Header Ads


Tahan Krisis (Bagian 1)

Oleh: Sunarwan Asuhadi
(Penulis Buku: Islam dan Negara Kolaboratokrasi)

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Demikian Presiden mengumumkan pilihan penanganan penyebaran wabah virus corona (www.kompas.com, 01/04/2020).

PSSB ini diumumkan sehari setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSSB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apa itu PSSB?

PSSB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Demikian Pasal 1 menyebutkan.

Melalui persetujuan menteri kesehatan, Pemda dapat melakukan PSSB. Berupa pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Bagaimana mekanismenya?

Silahkan gubernur, bupati, dan atau walikota mengusulkan kepada menteri kesehatan. Berdasarkan pertimbangan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pertimbangannya berupa epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Peraturan Pemerintah ini semacam pelimpahan kewenangan dari presiden ke pejabat menteri. Sekarang lebih bergantung pada usulan gubernur atau bupati/walikota. Juga usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kalau sebelumnya, kewenangan untuk menetapkan kebijakan kedaruratan kesehatan berada di tangan Pemerintah Pusat (Pasal 10 ayat 1), dalam hal ini Presiden (Pasal 1 ayat 33) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, melalui PP 21 tahun 2020, bandul kebijakan nampaknya tidak lagi sampai presiden. Tetapi bergerak di antara usulan dan pertimbangan gubernur, bupati/wali kota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Menteri Kesehatan (Pasal 6).

Demikian PP yang berjumlah lima halaman ini menetapkan.

Apa yang perlu diperhatikan dalam kebijakan PSSB ini?

Pasal 4, menyebutkan bahwa PSSB di tempat atau fasilitas umum, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Demikian bunyi pasal-ayatnya.

Saya membayangkan pada ayat ini, berbunyi: “… harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.” Nyatanya tidak setegas itu.

Baik. Bagaimana dengan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk?

Oleh karena PSSB (PP 21 tahun 2020) ini merujuk pada UUD 1945, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018, saya pun menelusuri apa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar penduduk melalui peraturan perundangan yang dimaksud.

Sayangnya, saya tidak ketemu.

Saya berdugaan kuat, jika yang dimaksud dengan kebutuhan dasar penduduk adalah seperti yang dimaksud pada Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Yakni: “…pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya….”

Lalu, berapa sih jumlah kebutuhan dasar penduduk Indonesia?

Ya, bisa digambarkan melalui angka Garis Kemiskinan (GK). Yang merupakan gabungan antara GK Makanan dan GK Bukan Makanan. Totalnya sebesar Rp 440.538,-/kapita/bulan (BPS, 15/01/2020). Berarti sebesar Rp 14.685,-/kapita/hari.

Ini artinya, andaikan PSSB itu serentak di seluruh wilayah Indonesia: karantina, lockdown, atau apalah namanya, maka kebutuhan per kapita untuk 14 hari adalah Rp 205.584,-.

14 hari dimaksudkan sebagai waktu efektif infeksi Covid-19.    

Dengan jumlah penduduk pada 2019, sebanyak 267 juta orang, maka total kebutuhan penduduk Indonesia dalam 14 hari mencapai Rp 55 triliun.

Rp 55 triliun, besar tidak ya?

Berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagai antisipasi pandemi Covid-19, perkiraan penerimaan negara menjadi Rp 1.760,9 triliun. Nilai ini turun dari perkiraan APBN sebelumnya yang berkisar Rp2.233,2 triliun (tirto.id, 07/04/2020).

Artinya, Rp 55 triliun hanya 2,46 %, hitungan berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020.

Ini bukan untuk menguji validitas angka-angka statistik kita, tetapi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Sekaligus memastikan kebutuhan warga terpenuhi. Sehingga ini adalah penting.

Apatah lagi, jika penganggaran 14 hari difokuskan hanya untuk kebutuhan penduduk miskin, maka akan lebih kecil lagi. Hanya untuk 24,79 juta orang. Jumlah ini menurun 0,36 juta orang dibandingkan data Maret 2019  (BPS, 15/01/2020).

Kebutuhan untuk jumlah 24,79 juta orang miskin setara dengan Rp 5 triliun (0,23 % APBN 2020).

Mungkin saja alasan: tidak sesederhana itu perhitungan pembiayaan warga kita. Mungkin iya.

Tetapi bukankah perhitungan angka kemiskinan sudah memperhitungkan seluruh komponen pembiayaan rumah tangga?

Ada Garis Kemiskinan Makanan (GKM) yang dihitung setara 2.100 kilokalori. GKM merupakan nilai pengeluaran dari 52 komoditi dasar makanan yang riil dikonsumsi penduduk.

Juga Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) yang memperhitungkan biaya pengeluaran untuk berbagai kebutuhan (non makanan), yakni: perumahan, pendidikan, perawatan kulit, listrik, pos, kesehatan, air, pengangkutan, perkakas RT, minyak tanah, foto, alat dapur, kayu bakar, dlsb.   

GKBM tersebut diwakili oleh 51 jenis komoditi kelompok pengeluaran di perkotaan dan 47 jenis di perdesaan.

Dengan demikian, secara statistik kita memerlukan perhitungan ekonomi yang berskala “kuat”. Sebuah hitung-hitungan yang relevan untuk diimplementasikan dalam kondisi krisis sekalipun.

Jangan sampai perhitungan statistik kita disindir lagi oleh Rocky Gerung dan pengikut Darrell Huff.

Untuk itu, kita memerlukan suatu tatanan ekonomi yang kuat pula. Sebuah tatanan ekonomi yang dipayungi oleh sistem yang cenderung anti krisis atau berdaya tahan terhadap krisis.

Memangnya ada: sistem yang cenderung anti krisis atau berdaya tahan terhadap krisis?

Iya. Adalah. Yakni sistem yang anti krisis di dunia dan pasti anti krisis di akhirat.

Bukan kapitalisme, bukan sosialisme.

Tetapi sistem ekonomi Islam.

Insya Allah bersambung ke:  Tahan Krisis (Bagian 2/habis)(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.