Header Ads


Kemaslahatan Umat Islam dalam Pemasukan Kharaj Khalifah Abdullah al-Makmun

Ilustrasi istana yang dipenuhi buah-buahan


IndonesiaNeo.com -- Abdullah al-Makmun bin Harun ar-Rasyid bin Muhammad al-Mahdi menjadi khalifah umat Islam pada Muharam 198 H. Masa kekhalifahannya berlangsung selama lebih dari dua puluh tahun.

Setelah ditetapkan sebagai khalifah, Abdullah al-Makmun menetap di Khurasan dan baru pada pertengahan Safar 204 H ia tiba di Baghdad, ibu kota Kekhalifahan Bani Abbasiyah. Namun, takdirnya akhirnya berpuncak dalam peperangan melawan Romawi di Tharasus pada Rajab 218 H.

Kembalinya Abdullah al-Makmun ke Baghdad disambut gembira oleh penduduk dan Bani Hasyim. Ibukota kekhalifahan, yang juga merupakan kota nenek moyangnya, kembali bersinar seperti terbitnya matahari. Saat itulah dimulai masa pemerintahannya yang sebenarnya dan keistimewaan kepemimpinannya menjadi semakin jelas.

Sebagai seorang khalifah, Abdullah al-Makmun memperlihatkan kebijakan yang ramah dan lembut tanpa kelemahan. Kekuasaannya teguh, namun tidak disertai dengan kekejaman. Baghdad pun bersiap untuk mengalami masa keemasan seperti awal kekhalifahan Bani Abbasiyah. Rakyat pun mulai merasakan aman, nyaman, dan sejahtera di bawah kepemimpinannya.

Salah satu aspek istimewa pemerintahan Abdullah al-Makmun adalah besar pemasukan kharaj yang dikelola baitulmal. Pungutan atas tanah kharajiah ini diperoleh dari seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah.

Total pendapatan kharaj mencapai 3,196 miliar dirham dan 3,917 juta dinar, juga beragam komoditas hasil bumi dari berbagai wilayah. Seluruh pendapatan kharaj ini dialokasikan ke baitulmal di Baghdad sebagai pusat kekhalifahan Daulah Abbasiyah.

Abdullah al-Makmun menggunakan pendapatan dari kharaj ini untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Pemasukan tersebut digunakan untuk membayar gaji pejabat dan pegawai negara serta mendanai perang jihad fi sabilillah, termasuk mobilisasi pasukan.

Sejumlah besar dari pemasukan tersebut juga diserahkan kepada orang-orang yang dianggap sangat membutuhkan menurut pandangan khalifah. Sisanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kota-kota besar sehingga kota-kota tersebut semakin luas, makmur, dan megah.

Salah satu contoh bagaimana khalifah membagikan harta pendapatan kharaj adalah ketika ia berada di Syam dan menerima pengiriman kharaj sebesar 30 juta dirham yang dikirim oleh Al-Mu’tashim dari tanah kharajnya. Khalifah Abdullah al-Makmun dan para ajudannya keluar untuk menyambut harta tersebut dengan penuh keikhlasan.

Dalam pembagian harta tersebut, ia membagikan sejumlah besar kepada masyarakat, mencapai 24 juta dirham, sementara dirinya tetap berada di atas kendaraannya. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sisanya kepada Al-Ma’la untuk didistribusikan kepada tentara di sana.

Dengan penuh amanah, Abdullah al-Makmun menggunakan pendapatan kharaj yang sangat besar untuk kepentingan negara dan kemakmuran masyarakat. Begitulah pemerintahan Khalifah Abdullah al-Makmun yang berjasa bagi kehidupan kaum Muslim pada masa itu. [IDN]

Sumber:

Syekh Muhammad Al Khudari, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam, Pustaka Al-Kautsar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.