Header Ads


POLITIK DINASTI, APAKAH MENGUBAH DEMOKRASI DAN KHILAFAH JADI OTOKRASI/MAMLAKAH?

Oleh: Wahyudi al Maroky  (Dir. PAMONG Institute)


Perbincangan tentang politik dinasti kembali menjadi hangat di tengah publik. Setidaknya karena dipicu dua hal. _Pertama,_ ketika beberapa pihak merespon film JKDN (jejak Khilafah di Nusantara), yang menyatakan era itu bukan lagi khilafah karena ada praktek politik dinasti. _Kedua,_ ketika menjelang pilkada serentak yang akan digelar pada awal Desember 2020 ini juga disinyalir ada praktek politik dinasti.


Sesungguhnya praktek politik Dinasti dalam sistem demokrasi di negeri ini sudah lama terjadi. Bahkan praktek politik dinasti itu kian nampak pada pemilihan umum 2019 lalu. Setidaknya premis ini terkonfirmasi oleh riset Lembaga Studi Nagara Institute yang menyebut sekitar 17,22 persen anggota DPR RI 2019-2024 merupakan bagian dari dinasti, sebab memiliki hubungan dengan pejabat publik, baik hubungan darah, pernikahan, maupun kombinasi keduanya. (Kompas.com - 22/07/20)


Makna Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Nampaknya pilkada pada tahun 2020 ini juga diwarnai oleh praktek politik dinasti.


Beberapa Calon Kepala daerah yang akan maju dalam pilkada itu disinyalir menjadi bagian dari praktek politik dinasti. Ada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang akan bertarung memperebutkan kursi wali kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution yang akan berebut kursi wali kota Medan, Sumatera Utara. Ada pula putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti NA yang bakal memperebutkan kursi wali kota Tangerang Selatan. Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo, Saraswati D, sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan. Juga Hanindito H.P, putra Pramono Anung, yang siap memasuki pilkada di Kediri.


Tentu yang lebih jadi sorotan publik adalah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dalam perebutan kursi walikota Solo. Apalagi diwarnai kontroversi untuk mendapatkan rekomendasi dari PDIP dengan menyingkirkan para politisi senior lainnya. Praktek politik dinasti ini semakin lengkap dengan majunya menantu sang presiden.


Jika kita teliti lebih jauh di level daerah tingkat II dan tingkat I praktek politik dinasti ini tentu lebih banyak lagi. Belum lagi di lingkungan BUMN, penunjukkan komisaris dan direksi sarat dengan kepentingan politik.

Pertanyaanya, apakah adanya praktek politik dinasti dalam sistem demokrasi itu serta merta mengubah sistem demokrasi menjadi sistem otokrasi? Dari beberapa catatan tersebut, dapat kita bahas dalam tiga perspektif sebagai berikut:


PERTAMA; Politik dinasti bisa saja dipraktekkan dalam berbagai sistem pemerintahan. Politik dinasti lazimnya dipraktekkan dalam sistem Otokrasi (kerajaan). Namun politik dinasti juga bisa saja dipraktekkan dalam sistem demokrasi. Demikian pula politik dinasti bisa saja dipraktekkan dalam sistem pemerintahan khilafah. Sebagaimana terjadi pada masa Bani Umayyah dan Bani Abasiyah juga Bani Ustmaniyyah.


Jadi politik dinasti bukan hanya terjadi dalam sistem kerajaan (otokrasi). Namun juga terjadi pada sistem pemerintahan lainnya yang awalnya merupakan deviasi (penyimpangan) namun kemudian bisa saja menjadi legal atau dilegalkan.


KEDUA; Praktek Politik dinasti itu tidak serta merta mengubah sistem pemerintahan. Sebagai misal, ketika kini terjadi praktek politik dinasti dalam pemilu 2019, apakah lantas hasil pemilu dinyatakan tidak demokratis? Apakah karena ada praktek politik dinasti dalam pemili 2019 itu lantas dikatakan sistem demokrasi berubah menjadi otokrasi? Tentu jawabannya tidak. Praktek politik dinasti memang terjadi dalam sistem demokrasi namun tidak lantas mengubah sistem demokrasi menjadi otokrasi.


