Header Ads


Mutasi Guru di Muna: Harapan Kesejahteraan Tinggal Ilusi

 

Oleh: Mustika Lestari (Pemerhati Sosial)

 

Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, suatu gelar mulia yang disematkan kepada guru sebagai sosok berjasa bagi kita, ujung tombak generasi tunas bangsa ini. Perjuangan dan pengorbanannya begitu besar, untuk satu visi mulia yakni mencerdaskan anak bangsa. Namun, apa jadinya jika abdi mereka kontras dengan jaminan hak kesejahteraan atasnya. Ini sebagaimana telah terjadi mutasi massal terhadap 222 orang guru di Kabupaten Muna, hingga mendapat sorotan dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo. Ia merasa heran dan prihatin atas apa yang dialami oleh ratusan guru di Muna. Halim menilai, mutasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna merupakan perzaliman terhadap guru. “Jelas-jelas ini penzaliman. Guru itu bukan seperti pegawai biasa yang lain, apalagi perpindahan mencapai 222 orang, ini baru terjadi,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

 

            Halim mengatakan, apakah ada jaminan guru-guru yang dimutasi dapat mengajar 24 jam seminggu untuk mendapatkan sertifikasi. Bila tidak, maka itu penzaliman. Ia mengaku telah menerima aduan guru yang kena mutasi, beberapa guru dipindahkan pada sekolah dengan guru mata pelajaran yang sama. Tentunya ini dipastikan tidak mencukupi jam mengajar 24 jam per minggunya. Ia juga menjelaskan, jika guru itu adalah pejabat fungsional, untuk dipindahkan perlu pertimbangan-pertimbangan lain, harus ada analisis kebutuhan. Pertanyaannya, apakah BKPSDM melakukan itu. “Kemungkinan besar mutasi itu melanggar aturan. Jadi dia (guru) tidak sesuka hatinya dipindahkan, harus ada analisis kebutuhan,” tambahnya. (https://detiksultra.com, 22/3/2021).

 

Minimnya Perhatian Pemerintah

 

Sebelumnya, salah seorang guru yang dimutasi, SR mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan BKPSDM menciderai hak-hak guru, sebab tidak didasari pertimbangan guru atau sewenang-wenang terhadap guru. “Bayangkan saja guru-guru yang dipindahkan harus menempuh jarak 50-85 km, jauh dari tempat semula dan kondisi itu dapat merugikan peserta didik. Apalagi, saat ini menghadapi ujian sekolah,” terang SR.

 

Sementara, Kepala BKPSDM Muna Sukarman Loke mengatakan, mutasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan sumpah ASN. Seorang ASN dapat dipindahkan dimana saja di wilayah Indonesia atas kemauan sendiri dan perintah pimpinan dalam rangka penyegaran dan menutup kekurangan. Menurutnya, mutasi ini juga tidak berdampak pada ujian sekolah sebab tidak ada korelasinya. “Sudah ada tim yang dibentuk untuk menangani proses ujian sekolah. Guru-guru kan tidak kosong, tetap ada di sekolah-sekolah, tidak ada masalah,” ujar Sukarman. (penasultra.id, 20/3/2021)

 

Namun, pembelaan Kepala BKPSDM Muna itu mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Forum Solidaritas Guru (FSG) Kabupaten Muna Hajirun, ketika melakukan pengaduan di Kantor DPRD Kabupaten muna (23/3/2021). Ia menilai bahwa langkah ini sangat merugikan. Di samping itu, mutasi itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dimana dalam pasal 28 ayat 1 menyatakan, bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan maupun satuan pendidikan dengan alasan karena kebutuhan satuan pendidikan dan promosi.

 

“Jadi aturan itu jelas, bahwa tidak ada kebutuhan, karena sudah teratur dan didistribusi dengan baik kebutuhan guru. Saya tidak mendapat jawaban, jadi apa yang dilakukan BKPSDM adalah menyalahi aturan atau kesewenangan,” katanya.

 

Ia menambahkan, di dalam Juknis kesepakatan lima Menteri penetapan guru yang harus dipindahkan didasarkan pada pertimbangan: Pertama, pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja. Kedua, pemenuhan tatap muka mengajar minimal 24 jam per minggu di sekolah tujuan. Ketiga, maksimal jarak, kemudian waktu tempuh dan akses dari tempat tinggal ke tempat mutasi satuan pendidikan yang baru. Hajirun menilai, pemindahtugasan tersebut tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan sebagian guru, apa yang menjadi dasar pemikiran pemerintah melakukan mutasi karena dampak terbesar akan dirasakan siswa dan orang tua murid. (Sultrakini.com, 23/3/2021)

 

