AGRESI ISRAEL KE PALESTINA, APAKAH MASUK KEJAHATAN INTERNASIONAL?
Oleh : Asmar, S.H.
(Praktisi Hukum & Pegiat Hukum Internasional)
Tragedi antara Israel dan Palestina tidak boleh diabaikan begitu saja. Mengingat keduanya sangat rentan terjadi peristiwa yang banyak mengakibatkan korban jiwa berjatuhan. Khususnya bagi warga Palestina, akibat serangan kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Tak hanya itu, meskipun banyak kecaman dan kutukan yang berasal dari negeri-negari muslim maupun barat juga berdatangan, seolah-olah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diam seribu bahasa.
Termasuk pemimpin-pemimpin di negara yang menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bernegara. Dalam hal menyuarakan, apakah dalam peristiwa tersebut ada indikasi masuk dalam kategori kejahatan Internasional. Katakanlah Indonesia, dalam pembukaan UUD RI 1945. Pada aline pertamanya menyebutkan, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berangkat dari persoalan itu, jika mengacu pada pelanggaran hukum Internasional yang secara serius menyebutkan meliputi: Genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan dan penghilangan paksa. Di beberapa negara seperti Belanda, menyebutkan secara jelas dalam Pasal 3 bahwa bersalah melakukan genosida. Misalnya bermaksud untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu bangsa, suku atau agama, atau suatu kelompok yang berasal dari ras tertentu, seperti:
1. membunuh anggota kelompok;
2. menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius bagi anggota kelompok;
3. dengan sengaja memaksakan kondisi kehidupan kelompok yang ditujukan pada kehancuran fisik total atau sebagian;
4. mengambil tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.
Berikutnya adalah pada 1994, tentara pemerintah dan Hutumilities di Rwanda, antara lain, membunuh sekitar 800.000 Tutsi dan Hutu moderat dalam waktu seratus hari. Karena tujuannya adalah untuk menghancurkan kelompok Tutsi, ini adalah genosida. Namun ada juga genosida di Belanda, yaitu pada masa Perang Dunia Kedua. Selain itu, kasus pidana Belanda yang dicurigai (terlibat dalam) genosida adalah kasus terhadap Frans van A. (Irak) dan Yvonne B. (Rwanda). Pertanyaannya adalah apakah Israel demikian?
Data menyebutkan, dilansir dari CNN Indonesia bahwa Jumlah penduduk di Jalur Gaza yang tewas dalam peperangan antara Israel dan kelompok milisi Palestina yang berlangsung selama sebelas hari mencapai 232 orang, 65 di antaranya anak-anak. Sementara penduduk Gaza yang luka-luka mencapai 1.900 orang. Hamas yang memerintah di Jalur Gaza menyebutkan sejumlah kawasan di wilayah itu hancur lebur akibat serangan Israel dan sekitar 120 ribu penduduk terpaksa mengungsi.
Apakah hanya genosida masuk dalam kejahatan Internasional? Jawabannya adalah tidak. Selain itu kejahatan perang juga merupakan kejahatan Internasional. Kejahatan perang dapat dikategorikan telah melanggar norma hukum humaniter internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bila demikian, bagaimana setelah dilakukan gencatan senjata, apakah proses investigasi tetap akan dilakukan? Sebenarnya investigasi itu konon katanya telah dilakukan sejak Juni 2014 yang meliputi tepi di tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur. Melaui Jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), namun tak membuahkan hasil apapun.
Meskipun begitu, dalam perkembangannya kata-kata perang (war) menimbulkan ketakutan yang medalam, sehingga timbul istilah baru yaitu pertikaian bersenjata (arm conflict). Hanya saja ada upaya untuk menggantikan istilah perang dan sekalipun perang sering terjadi dimana-mana. Sesudah perang Dunia II dilakukan upaya-upaya untuk menghindarkan dan bahkan meniadakan perang. Akan tetapi kejahatan perang adalah pelanggaran hukum dan adat istiadat perang. Pelanggaran itu disebutkan dalam Pasal 5 hingga Pasal 7 Undang-Undang Kejahatan Internasional.
