Header Ads


HAJI DAN KHILAFAH ISLAM

 



Oleh : Syahril Abu Khalid

(Mubalig & Pemerhati Kebijakan Publik)


GONJANG-ganjing masalah pembatalan pemberangkatan jamaah haji, telah menyita perhatian publik. Pasalnya banyak spekulasi yang berkembang di dunia maya mengenai alasan mengapa jamaah haji tahun ini dibatalkan.


Mukadimah


Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial, melalui Departemen Kementerian Agama telah menyampaikan konferensi pers berkaitan alasan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021, pemerintah melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 telah disampaikan sejumlah pertimbangan.


Diantara beberapa pertimbangan faktor pembatalan adalah karena alasan kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. Kemudian belum ada pembahasan dan penandatanganan secara resmi terkait nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan Ibadah haji tahun ini.


Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang. 


"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji, jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya". kata Yaqut. Hal yang sama juga ditegaskan oleh ketua komisi VIII DPR Yandri Susanto. (kompas.com, 04/06/2021).


Disisi lain diumumkan pula bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji (bipih) yang sudah disetorkan ke pemerintah. Melalui kementerian Agama pihaknya mengatakan jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, Kamis (03/06/2021).


Bahkan disebutkan, berdasarkan berita yang dilansir dari  Arab News, menyebutkan bahwa 11 negara yang masuk Arab Saudi bukan untuk haji. Pengumuman tersebut menjelaskan bahwa ke 11 negara itu telah mampu menahan penyebaran Covid-19.


Termasuk masalah kuota haji, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapatkan kuota haji dari pemerintah Saudi. (Kompas.com, (04/06/2021).


Dari fakta diatas, menunjukkan tentang dua hal, pertama tentang kecakapan dan integritas pengelola negara dalam setiap penyelenggaraan dan pelayanan-pelayanan urusan warga negara.


Dan yang kedua, fakta tentang polemik penyelenggaraan ibadah haji, baik ditanah air maupun diseluruh belahan dunia Islam telah mengkonfirmasi kepada kita bahwa masalah yang mendasar dari semua itu adalah problem nasionalisme.


Penyelenggaraan Haji Dalam Perspektif Islam 


Rasulullah SAW bersabda :


بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ 

رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم 


"Islam dibangun atas lima perkara : Persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, pergi haji ke baitullah dan puasa di bulan Ramadhan". (HR. Bukhari dan Muslim).


Ibadah haji merupakan salah satu diantara rukun Islam yang hukumnya adalah wajib ain bagi setiap individu muslim. Siapa saja yang telah balig, berakal, merdeka (bukan budak), memiliki kemampuan baik secara fisik maupun finansial, maka telah terkategori seseorang yang telah layak menunaikan ibadah haji.


Bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan untuk menunaikannya, maka kewajiban haji tersebut telah jatuh kepadanya, saat itu juga dia wajib berazam untuk menunaikan haji.


Disamping perkara hukum syara’, yang terkait dengan syarat, wajib dan rukun haji, dalam penyelenggaraan ibadah haji, juga ada perkara hukum yang sifatnya ijra’iyah (teknis dan administrasi), termasuk uslub dan wasilah. 


Dalam aspek waktu pelaksanaan, ibadah haji ini dilaksanakan pada waktu (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) dan tempat (Makkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah, termasuk Madinah) tertentu, maka dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.


Selain itu, Islam juga menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial), yaitu basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh aparatur pemerintahan yang profesional dan berintegritas.


Tentu semua ini hanya mungkin diterapkan jika negara dan sistemnya memakai sistem Islam, dan orang-orang yang menjalankannya adalah orang-orang yang beriman dan takut kepada Allah SWT. Dengan kata lain mereka adalah orang-orang bertakwa dan amanah.


Negeri yang penduduk Muslim nya terbesar di dunia kemudian terjadi pembatalan dalam urusan Ibadah haji, bukankah wajar umat kemudian curiga terhadap pengelolaan perkara haji ini? Sebelumnya pun terdengar berita dana haji dikorupsi, bahkan dapat dialih kelola pada sektor lain, sangat memiriskan hati, karenanya banyak kemudian yang mengusulkan agar dana haji diaudit. Inilah diantara problem orang yaitu terkait integritas aparatur pemerintahan.


Termasuk didalamnya yang tidak kalah peliknya adalah berkaitan dengan masalah nasionalisme, adalah merupakan paham yang telah merusak persatuan kaum Muslim. Apa yang terjadi terhadap problem mekanisme penyelenggaraan haji diberbagai negeri Muslim adalah derivat dari rusaknya pemahaman nasionalisme ini.


