapa titik
yang tidak dibolehkan. Seperti dilarang berdekatan dengan tempat ibadah,
sekolah, gelanggang olahraga atau gelanggang remaja, permukiman dan
perkantoran.
Dalam
hal ini, selain melanggar area terlarang, peredaran Minol juga melanggar
beberapa perda yang telah ditetapkan seperti peda Nomor 5 2012 tentang
pengawasan, Undang-undang 7/2014 tentang perdagangan, PP Nomor 5 2021 terkait
PP 29, Perpres 74 2013 dan Permendag Nomor 20 2014.
Dalam
pasal tersebut menjelaskan beberapa batasan yang hanya boleh dijual di beberapa
tempat seperti BAR, Hotel, jika merujuk perundangan tersebut serta tempat yang
hanya dibolehkan oleh walikota/bupati serta gubernur.
Hal
ini membuktikan negeri ini membolehkan dan mentoleransi namanya kemaksiatan
asal diatur oleh pasal yang dibuat secara ketat. Mabuk boleh asal tidak
merugikan orang lain, dan dengan catatan dilakukan di tempat khusus dan sudah
memenuhi aturan pasal yang ada.
Padahal
dampak akibat peredaran minol ini banyak merugikan masyarakat, mulai dari
tindak kejahatan kriminalitas seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, kematian,
kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya. Tapi rupanya peraturan ini
sebenarnya mempertimbangkan adanya masalah ekonomi dibanding keselamatan
sosial. Terbukti adanya aturan peredaran minol yang berbasis syarat dan label
legal. Jika mementingkan keselamatan rakyat, harusnya tutup tanpa pertimbangan
apapun.
Tidak
ada lagi alasan mendatangkan keuntungan atau laba yang besar. Jika mau menumpas
peredaran Minol harus sampai ke akarnya. Namun, jika di satu sisi diberantas,
sementara di sisi yang lain dibuka, maka sama saja memberi peluang kemaksiatan
terjadi. Akhirnya sampai detik ini, masalah Minol tak kunjung usai.
Hal
ini tidak lepas dari sistem hidup yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Hidup di sistem hari ini halal haram bukan tolak ukur dalam menetapkan kebijakan.
Agama tidak turut andil dalam mencampuri urusan kehidupan atau ranah sosial.
Sehingga tidak heran kebijakan yang bertentangan syariat Islam selalu terjadi.
Selama negeri ini mengadopsi sistem demokrasi-kapitalis masalah tak akan
kunjung selesai, yang ada hanya menambah
masalah berkelanjutan.
Berbanding
terbalik dengan sistem Islam. Dalam islam, Minuman Alkohol (minol) haram
sebagaimana sabda Rasulullah, "Khamr adalah induk berbagai macam
kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidak diterima. Jika
ia mati dalam keadaan khamr masih diperutnya, maka ia mati seperti matinya
orang jahiliyyah" (HR. At- Thabrani).
Bersandar
pada hadits di atas, maka sangat jelas tidak ada toleransi terhadap
kemaksiatan. Apakah mendatangkan keuntungan ataupun tidak. Maka sangat jelas
Islam mampu menjaga kewarasan atau akal dari warga negaranya. Olehnya itu,
hanya dengan sistem Islam warga negara aman tanpa minuman alkohol.
Wallahu’alam Bishawab.
Post a Comment