Header Ads


Jaminan Perlindungan dibalik Perda Miras

 

Oleh : Fadhillah Humairah ( Aktivis Remaja Baubau )

 

Setelah melakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian dan pengawasan miras akan berubah status menjadi Perda. Sebagaimana yang disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Muna, La Ode Dyrun. Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) bersama dengan DPRD yang telah menyelesaikan  pembahas Raperda pengendalian dan pengawasan Miras. Dia mengatakan bahwa  dokumen Raperda telah dibawa pada Biro Pemprov Sultra untuk disposisikan yang kemudian akan dikembalikan pada Pemkab dan DPRD untuk disahkan. Adapun isi dari Raperda tersebut adalah mengatur lokasi penjualan miras dan penjualan terhadap anak umur 18 tahun ( telisik.id, 15/12/20 ).

 

Pengesahan Perda miras ini dikarenakan telah banyak para generasi muda yang rusak dan salah satu tingginya kriminalitas juga dipicu oleh miras. Tindakan yang diperbuat karena cairan yang memabukan tersebut terkadang membuat masyarakat resah. Sehingga peraturan ini dibuat dengan harapan bisa melindungi masyarakat.

 

Mengonsumsi miras akan menyebabkan seseorang merasa mabuk dengan diikuti sakit kepala mual dan muntah. Jika dikonsumsi dengan jangka panjang maka akan menyebabkan penyakit yang cukup parah, seperti liver, jantung, kanker masalah mulut pencernaan bahkan sampai memicu pada kematian. Tak hanya itu jika miras dikonsumsi secara kontinyu, akan menyebabkan saraf otak, kecanduan dan sering kehilangan akal. Apa lagi jika cairan memabukkan ini di konsumsi oleh para pemuda maka akan menyebabkan dampak negatif yang sangat berbahaya. akibat yang didapat dari mengkonsumsi miras inilah yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal terjadi seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan bahkan kecelakaan lalu lintas.

 

Dari sini dapat dilihat bahwa miras dapat menimbulkan bahaya baik dari sisi kesehatan maupun keamanan masyarakat, dan dapat mengakibatkan kerusakan tanpa mengenal usia. Akan tetapi peraturan yang dibuat justru hanya mengatur sebagian saja bukan keseluruhan. Dimana pemerintah hanya mengatur lokasi penjualan miras dan larangan pemberian pada usia 18 tahun. Artinya miras masih bisa beredar dengan adanya izin.

 

Hal ini menunjukan bahwa dampak negatif miras masih bisa masuk di tengah- tengah masyarakat, karena miras mempunyai izin untuk beredar. Larangan juga hanya diberikan pada umur 18 tahun kebawah bukan pada keseluruhan. Artinya tidak ada jaminan bahwa anak umur 18 tahun kebawah tidak mengonsumsi miras, sebab pembelian bisa dilakukan pada orang dewasa dan menikmatinya bersama. Padahal bahaya yang ditimbulkan miras tidak mengenal usia, lantas mengapa tidak sekalian dilarang?

 

Semua ini dikarenakan sistem yang dipakai oleh negeri ini adalah Kapitalis. Dimana dalam sistem ini perekonomiannya masih berlandaskan materi atau keuntungan, jadi apa pun yang dianggap menguntungkan akan senatiasa dibukakan peluang besar dan dilindungi tanpa melihat halal haram. Inilah yang menyebabkan miras masih saja diberi izin untuk beredar. Padahal mudarat yang diberikan pada masyarakat cukup besar. Jika dilihat miras memanglah menguntungkan bagi daerah, maka tak heran jika sampai saat ini miras hanya diawasi bukan dilarang.

 

Dalam islam miras sama saja dengan khamr yang keharamannya telah mutlak. Artinya miras tidak boleh dikonsumsi baik sedikit maupun banyak, berapapun kadar alkoholnya. Ketika telah diharamkan, maka diharamkan pula menjual dan memproduksinya. 

 

Dalam Quran Surah Al Miadah telah jelas bahwa Allah Subhanu Wataalah telah mengharamkan miras atau khamr,  karena hal itu adalah pebuatan syetan. Jangankan untuk mengkonsumsi bahkan mendekatinya pun Allah melarang. Allah berfirman yang artinya :

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs Al Maidah : 90)

 

Hilangnya akal akibat meminum khamar ini merupakan salah satu dampak negatif bagi pengonsumsi dan penyebab munculnya tindakan kriminal. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Shalallahua'laihi Wassalam bahwa :

 

 “Hendaklah kalian menjauhi minuman keras karena ia adalah induk segala kejahatan, barangsiapa yang tidak  mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan azab layak menimpa yang durhaka kepada Allah dan RasulNya.”(HR. Thabrani).

 

Islam juga tegas dalam memberikan sanksi bagi para peminum serta pembuat maupun pengedar miras. Bagi para peminum miras,  Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan:

 

Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai”.(HR Muslim). Dan bagi para pelaku selain meminum akan dikenai sanksi yang diserahakn pada kholifah sesuai dengan ketentuan syariah.

 

Selain dari sanksi negara yakni Khilafah juga dibangun berlandaskan Takwallah bukan manfaat. Sehingga seluruh masyarakat yang ada didalamnya akan senantiasa menyesuaikan perbuatannya dengan hukum syara karena dorongan iman. Dengan semua ini, maka segala yang telah diharamkan oleh Allah akan ditinggalkan. Dengan ditinggalkannya keharaman maka masyarakat akan hidup dengan tentram dan aman tanpa kekawatiran kejahatan. Oleh karena itulah, saat ini kita membutuhkan islam untuk mengatur kehidupan dan Khilafah yang untuk mewujudkannya. Wallahua'lam Bishawab(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.