Lalu bagaimana jika praktek politik dinasti itu terjadi dalam sistem Khilafah? Apakah praktek politik dinasti itu akan mengubah sistem khilafah menjadi Otokrasi/kerajaan? Jika praktek politik dinasti yang terjadi dalam sistem demokrasi tidak mengubah sistem demokrasi menjadi sistem otokrasi lalu mengapa ketika terjadi dalam sistem khilafah ada pihak yang mengatakan itu bukan lagi sistem khilafah?


KETIGA; Praktek Politik dinasti maupun praktek oligarkhi tidak serta merta mengubah sistem pemerintahan. Diantara beberapa faktor terpenting dalam menentukan suatu bentuk pemerintahan adalah Siapa yang berwenang dan sah membuat hukum untuk mengatur publik. Selain itu adalah hukum apa yang dipakai untuk mengatur publik.


Sebuah sistem pemerintahan sangat dipengaruhi oleh hukum yang digunakan untuk mengatur publik dan pemerintahan itu. Jika hukum yang digunakan mengatur publik itu hanya dibuat oleh satu orang saja maka cenderung disebut otokrasi atau sistem Kerajaan. Dimana Pihak yang berwenang membuat hukum adalah sang Raja saja. Antitesa dari sistem otokrasi adalah Demokrasi. Ketika hukum yang digunakan mengatur publik dibuat ramai-rami oleh rakyat atau perwakilan rakyat. Model ini kemudian dikenal dengan sistem demokrasi.


Selanjutnya lahir pula sistem pemerintahan yang unik di tahun 622M dengan ditandai adanya Madinah Charta atau Piagam madinah. Sistem pemerintahan ini tidak diberikan kewenangan membuat hukum kecuali mengadopsi dari kitab suci al-quran dan As-sunnah. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem khilafah. Dalam sistem ini hukum tidak dibuat oleh satu orang (sang Raja), juga tidak dibuat oleh banyak orang beramai-ramai (demokrasi).


Walhasil, Memang ada yang berpendapat bahwa praktek politik dinasti bisa mengubah sistem pemerintahan. Setidaknya itu yang hangat dibincangkan oleh mereka yag berpendapat bahwa setelah masa empat khalifah (Khulafaurrasyidin) telah terjadi politik dinasti. Oleh karenanya, maka sistem pemerintahan berubah dari sistem khilafah menjadi kerajaan/mamlakah.


Jika penganut paham ini konsisten maka semestinya mereka juga menyatakan saat ini sistem demokrasi sudah berubah menjadi otokrasi karena adanya praktek politik dinasti. Memang telah terjadi deviasi dalam sistem khilafah dengan adanya praktek politik dinasti pada era rezim, Bani Abasiyah, Umayyah dan utsmaniyyah. Namun hal itu sama halnya juga terjadi praktek politik dinasti pada era rezim demokrasi kini. Dan itu tidak mengubah sistem Demokrasi menjadi otokrasi. Maka deviasi praktek politik dinasti di era khilafah juga tidak mengubahnya menjadi sistem kerajaan/otokrasi/mamlakah.


Tentu kita berharap praktek politik dinasti bisa diminimalisir. Hal terpenting adalah bagaimana kita medapatkan pemimpin terbaik yang bertakwa. Pemimpin yang sangat takut melanggar hukum Tuhannya. Pemimpin yang bukan hanya menjamin keamanan dan kebahagiaan di dunia. Lebih jauh, menjaga rakyatnya agar bisa selamat dan bahagia di akhirat kelak.


Baik, kita renungkan sebuah hadit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Siapa saja yang mengurusi suatu suatu urusan kaum muslimin, lalu dia mengangkat seseorang berdasarkan pilih kasih (bukan karena kapabilitas), maka laknat Allah atasnya, Allah tidak akan menerima kinerjanya, tidak pula menerima keadilannya hingga Dia memasukkannya ke dalam neraka Jahannam. ” (HR. Ahmad dan al Hakim).


NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.