Tentu, kejadian ini sangat memilukan hati bagi orang yang masih memiliki nurani, sebab kita memahami bahwa profesi guru sangatlah istimewa, dedikasi mereka terhadap negara seakan tak pernah lekang oleh waktu. Melalui sosok guru, Allah Subhanahu wa ta’ala karuniakan ilmu sebagai perantara manusia menuju kebaikan dan kesuksesan dunia dan akhiat. Tentu saja, karunia ini bukan hanya sekadar ‘label,’ melainkan benar-benar dipertanggungjawabkannya dengan mengorbankan pikiran, waktu dan energi yang luar biasa. Tujuannya, tidak lain untuk membagikan ilmu kepada anak-anak tentang makna kehidupan agar tumbuh menjadi generasi yang beriman, berakhlak serta cakap, demi membangun dan memajukan karakter bangsa. Seyogyanya gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” berganti menjadi “pahlawan dengan jasa terbesar” mengingat pengorbanannya dalam mengabdi untuk umat ini nyaris tak bisa terbalaskan dengan apapun.

 

Namun sungguh miris, apabila jasa guru yang besar tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan. Seorang guru juga manusia yang membutuhkan apa yang seharusnya ia peroleh dalam menjalankan amanahnya, semisal jaminan kesejahteraan dan kemakmuran dari manusia yang menyebut dirinya “wakil rakyat,” yang akan bekerja untuk rakyat. Sayangnya, fakta yang tersaji di hadapan kita justru ketidakpedulian kepada rakyat, sebagaimana terjadi pada nasib ratusan guru di Muna yang harus menelan pil pahit karena dimutasi secara tidak  prosedural. Apalagi tidak disertai dengan solusi yang bisa meringankan beban hidup guru, dimana kadangkala profesi menuntut untuk bekerja maksimalis, sementara gajinya minimalis jika menggunakan tolok ukur kebutuhan masyarakat. Hal ini mengonfirmasi kepada kita bahwa betapa jaminan kesejahteraan, kemakmuran dan sejenisnya bagi guru sangatlah jauh dari kata ‘ideal.’ Bentuk perlakuan pemerintah pada mereka justru menampakkan gagal totalnya mereka dalam mengatasi masalah penyaluran tenaga kerja (guru) sekaligus tidak serius mengurusi urusan rakyat.

 

Bukan rahasia lagi, bangsa Indonesia sebagai menganut sistem Kapitalisme yang berasaskan materialistik, memang meniscayakan lahirnya manusia yang melakukan segalanya atas dasar untung meski rakyatnya harus buntung. Lagi-lagi sistem fasad (rusak) yang satu ini tidak mampu memberi solusi atas jeritan para guru, melainkan nasib buruk berupa perlakuan semena-mena sebagai balasan jasa mereka. Semakin nampak kerusakan itu dengan hadirnya kebijakan-kebijakan zalim, nihil solusi, yang kian membuat masyarakat bingung dengan alur berpikir pemerintah negeri ini, baik itu pemerintah pusat hingga daerah. Pemerintah nampak amnesia atau ‘pura-pura amnesia,’ bahwa bangsa ini juga  besar berkat peran guru yang berjuang sampai batas kemampuannya dalam membangun karakter terbaik bangsa. Namun ironis, kedudukan guru sebagai pengabdi umat dalam naungan Kapitalisme tidak lebih dari manusia yang dianggap remeh-temeh dan minim perhatian, yang entah sampai kapan kesejahteraannya akan tercapai.

Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Islam

 

Di dalam Islam, menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim sejak dalam buaian hingga ke liang lahat. Sebagaimana di dalam hadits: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim,” (HR. Ibnu Majah).Dalam Hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu,” (HR. Tabrani). Di dalam al-Qur’an Allah juga berfirman: “...Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan di antara orang-orang yang beilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (Q.s Al-Mujadalah [58]: 11).

 

Dari sini, Islam memuliakan kedudukan guru sebagai perantara ilmu kepada manusia, karena merekalah yang memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, akhlak mulia serta perilaku teladan menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Maka, sebagai penghargaan Islam kepada sosok guru, pemimpin (Islam) bertanggungjawab penuh atas jaminan kesejahteraan guru bahkan seluruh rakyat. Kesejahteraan kehidupan diukur dari terjamin atau tidaknya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, akses pendidikan dan kesehatan secara menyeluruh, bukan “yang penting cukup.”

 

Dalam bidang pendidikan, kita akan terpesona mendapati catatan sejarah  bagaimana kehidupan guru mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara (Islam) termasuk di dalamnya pemberian gaji yang melampui kebutuhannya. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al-Wadl-iah bin Atha, bahwa orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas, bila saat ini harga 1 gram emas Rp.500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu sebesar 31.875.000/ bulannya. (m.voa.Islam)

 

Selain mendapatkan gaji yang besar, guru juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana guna meningkatkan profesioanalitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi gemilang dan mulia. Sebab, pemimpin dalam Islam berfungsi sebagai pengurus segala urusan umat, termasuk kebutuhan guru secara total. Olehnya itu, kesejahteraan itu hanya akan terwujud jika kita mengambil sistem Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang amanah sebagai bentuk ketakwaannya kepada Allah. Wallahu a’lam bi showwab.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.