Header Ads


Pekerja Informal, UMKM, dan Gig Economy Meningkat: Tantangan Negara dalam Menciptakan Lapangan Kerja

Oleh: Ummu Zahidah*)


IndonesiaNeo, OPINI - Di tengah era globalisasi yang semakin maju, persoalan ketenagakerjaan justru kian memprihatinkan. Setiap tahun, ribuan bahkan jutaan lulusan baru siap memasuki dunia kerja dengan harapan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi mereka. Namun, harapan tersebut tidak mudah diwujudkan.

Kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Ketersediaan lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, sehingga persaingan semakin ketat. Selain itu, praktik “titipan” atau kemudahan akses bagi mereka yang memiliki koneksi dan bekingan masih kerap terjadi. Hal ini membuat persaingan terasa tidak adil. Persoalan pekerjaan akhirnya bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga berkaitan dengan akses dan sistem yang belum sepenuhnya berpihak kepada semua pihak.

Di sisi lain, struktur ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah, seperti pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), pengemudi ojek dan transportasi daring, pedagang asongan, pedagang keliling, hingga pemulung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Februari 2025, sekitar 59,40 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal (money.kompas.com, 06/05/2025)

Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin rendah. Bahkan, jumlah pengangguran di Indonesia pada 2025 masih mencapai sekitar 7,28 juta orang (erakini.id, 05/05/2025).

Alternatif dengan membangun usaha mandiri melalui UMKM pun menghadapi tantangan tersendiri, terutama akibat daya beli masyarakat yang terus menurun.

Kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda. Namun, pekerja di sektor ini juga menghadapi berbagai kerentanan, seperti tidak adanya jaminan sosial dan relasi kerja yang tidak jelas dengan pemilik modal.

Kondisi tersebut tercermin dalam berbagai tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Serikat buruh menyoroti pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan pentingnya perlindungan pekerja, termasuk kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, hingga fasilitas pendukung seperti daycare bagi pekerja (antaranews.com, 01/05/2026).

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait ketersediaan pekerjaan, tetapi juga kualitas serta perlindungan kerja yang masih menjadi persoalan serius.


Kesenjangan Sistem Ekonomi Kapitalis

Terbatasnya lapangan kerja di tengah membludaknya jumlah pencari kerja menjadi indikator bahwa negara belum mampu menciptakan kesempatan kerja yang memadai bagi rakyat. Sistem ekonomi kapitalis turut mendorong kesenjangan yang semakin lebar dan memperparah kemiskinan struktural.

Kebijakan yang diterapkan cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat kerap terabaikan. Dalam kondisi seperti ini, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja tidak diatur berdasarkan syariat Islam.


Solusi Islam

Islam menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajibannya menafkahi keluarga.

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi dalam Islam dirancang secara komprehensif untuk memastikan setiap individu dapat bekerja sesuai bidang dan kemampuannya.

Selain itu, syariat Islam juga mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja sehingga tidak menimbulkan persoalan terkait upah, jam kerja, beban kerja, maupun hubungan kerja. Semua hal tersebut didasarkan pada akad yang dilandasi keridaan kedua belah pihak.

Dengan demikian, solusi atas persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kaffah.

Wallahu a‘lam bish-shawab.[]


*) Pegiat Literasi

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.