Header Ads


Negeri +62 Menjadi Surga Mafia Judol Inernasional

Oleh: Widya Dwi G*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Di tengah pesatnya digitalisasi , teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru menjadi ladang subur bagi perjudian online lintas negara. Di balik tampilan yang simpel dan promosi yang bertubi-tubi di media sosial, beroperasi dengan jaringan yang terorganisir dan rapi berskala internasional, menjadikan negeri +62 menjadi pasar yang empuk dan aman bagi mafia judol internasional.

Fenomena judi online (judol) di Indonesia makin mengkhawatirkan. Hampir setiap hari masyarakat disuguhkan berita tentang penangkapan bandar, pemblokiran situs, hingga kisah tragis korban yang kehilangan harta, keluarga bahkan masa depan akibat kecanduan judol.  Ironisnya, meskipun aparat terus bertindak, tapi praktik judol semakin gencar. 

Pertanyaannya bukan hanya sekedar apakah judol berbahaya, melainkan mengapa Indonesia menjadi surga bagi jaringan tersebut. Tulisan ini berupaya mengurai bagaimana praktik judol internasional dapat tumbuh subur di Indonesia. 

Pada 9 Mei 2026, aparat kepolisian melalui Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar terhadap sindikat judol global di sebuah gedung perkantoran di  Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut,  320 WNAyang diduga menjadi bagian dari sindikat judol diamankan. Pasca penggerebekan, polisi menyiagakan personel kepolisian untuk menjaga lokasi karena besarnya skala kasus. (antaranews12/05/26)

Tidak hanya operasi fisik, aparat juga mulai menelusuri jejak keuangan judol. Pada maret 2026, Direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judol. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi berhasil menyita danaRp  58, 1 milyar. (Kompas.com05/03/26)

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa judol bukan kejahatan biasa, melainkan telah berkembang menjadi  kejahatan siber global yang terstruktur dan memiliki modal besar. 

Maraknya judol tidak terlepas dari paradigma sekuler kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama. Salah satu faktor yang mendorong maraknya perjudian online adalah pola pikir masyarakat yang berorientasi pada keuntungan instan.  Dalam sistem ekonomi kapitalis, keberhasilan diukur dari seberapa banyak materi yang dimiliki tanpa mempedulikan halal dan haram.  Logika ini kemudian dimanfaatkan oleh industri judol melalui narasi “cuan cepat” atau “modal kecil untung besar”, dan ilusi merdeka finansial tanpa proses lama. Judi online tampil bukan sebagai perjudian, melainkan peluang untuk merubah kondisi ekonomi. Akibatnya, masyarakat tidak mengindahkan apakah judol berbahaya atau akankah mendatangkan dosa, tetapa judol adalah alternatif mencari uang ditengah himpitan ekonomi dan ketidakpastian lapangan kerja. 

Judi online menjelma menjadi budaya sosial yang merusak  berbagai kalangan, melampaui usia, gender, status sosial, maupun tingkat pendidikan. Korban judol tidak hanya kalangan ekonomi lemah, tetapi jugakalangan atas, tidak hanya anak muda yang akrab dengan teknologi tetapi juga orang tua, tidak hanya yang tidak berpendidikan tapi juga yang berpendidikan tinggi.  Judo menghancurkan mental, merusak hubungan keluarga, memicu kriminalitas. Namun, kemudahan akses gadget membuat judol hadir dalam kehidupan sehari-hari. Ketika praktik ini berlangsung terus-menerus, judol perlahan mengalami normalisasi sosial. 

Bisnis judol makin berkembang karena memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya. Dukungan teknologi digital membuat judol makin sulit untuk dilacak. Mereka memanfaatkan berbagai platform, media sosial, aplikasi digital, rekening nominee hingga sistem pembayaran modern untuk menjerat para korbannya. 

Lebih jauh, berbagai kasus yang melibatkan sindikat internasional menunjukkan bahwa Indonesia menjadi surga operasi  mafia Judol Internasional. Lemahnya perlindungan negara, kurang optimalnya pengawasan digital , serta terbukanya celah sistem keuangan dan teknologi membuat sindikat global leluasa beroperasi dan  menciptakan persepsi  bahwa beroperasi di Indonesia memiliki resiko kecil dengan keuntungan besar. 

Saat ini,  Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime, yaitu kejahatan siber terorganisasi lintas negara,  yang memiliki jaringan keuangan kompleks, teknologi digital canggih, hingga sistem operasional lintas batas negara. Karena itu penanganannya tidak cukup hanya dengan penangkapan bandar atau pemblokiran situs. 

Pemberantasan judol harus dimulai dari penguatan ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat, khususnya muslim terkait hukum haramnya judi. Keimanan yang kuat akan menjadi benteng bagi individu agar tidak mudah tergoda dengan keuntungan instan dari perjudian. 

Namun, solusi individual saja tidak cukup. Pemberantassn Judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual semata, tetapi juga memiliki aturan yang lengkap terkait sitem ekonomi, politik, pemerintahan, pergaulan, hingga sistem sanksi yang akan mampu mencegah berkembangnya kemaksiatan ditengah masyarakat. 

Sindikat judol tak boleh diberi toleransi sama sekali. Para pelaku, bandar, maupun pihak yang mendukung operasional judol harus disanksi secara tegas, sesuai syariat Islam agar menimbulkan efek jera dan mencegah kerusakan yang lebih luas. 

Dalam Islam, negara harus memerankan fungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung).  Negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral, ekonomi dan sosial, termasuk bahaya judi online. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator tetapi harus hadir secara nyata untuk melindungi rakyat dari ancaman mafia digital. 

Selain itu,  negara harus memiliki kedaulatan teknologi. Penguasaan teknologi digital, sistem keamanan siber yang kuat serta kontrol terhadap lalu  lintas digital menjadi kebutuhan mendesak  untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat Judol.

Dengan demikian, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui operasi penangkapan berkala. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan, penguatan akidah masyarakat, penegakan hukum yang tegas serta peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat agar Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi mafia judol internsional.[]


*) Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.