Adapun kejahatan perang termasuk melakukan penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan warga sipil dan tawanan perang tanpa pengadilan. Sejauh ini sudah ada bayangan bagaimana warga Palestina di Gaza mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari pihak keamanan Israel, wilayahnya ingin dijarah, ditahan tanpa pengadilan dan tidak sedikit warga baik anak-anak dan wanita menjadi korban. Apakah dari fakta tersebut, tindakan pihak kemananIsrael termasuk kejahatan Internasional? Bila ada warga sipil yang tewas akibat serangan, maka itu termasuk dalam kejahatan Internasional.
Sebagaimana diketahui aksi kecaman dan kutukan yang disuarakan itu tidak hanya dilakukan oleh umat Islam di negeri-negeri muslim, akan tetapi juga di negara-negara barat pula demikian. Tak hanya umat Islam, tetapi juga datang dari yang non Islam. Dari Rusia hingga Banglades, atas dasar kemanusiaan juga ikut mengecam tindakan yang dilakukan zionis Sementara iltu, deretan negara-negara yang ikut mendukung Palestina diantaranya, Indonesia-Malaysia-Brunei, China, Yordania, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Mesir, Turki, London (Inggris). Hanya saja, menyuarakan Israel agar diproses sesuai hukum Internasional tidak dilakukan.
Padahal dalam Pasal 4 Undang-Undang Kejahatan Internasional menyatakan apa itu kejahatan terhadap kemanusiaan, adalah kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Hukum Belanda juga menyebutkan, Kejahatan Internasional dapat dihukum bila itu terjadi setelah diberlakukan yaitu pada 1 Oktober 2003. Disinilah Mahkamah Pidana Internasional atau Internasional Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag Belanda segera bergerak, mengingat Israel telah melakukan kekerasan terhadap warga Gaza.
BAGAIMANA ISLAM MELINDUNGI KAUM MUSLIMIN
Tentunya Hanya Khilafah yang Mampu Menjaga Islam dan Melindungi Kaum Muslimin, terutama dari Kejahatan Internasional. Ada tiga esensi mulia Khilafah Islamiyah ketika diterapkan yakni syariah, dakwah dan ukhuwah:
1. Syariah
Adanya Khilafah dapat menegakkan hukum-hukum syariah secara global yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Dengan begitu, kehidupan masyarakat dapat diatur dengan penerapan syariah Islam. Baik dari sistem pendidikan, ekonomi, social, hukum dan hingga pemerintahan. Ketaatan terhadap penerapan syariah Islam tidak hanya diperuntukan bagi umat Islam, tetapi juga bagi yang diluar Islam.
2. Dakwah
Aktivitas utama Daulah Khilafah Islamiyyah setelah penerapan hukum-hukum Islam adalah dakwah. Maka dengan dakwa Islam dapat disebarkan diseluruh muka bumi. Allah SWT berfirman dalam Al-quran:
وَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ اِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيۡرًا وَّنَذِيۡرًا وَّلٰـكِنَّ اَكۡثَرَ النَّاسِ لَا يَعۡلَمُوۡنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Saba’ [34]: 28).
3. Ukhuwah
Ukhuwah islamiyyah atau persaudaraan Islam menghendaki bahwa sesama mukmin adalah bersaudara. Bila ini diterapkan setelah Khilafah tegak, maka darah dan kehormatan kaum muslimin tidak dengan mudah ditumpahkan atau dilecehkan. Sebab Islam akan menjadi negara adidaya yang disegani oleh umat-umat yang lain. Tidak akan ada lagi, negeri-negeri kaum muslimin yang dijajah, diserang, atau bahkan dibantai. Hal itu akan ada bila kekhilafahan Islam telah tegak. Termasuk negeri-negeri Muslim tidak adan dibatasi oleh sekat-sekat nasionalisme seperti hari ini, betapah sulitnya kaum muslimin ingin membantuh saudara keakidahnya ketika dibantai oleh musuh-musuh Islam seperti Zionis Yahudi Laknatullah. Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَۃٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَیۡنَ اَخَوَیۡکُمۡ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”(QS. Al-Hujurat:10).
Wallahu a'lam bissawab.
Post a Comment