Header Ads


Lagi, penambangan ilegal berseliweran Islam Solusi Tunggal

Oleh : Wa Ode Sukmawati (Aktivis Muslimah Baubau)

 

Maraknya penambangan ilegal yang terjadi di Indonesia kini kembali terulang di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. PT. Selebes Pasific Mineral (SPM) diduga melakukan penambangan dikawasan hutan lindung. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan dikawasan hutan lindung.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid membenarkan jika perusahaan yang beroperasi dibidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH (Telisik.id (18/12/20).

 

Melakukan penambangan ilegal tentu akan banyak menimbulkan dampak negatif. Seperti dampak lingkungan, mulai dari penurunan kualitas Sumber Daya Alam (SDA), pencemaran lingkungan, hingga dapat menyebabkan longsor dan banjir. Selain itu, kerusakan hutan juga dapat terjadi dikarenakan aktivitas pertambangan. Tentu hal ini sangat berbahaya jika terus menerus dibiarkan. Apalagi jika penambangan ini dilakukan di hutan lindung yang merupakan penopang kehidupan, yang apabila terganggu maka dampaknya akan semakin meluas.

 

Dikutip dari Media Indonesia (15/7/20), La Ode Ida menuturkan bahwa sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal.

 

Lemahnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum menjadi salah satu alasan terjadinya pertambangan ilegal yang masih kerap terjadi hingga saat ini. Penambangan ilegal tentu tak boleh dianggap sepele apalagi dibiarkan. Maka, sudah sewajarnya apabila pemerintah menindak lanjuti dengan tegas kejadian seperti ini.

 

Selain itu, dalam sistem kapitalis pemilik modal berhak menguasai berbagai sektor. Salah satu yang menjadi incaran karena keuntungan yang menggiurkan adalah pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimanfaatkan para kapitalis, nyatanya malah membawa kerusakan. Tidak hanya itu, dalam pandangan kapitalis kekayaan alam bisa dikelola oleh individu atau perusahaan swasta. Sehingga keuntungan dari kekayaan alam yang melimpah hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang.

 

Wajarlah jika dalam sistem kapitalis mencari keuntungan dengan melakukan penambangan ilegal dapat terealisasi. Sebab tujuan utama adalah keuntungan dan hanya keuntungan. Mengambil profit dengan memberikan kerugian pada banyak orang tak lagi menjadi masalah.

 

Dalam Islam, perbuatan yang merusak dan dapat merugikan orang lain tentu tidak diperbolehkan. Sebagaimana  firman Allah SWT:

 "... dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan membuat kerusakan" (Q.S Al-Baqarah : 60)

 

Melakukan kerusakan terhadap lingkungan dan merugikan banyak pihak tak akan ditolerir. Oleh karena itu pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap terpeliharanya lingkungan dan keamanan rakyat.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad).

 

Hadits ini menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang  individu tidak dapat mengeksploitasinya.

 

Dalam Islam, kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada individu untuk dikelolah. Namun, pemerintahlah yang harusnya mengelolah kekayaan alam dalam suatu negara demi kesejahteraan rakyat. Sehingga rakyat tidak akan merasakan kesengsaraan dengan sistem penanganan dan pengaturan yang tepat, yang hanya dapat dijalankan dalam sistem Islam. Sudah selayaknya manusia mengambil Islam sebagai aturan hidupnya yang sempurna yang dapat menuntaskan berbagai macam problematika yang dihadapi umat saat ini.

Wallahu'alam (***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.