Header Ads


Perpres Investasi Miras Bikin Miris

 

Fadhillah Humairah ( Aktivis Remaja Baubau )

 

Miras merupakan minuman yang mengandung etanol atau alkohol yang dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran sehabis meminumnya. Hingga awal tahun ini miras atau minuman beralkohol masih menjadi bidang usaha yang tertutup dan terbatas. Namun, beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heran dan geram dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara terang-terangan melegalkan  dan membuka peluang investasi  Minuman Keras.

 

Peraturan itu tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal, yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.  Dalam Perpres tersebut ditulis bahwa industri miras atau beralkohol hanya akan ditetapkan  pada 4 daerah yakni Bali, NTT, Sulut dan Papua dengan persyaratan tertentu. Adapun jika selain dari 4 daerah tersebut juga ingin membuka Bidang Usaha Miras, maka keputusan diberikan pada kepala daerah.

( detik.com, Minggu 28/2/2021 ).

 

Tak hanya di dunia perindustrian saja pemerintah juga mengatur minuman keras edisi enceran yang dapat diperjualkan oleh pedagang kaki lima dengan Syarat distribusi hanya dilakukan ditempat khusus.(CNNIndonesia, Kamis 25/2/2021).

 

Miras Pembawa Kemudharatan

 

Miras dengan jelas memiliki banyak sekali kemudharatan dalam kehidupan baik bagi orang yang meminumnya dan lingkungan sekitarnya. Bagi orang yang meminumnya akan mendapat banyak sekali gangguan kesehatan, seperti, hilang akal, kerusakan sistem otak, penyakit hati, kanker,  Keracunan alkohol,  gangguan pencernaan, kecanduan dan banyak penyakit lainnya yang dapat menyebabkan kematian. Dengan hilangnya akal dan mabuknya pengonsumsi akan memberi dampak yang negatif pada lingkungan  seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga kecelakaan lalu lintas dan tindakan kriminalitas lainnya.

 

Adanya Perpres ini tentu akan menambah besarnya kemudharatan miras. Sebab pemerintah telah melegalkan peredaran dari minuman ini sehingga akan mudah bagi para penikmat untuk mengaksesnya. Tak hanya itu pemerintah juga  mendorong untuk mengembangkannya menjadi industri dalam bidang ekonomi, dimana tingkat produksi akan semakin meningkat untuk beredar.

 

Meskipun dalam lampiran tersebut hanya 4 provinsi yang disebutkan secara formal, akan tetapi daerah lain pun bisa mengaksesnya dengan izin dari kepala daerah. Artinya daerah-daerah lain juga mendapat  untuk membangun usaha miras dengan adanya izin , hal ini sama saja seperti menyebarluaskan peraturan miras ke seluruh daerah secara tidak langsung. Andai seluruh kepala daerah mengizinkan untuk membuka usaha miras di daerahnya, maka akan menyebabkan kemudharatan yang lebih besar dari sebelumnya secara serentak.

 

Walhasil beginilah jika bernaung dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Tak peduli akan halal dan haram baik dan buruk selama terdapat manfaat dan keuntungan didalamnya jalannya akan selalu dimuluskan dengan ribuan cara.  Karena sistem  menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan dan keuntungan dianggap sebagai orientasi yang paling utama.

 

Memang keuntungan yang didapat dari Miras ini sangatlah besar, sebagaiman yang dikutip dari money.kompas.com (13/11/2020) jumlah keuntungan yang didapat pada cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) mendapat keuntungan sebesar 2,46 triliun pada tahun 2020, 3,36 triliun pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2014 keuntungan mencapai  5,298 triliun, 4,556 triliun pada tahun 2015 dan 5,304 di tahun 2016.

 

Jika dilihat keuntungan yang didapat dari Miras ini sangat menggiurkan. Maka tak heran jika saat ini Miras yang dengan sangat jelas menimbulkan banyak keburukan bahkan menyebabkan kematian justru dilegalkan bahkan di kembangkan.

 

Islam Jelas Mengharamkan Miras.

 

Dalam Islam standar perbuatan telah ditentukan oleh sang pencipta Allah Subhanahu wa ta'ala. yakni halal dan haram. Apa yang diharamkan oleh Allah maka bagaimanapun bentukan sebesar apapun manfaatnya maka akan dijauhi bahkan dilarang untuk beredar. Salah satunya adalah khamar atau Miras yang telah jelas dalilnya Q.S Al-Maidah ayat 90 Allah berfirman :

 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

 

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuuu innamal-khomru wal-maisiru wal-angshoobu wal-azlaamu rijsum min 'amalisy-syaithooni fajtanibuuhu la'allakum tuflihuun

 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

 

Islam juga benar benar memberi hukuman bagi yang berkaitan dengan khamar, bukan hanya kepada pelaku tetapi ada 10 pihak yang akan dilaknat karena berhubungan dengan khamar. Hal ini sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik, dia berkata;

 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].

 

Hal ini memperlihatkan secara jelas bagaimana Islam benar benar mengharamkan khamar tanpa melihat manfaat dan keuntungan didalamnya. Maka tak heran jika kita melihat bagaimana Khilafah berdiri dengan tingkat kriminalitas yang sangat minim bahkan dikatakan sepanjang 1300 tahun berdirinya Khilafah Islamiyyah hanya mencatat ratusan kasus saja.

 

Selain itu dengan adanya pemimpin atau yang dikenal dengan Khalifah yang bertaqwa dan berpegang teguh pada hukum Allah, akan mendorong masyarakat untuk tunduk pada hukum Allah dan akan menjauhkan rakyat yang dipimpinnya dari hal hal yang haram dan dilaknat oleh Allah, bukan malah melegalkan.

 

Wallahu'alam Bissawab(***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.