Lagi, penambangan ilegal berseliweran Islam Solusi Tunggal
Oleh : Wa Ode Sukmawati (Aktivis Muslimah Baubau)
Maraknya
penambangan ilegal yang terjadi di Indonesia kini kembali terulang di Desa
Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
PT. Selebes Pasific Mineral (SPM) diduga melakukan penambangan dikawasan hutan
lindung. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan
hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan dikawasan hutan lindung.
Saat dikonfirmasi,
Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid membenarkan jika perusahaan yang
beroperasi dibidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH (Telisik.id
(18/12/20).
Melakukan
penambangan ilegal tentu akan banyak menimbulkan dampak negatif. Seperti dampak
lingkungan, mulai dari penurunan kualitas Sumber Daya Alam (SDA), pencemaran
lingkungan, hingga dapat menyebabkan longsor dan banjir. Selain itu, kerusakan
hutan juga dapat terjadi dikarenakan aktivitas pertambangan. Tentu hal ini
sangat berbahaya jika terus menerus dibiarkan. Apalagi jika penambangan ini
dilakukan di hutan lindung yang merupakan penopang kehidupan, yang apabila
terganggu maka dampaknya akan semakin meluas.
Dikutip dari Media
Indonesia (15/7/20), La Ode Ida menuturkan bahwa sistem pengawasan dari pihak
pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama
kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan
pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi
hak rakyat lokal.
Lemahnya pengawasan
pemerintah dan penegak hukum menjadi salah satu alasan terjadinya pertambangan
ilegal yang masih kerap terjadi hingga saat ini. Penambangan ilegal tentu tak
boleh dianggap sepele apalagi dibiarkan. Maka, sudah sewajarnya apabila
pemerintah menindak lanjuti dengan tegas kejadian seperti ini.
Selain itu, dalam
sistem kapitalis pemilik modal berhak menguasai berbagai sektor. Salah satu
yang menjadi incaran karena keuntungan yang menggiurkan adalah pengelolaan
sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimanfaatkan para kapitalis, nyatanya
malah membawa kerusakan. Tidak hanya itu, dalam pandangan kapitalis kekayaan
alam bisa dikelola oleh individu atau perusahaan swasta. Sehingga keuntungan
dari kekayaan alam yang melimpah hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang.
Wajarlah jika dalam
sistem kapitalis mencari keuntungan dengan melakukan penambangan ilegal dapat
terealisasi. Sebab tujuan utama adalah keuntungan dan hanya keuntungan.
Mengambil profit dengan memberikan kerugian pada banyak orang tak lagi menjadi
masalah.
Dalam Islam,
perbuatan yang merusak dan dapat merugikan orang lain tentu tidak
diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah
SWT:
"... dan janganlah kamu berkeliaran
dimuka bumi dengan membuat kerusakan" (Q.S Al-Baqarah : 60)
Melakukan kerusakan
terhadap lingkungan dan merugikan banyak pihak tak akan ditolerir. Oleh karena
itu pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap terpeliharanya lingkungan dan
keamanan rakyat.
Rasulullah SAW
bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR.
Ahmad).
Hadits ini
menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup
masyarakat adalah semua kekayaan alam yang
individu tidak dapat mengeksploitasinya.
Dalam Islam,
kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada individu untuk dikelolah. Namun,
pemerintahlah yang harusnya mengelolah kekayaan alam dalam suatu negara demi
kesejahteraan rakyat. Sehingga rakyat tidak akan merasakan
kesengsaraan dengan sistem penanganan dan pengaturan yang tepat, yang hanya
dapat dijalankan dalam sistem Islam. Sudah selayaknya manusia mengambil Islam
sebagai aturan hidupnya yang sempurna yang dapat menuntaskan berbagai macam
problematika yang dihadapi umat saat ini.
Wallahu'alam (***)
Post a Comment