Header Ads


Darurat Perlindungan Anak di Indonesia

Oleh: Dwi Fitrah Insana Kakiet*)


IndonesiaNeo, OPINI - Miris, perlindungan anak yang melemah menjadi salah satu fenomena yang kian meresahkan masyarakat. Hal ini pun disikapi oleh KPAI yang menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.

Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, serta ancaman konten digital berbahaya. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Siaran pers dari KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.(kpai.go.id, 18/5/2026) 

Kemudian terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lalu 5 kasus penculikan dan perdagangan anak, serta 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Di samping itu, KPAI merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5–12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Anak pada usia tersebut merupakan yang tertinggi dibanding kelompok anak berusia 13–17 tahun yang sebanyak 204 korban. (Kompas.com, 18/5/2026) 

Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan sekadar kasus yang berdiri sendiri, melainkan problem yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Di sinilah kita bisa melihat bagaimana peran sekularisme yang dipandang menjadi dasar pokok lahirnya permasalahan ini. Sekularisme memisahkan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. 

Banyak orang tua yang hanya berfokus pada pendidikan yang elit dan keuangan keluarga yang stabil, bahkan lebih, yang menjadikan kedua orang tua bekerja tanpa henti hingga sangat sedikit waktu yang diluangkan untuk anak-anaknya. Jangankan pendidikan agama yang dipahamkan kepada anak-anaknya, pendidikan secara emosional agar membentuk pribadi yang tangguh, berempati, dan bertanggung jawab pun sangat sulit untuk diberikan.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga. Hal ini menciptakan tekanan mental yang tinggi, memicu frustrasi akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, sehingga dari sinilah sangat banyak perempuan dan anak mengalami kerentanan secara ekonomi dalam keluarga hingga menghadapi risiko lebih tinggi mengalami kekerasan. Ekonomi kapitalis ini menjebak anak-anak pada perjudian online yang memaksakan anak-anak untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan hasil usaha atau uangnya sendiri. Kita ketahui bahwa anak-anak ini masih dalam pengawasan dan tanggung jawab kedua orang tua, tetapi realita berkata lain.

Suatu kegagalan negara kapitalisme dengan menjadikan kapitalisme sebagai sebuah perwujudan dan kemajuan suatu bangsa, melainkan gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Hari ini kita tahu berbagai macam problematika yang disebabkan oleh sistem ini hingga menjadikan anak-anak sebagai sasaran. Solusi yang ditawarkan pun ketika ada masalah hanya reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan media sosial bagi anak-anak, sedangkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.

Berangkat dari problem tersebut, dibutuhkan solusi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan. Dalam hal ini, Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Sebagai madrasah pertama atau pendidikan awal, keluarga sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang serta kecerdasan spiritual maupun emosional anak. Maka peran kedua orang tua sangat amat penting dalam mengokohkan fondasi aqidah dan pemahaman anak terhadap Islam secara menyeluruh, sehingga anak mempunyai kompas agama yang dapat mengarahkan dirinya pada fitrah sebagai manusia yang bermanfaat bagi orang lain dan selalu menyebarkan kebaikan di muka bumi (khalifah).

Islam hadir sebagai raa'in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat melalui penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat. Negara mampu mengontrol kebutuhan masyarakat secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan sistem Islam, hal ini menjadi sebuah ukuran peradaban Islam. Kesejahteraan tidak hanya dimiliki oleh elite atau pejabat, melainkan akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak memandang agama, ras, suku, budaya, maupun bahasa. Islam hadir untuk menyempurnakan rahmat bagi seluruh alam.

Negara yang memiliki sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak sehingga menjerakan dan memutus rantai kejahatan. Sebuah sanksi atau hukuman dapat berpengaruh terhadap mentalitas dan efek jera terhadap para pelaku. Ketika hukuman yang sepadan diberikan, maka akan menjadi sebuah titik berhentinya permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat kita. Dan sejauh ini hanya hukum Islam yang mampu dan bisa mengeluarkan masyarakat dari rantai hukum yang tidak berpihak pada yang lemah dan tidak berkuasa. 

Hukum yang hanya berfokus pada kepentingan dan negosiasi menjadikan hukum saat ini bagaikan sampah yang tidak ada manfaat dan progres untuk kemajuan suatu bangsa yang adil dan beradab. Maka kita kembali ke sistem Islam dengan ketegasan hukum dan keadilan dalam mengadili sebuah permasalahan sesuai dengan takaran masalahnya. Sehingga di berbagai ranah kehidupan masyarakat, baik dalam mendidik anak dengan kestabilan ekonomi, pendidikan yang beradab, dan kesehatan yang baik, akan tercipta masyarakat dengan pemikiran Islam yang menyeluruh. Wallahu'alam.[]


*) Pegiat Literasi

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.