Header Ads


Kisruh PPDB, Negara Gagal Penuhi Pendidikan Untuk Semua

Oleh: Asiyah
(Pegiat Media)

Penerimaan peserta didik baru yang disingkat PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dengan segala aturannya. Permendikbud ini mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. PPDB kali ini dianggap menyulitkan anak untuk memilih sekolah yang disukai karena harus mengacu pada Permendikbud nomor 44 tahun 2019.

Yakni, tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Dimana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut yakni: (1) Zonasi; (2) Afirmasi; (3) Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (4) Prestasi.

Menuai Kritik

Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi (vivanews.com, 28/06/2020).

Selain itu, protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Dimana salah satu orang tua murid marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda (kompas.tv, 27/06/2020).

Kisruh Zonasi dan Usia Peserta Didik
Peserta didik baru kini sulit untuk memilih sekolah sesuai dengan minat dan bakat mereka dikarenakan adanya sistem zonasi. Anak-anak tidak bisa memilih sekolah favorit mereka, jika sekolah yang dituju tidak masuk dalam zonasi, terlebih lagi ditambah dengan usia yang harus cukup sesuai dengan permendikbud nomor 44 tahun 2019. 

Sistem zonasi dan usia seolah tidak sinkron, sistem zonasi yang dibuat dengan tujuan agar jarak rumah dan sekolah peserta didik tidak jauh sehingga mudah diakses dan tidak memerlukan biaya yang besar, namun realitasnya jika usia dijadikan syarat maka peserta didik yang tidak sesuai dengan Permendikbud ini dari segi usia, bisa dipastikan masuk di sekolah yang jauh dari rumahnya sehingga memungkinkan biaya transportasinya akan lebih mahal.

Permendikbud ini juga menempatkan prestasi dipoin terakhir, sungguh sangat disayangkan dengan aturan tersebut karena peserta didik tentu memiliki tujuan masing-masing untuk masuk ke sekolah favorit atau terbaik di daerahnya, sehingga mereka berusaha untuk mendapat nilai yang baik dengan bersungguh-sungguh dalam belajar demi mencapai tujuannya. Tetapi karena adanya sistem zonasi, harapan mereka terasa hilang, apa yang mereka perjuangkan selama ini seolah sia-sia.

Konsep Mulia Sistem Pendidikan Islam

Rancangan sistem zonasi dan usia selain mendapat kritik dari berbagai pihak, juga pada dasarnya kualitas sistem pendidikan di negeri ini belum sepenuhnya merata. Bisa dilihat sekolah yang minim fasilitas dan tenaga pendidiknya.

 Semua peserta didik tentu mengharapkan bisa bersekolah dengan fasilitas yang lengkap dengan tenaga pendidik yang mumpuni dibidangnya. Dan saat ini hal tersebut belum terpenuhi, sebab pemerintah gagal fokus pada masalah kualitas pendidikan, melainkan fokus pada pengaturan jarak rumah ke sekolah ataupun usia peserta didik. 

Pada dasarnya, konsep pendidikan Islam mencakup seluruh tujuan pendidikan yang tidak hanya ahli dalam sains atau teknologi melainkan memiliki kepribadian Islam yang mulia. Lebih dari itu, pendidikan Islam adalah satu-satunya konsep pendidikan yang menjadikan makna dan tujuan pendidikan lebih tinggi sehingga mengarahkan manusia kepada visi ideal dan menjauhkan manusia dari ketergelinciran dan penyimpangan.

Dalam sistem pendidikan Islam, tidak ada pengklasifikasian pada sekolah dengan label favorit atau tidak favorit, semua akan diupayakan memiliki kualitas yang sama. Karena Islamlah pendidikan yang memiliki misi mulia sebagai pelayan kemanusiaan dalam mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat.

Sebab, secara universal Allah swt menyerukan kepada seluruh umat manusia agar masuk ke dalam Islam secarah kaffah (menyeluruh). Dengan demikian, berarti ajaran Islam bukan hanya mencakup satu aspek saja. Akan tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, demi mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak.

Salah satu aspek ajaran Islam dalam kehidupan manusia adalah pendidikan atau pendidikan Islam yang tentunya seluruh konsep pendidikannya diambil dari sumber ajaran Islam, yakni Al-Quran dan Al-Hadis serta hasil penalaran para ulama. Yang bahkan banyak para ulama dimasa kegemilangan Islam tidak hanya mengusasi satu bidang keilmuan, mereka secara bersamaan juga ahli sains dan teknologi.

Wallahualam.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.