Karena itulah, persoalan kaum Muslim selalu disibukkan dengan masalah internal masing-masing, sehingga terus berdampak pada masalah-masalah lain dalam ruang lingkup ibadah.


Andai kaum Muslim bersatu dalam wadah kepemimpinan yang satu, maka sungguh masalah ini tidak mungkin ada seperti sekarang ini. 


Bukankah umat ini pernah bersatu dalam satu naungan yaitu naungan Khilafah Islamiyah? Karena itu, Khilafah sebagai satu negara, yang akan menaungi lebih dari 50 negeri kaum Muslim, bisa menempuh beberapa kebijakan:


1). Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Karena ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan, sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah. Dengan prinsip basathah fi an-nidzam, sur’ah fi al-injaz dan ditangani oleh orang yang profesional, maka urusan ini bisa dilayani dengan cepat dan baik. 


Departemen ini mengurusi urusan haji, terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal. 


Departemen ini juga bisa bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah, ditengah wabah Covid-19, negara Khilafah akan memberlakukan lock down dan social distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus, disamping negara berupaya menemukan vaksin yang ampuh dalam mematikan virus. Termasuk negara Khilafah akan melibatkan departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal. 


2). Jika negara harus menetapkan bipih (biaya perjalanan haji), maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. 


Dalam penentuan bipih ini, paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Khilafah juga bisa membuka opsi: rute darat, laut dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang  berbeda. 


3). Penghapusan visa haji dan umrah: Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. 


Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.


4). Pengaturan kuota haji dan umrah: 

Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan: Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. 


Bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara Khilafah mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah.


5). Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah: Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jamaah haji dan umrah. Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan oleh Khilafah di masa mendatang. 


Namun, harus dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jamaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.


 6). Manasik haji dan Umroh : Selain aspek ijra’i,  yang tidak kalah penting tentu pelaksanaan manasiknya itu sendiri. Hanya saja, karena ini menyangkut kaifiyyah manasik, maka negara tidak akan mengadopsi tatacara tertentu dalam pelaksanaan manasik. Sebaliknya diserahkan kepada masing-masing individu jamaah. Namun demikian, untuk memastikan manasik ini berjalan dengan baik, bimbingan dan pendampingan bisa dilakukan. 


7). Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akomodasi dan logistik, tetapi juga transportasi massal yang memadai dan efektif, sehingga jamaah tidak terjebak kemacetan sehingga menganggu jadwal mereka. 


Wukuf di Arafah Sebagai Momentum Persatuan


Ketika tanggal 9 Dzulhijjah, maka semua jemaah haji memenuhi bukit Arafah. Bahkan tidak sah haji seseorang jika tidak berada di Arafah pada saat itu, kemudian semuah jemaah akan mendengarkan khutbah dari Khalifah sebagaimana Nabi mencontohkan ketika Khutbah pada saat haji Wada'.


Semua kaum Muslimin hadir dari berbagai belahan dunia Islam dan akan mendengarkan khutbah Di Arafah, negara akan memasang fasilitas sound system yang memadai, termasuk layar raksasa di beberapa titik, sehingga seluruh jamaah haji bisa menyaksikan dan mendengarkan khutbah Arafah Khalifah. 


Pesan Khalifah ini merupakan pesan penting yang akan mereka bawa ke negeri mereka masing-masing. Dengan begitu, hanya ada satu khutbah saat Wukuf, yaitu Khutbah Khalifah, bukan khutbah sendiri-sendiri. Satu bahasa, bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi negara.


Semua kaum Muslimin bersatu dibawah Naungan Khilafah Islamiyah sebagai negara nomor satu di dunia yang akan memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi segenap kaum muslimin diseluruh dunia, karena itu pada saat jemaah haji menyaksikan khutbah Khalifah, merekapun diperkenankan mengajukan syakwa terhadap Khalifah apapun itu.


Begitulah Potret kaum Muslim dalam kepemimpinan Negara Khilafah, mereka akan disatukan dalam satu kepemimpinan tunggal yaitu Khilafah Islamiyah.


Khatimah


Semua permasalahan kaum Muslimin sesungguhnya didasari pada problem ideologis, karena itu solusi mendasar dari problem itu juga harus merujuk pada aspek ideologis. Dan ajaran Islam telah memecahkan semua problematika tersebut. Saatnya kembali kepada Islam secara Ideologis dengan menegakkan Khilafah Islamiyah.


Wallahualam bissawab.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.