Header Ads


Antara Tabu dan Realita, Menyoal Lonjakan HIV pada LSL di Sultra

Oleh: Teti Ummu Alif*)


IndonesiaNeo, OPINI - Memprihatinkan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat adanya pergeseran tren jumlah pengidap HIV/AIDS di Sultra. Jika sebelumnya kasus ini banyak ditemukan pada perempuan pekerja seks alias PSK, kini justru didominasi oleh kelompok homoseksual (LSL). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinkes Sultra, Andi Edy Surahmat. Ia menegaskan bahwa dua daerah dengan jumlah kasus tertinggi masih berada di Kota Kendari dan Kota Bau-Bau (KendariInfo.com 29/4/2026).

Tentu kita sepakat bahwa data Dinkes Sultra di atas memang bukan sekadar bualan semata. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, kasus HIV baru paling banyak muncul pada kelompok lelaki yang melakukan seks sesama lelaki. Tapi yang bikin miris bukan angkanya, melainkan respons kita. Pemerintah terkesan masih malu-malu membuat program yang menyentuh langsung; masyarakat buru-buru menutup telinga karena dianggap tabu, dan komunitas sendiri sering dibiarkan berjalan sendirian tanpa akses informasi yang aman. Kalau polanya begini terus, kita semua ikut bersalah—bukan karena menularkan virus, tapi karena memilih diam saat data sudah teriak minta tolong.

Masalahnya, strategi pencegahan HIV di Sultra masih terjebak pada pendekatan yang umum. Padahal pola penularan sudah jelas bergeser. HIV tidak menyebar karena moral seseorang, tetapi karena perilaku berisiko yang tidak mendapatkan informasi dan layanan yang tepat. Pemerintah punya data, tapi tanpa keberanian untuk berkomunikasi secara jujur kepada publik, data itu cuma jadi laporan yang disimpan di laci. 

Sejatinya, pemerintah wajib bersikap tegas untuk menghentikan segala hal yang dapat membuka celah bagi kelompok LGBT untuk eksis di masyarakat, beserta semua kekuatan pendukungnya, baik negara, LSM, maupun badan internasional.  Sebab gerakan LGBT yang bersifat global sampai lokal, terstruktur, sistematis dan masif didukung oleh kekuatan finansial raksasa. Mereka mengemban narasi berbahaya bagi umat dan dunia. Mereka memaksakan suatu model kehidupan yang merusak fitrah manusia, bahkan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang beradab dan bermartabat.

Harus disadari bahwa situasi ini bukan sekadar masalah kesehatan. Ini adalah krisis ideologi dan kegagalan sistemik. Negara saat ini mengadopsi prinsip liberalisme sekuler dalam kebijakan sosial. Negara menganggap seks bebas sebagai bagian dari "hak privat"  individu, selama dilakukan atas dasar suka sama suka. KUHP yang berlaku hanya menghukum zina jika ada aduan resmi, sehingga hukum ini kehilangan daya cegah. Perilaku menyimpang seperti LGBT juga terus mendapat pembelaan melalui narasi HAM dan kebebasan.

Padahal kerusakan yang diakibatkan oleh perzinaan saja bersifat meluas dan sistemik: keruntuhan struktur keluarga, anak tanpa nasab, aborsi, pelecehan seksual, perdagangan manusia, hingga kerentanan ekonomi perempuan dan anak. Lebih jauh, generasi yang seharusnya menjadi pilar masa depan justru hancur oleh hedonisme yang dilegalkan.

Sesungguhnya, LGBT adalah tindak kriminal, bukan kodrat. Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwaath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Syariah Islam secara tegas mendudukkan LGBT sebagai kejahatan (kriminal). Pelakunya wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah. LGBT disebut kriminal karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan yang haram atau meninggalkan sesuatu yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 15).

Sanksi pidana syariah tersebut hanya dapat diterapkan oleh negara, bukan oleh individu maupun masyarakat. Individu-individu yang bertakwa—yang  terbentuk dalam keluarga sehingga menjadi pribadi yang tangguh dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merusak—tentu harus ada.  Begitu pula  masyarakat yang terkondisikan dalam suasana keimanan. Bukan masyarakat yang cuek dan permisif terhadap kerusakan.

Namun, hari ini berharap negara bertindak tegas terhadap pelaku kriminal LGBT, seolah-olah hanya menggantang asap. Negara ada, namun seolah tiada. Negara menutup mata dan telinga terhadap kerusakan yang terjadi. Wajar jika negara bersikap demikian karena menganut sistem kapitalisme liberal. Hegemoni kapitalis global telah memasung  kebijakan mereka dalam melindungi rakyatnya.

Hanya ada satu jalan untuk menyelamatkan umat ini. Tak lain kembali menerapkan syariah Islam secara kaaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan takwa, bukan hanya keluarga, nasab dan masa depan generasi yang terjaga, namun juga turunnya keberkahan dari langit dan bumi sebagaimana yang Allah janjikan (al-A’raf [7]: 96). Oleh karena itu, bagi bangsa yang mayoritas Muslim dan ingin mencetak generasi emas 2045. Maka, kembali pada sistem Islam bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan faktual. Wallahu a'lam.[]


*) Pemerhati Masalah Umat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.