Header Ads


Meluruskan Fatwa Nyeleneh Wahabi

 

Oleh : Syahril Abu Khalid 
(Muballigh & Pemerhati Kebijakan Publik)


Peristiwa konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel telah menuai banyak kecaman. Khususnya negeri-negeri Islam, demo anti negara Israel terjadi dimana-mana. Tidak hanya negeri Muslim, dinegara barat yang non Muslim pun juga ikut andil dalam demo anti Israel.

Bahkan beberapa kota di Amerika ikut demo memprotes agresi Israel, yang notabene karibnya negara Israel Yahudi. Banyak demo yang berlangsung damai kendatipun di dalamnya ada orasi-orasi yang disampaikan dengan galak karena gemas terhadap arogansi negara zionis itu. 

Di Indonesia pun tidak ketinggalan, berbagai demonstrasi sampai parade dilakukan oleh para mahasiswa, partai Islam dan ormas-ormas yang ada, mulai dari ibukota sampai ke daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Ini menunjukkan solidaritas terhadap tragedi kemanusiaan yang telah terjadi di Palestina. Tersekat-sekatnya negeri-negeri Islam diakibatkan paham nasionalisme telah menjadikan umat Islam tercerai-berai, karenanya wujud yang bisa diekspresikan oleh umat Islam dibelahan dunia yang lain terhadap apa yang menimpa saudara-saudara mereka yang ada di Palestina hanyalah dengan demonstrasi atau unjuk rasa.

Tiba-tiba media sosial menjadi ramai dengan beredarnya tanggapan seorang ustadz Salafi Wahabi yakni Yazid Abdul Qodir Jawas mengenai hukum berdemo dan terkait dengan fatwa hijrahnya kaum muslim Palestina. 


Ta'liq Fatwa Al-Uulaa

Seorang Ulama besar Saudi Arabia  mengeluarkan fatwa nyeleneh, yang dimana ketika mayoritas Ulama dunia menyatakan dukungan kepada Palestina dengan berbagai tindakan, Justru Syaikh Shalih Al-fauzan, Ulama Saudi ini mengeluarkan fatwa lain : "Para demonstran yang mendukung perlawanan bangsa Palestina melawan Israel sebagai yang membuat kerusakan di bumi (fassad fil Arad)". 

Dengan mengatakan : 

هم فقط يولدون الغضب والعدوان الناري

"mereka hanyalah menimbulkan kemarahan dan agresi yang menghasut".

Masuk Akalkah fatwa ini dengan logika kemanusiaan? Kita bisa menjawabnya sendiri. Tidak perlu memahami ilmu Ushul tafsir, ilmu Ushul fiqh dan ilmu lughoh. Cukup kita berdiri sebagai manusia maka kita bisa memahaminya dengan mudah.

Memang pada dasarnya demo terdapat Ikhtilaf (perbedaan) pendapat diantara para ulama. Namun Perbedaan itu juga tidaklah substansial, kalau demo saja disebut membuat kerusakan di muka bumi, lalu Yahudi Israel yang puluhan tahun menjajah tanah Palestina dan kini kembali memborbardir Gaza dengan Bom dan roket yang telah membunuh ratusan orang dan melukai ribuan lainnya, lalu mereka disebut apa?

Berbagai macam resolusi telah dibuat untuk Palestina dan Israel dalam rangka menghentikan agresi zionis Yahudi Israel, akan tetapi Yahudi Israel tidak pernah mengindahkan resolusi-resolusi tersebut. Bahkan selalu melanggar dan berbuat inkonstitusional terhadap kesepakatan-kesepakatan yang ada. Sekali lagi, lalu mereka ini disebut apa?

Lucunya, sebelumnya bertolak belakang dengan fatwa nyeleneh Syaikh Shalih Al-fauzan, seorang Ulama Saudi Arabia lainnya, Syaikh Awad Al-qarni menyerukan agar dilakukan penyerangan terhadap fasilitas dan orang Israel dimanapun berada, sebagai pembelaan atas serangan brutal Israel terhadap Palestina di Gaza. Maka ganjarannya adalah Ulama Saudi yang berani itu ditangkap oleh petugas keamanan Saudi Arabia.

Karena itu bisa dipastikan, Negara Saudi sebagai negara Wahabi dimana para Ulamanya pun diharuskan untuk mengikuti instruksi secara politis dalam mengeluarkan fatwa. 

Disinilah anomali yang bisa kita lihat antara Ulama dan Umara yang memerintah bukan dengan Sistem Islam yang Kaffah. Mereka berjalan bukan atas dasar kepentingan kaum muslim, akan tetapi atas kepentingan dan maslahat negara Saudi secara politis.


Ta'liq Fatwa At-Tsaaniyah

Disisi yang lain dimunculkan pula fatwa Syaikh Nasiruddin Al-albani yang dianggap oleh mayoritas Salafi Wahabi sebagai ulama terbesar mereka, fatwa itu berbunyi :

كل المسلمين والفلسطينيين الذين ما زالوا على أرض الأراضي المحتلة وملزمون بمغادرة البلاد كلها وتسليمها لليهود الذين حولوها بعد أن استعمروها إلى أرض كافرة.

"Semua muslim dan bangsa Palestina yang masih berada di tanah/negeri yang diduduki/dijajah wajib meninggalkan seluruh negeri itu dan menyerahkannya kepada kaum Yahudi, yang telah mengubahnya, setelah mereka menjajahnya, menjadi sebuah negeri kafir".

Fatwa nyeleneh diatas mengejutkan kaum muslim khususnya bagi para penuntut ilmu, betapa tidak! Santri yang awam pun mengetahui apa yang terdapat pada semua sumber syariat Islam, bahwa sebuah negeri Islam akan tetap sah menjadi negeri Islam sampai hari kiamat. Tak peduli apapun yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau musuh terhadap negeri Islam tersebut.

Apalagi Masjidil Aqsa adalah tanah yang diberkahi, buminya para Nabi. Dan adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan membersihkan dan mengusir para agresor dari negeri tersebut.

Secara Syar'i tanah Palestina adalah merupakan tanah Kharajiyah, tanah Kharajiyah adalah tanah yang difutuhat (ditaklukkan) pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab pada tahun 637 masehi. Khalifah Umar telah melakukan perjalanan ke Yerusalem dalam rangka menerima penyerahan Kota. Sehingga status tanah Kharajiyah sampai hari kiamat tetap menjadi milik kaum Muslim.

Karena itu menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah menjelaskan tanda kemungkinan berubahnya negeri Islam menjadi negeri Kafir. Syaratnya adalah tanda-tanda Islam telah dihilangkan, diganti dengan aturan-aturan kafir, bahwa tidak ada seorang Muslim atau Kafir dzimmi pun yang masih tinggal disitu merasa aman dengan hukum Islam yang murni, dan bahwa negeri itu diberi batas sebagai negeri Kafir ataupun negeri perang.

Dan kita tahu bahwa tidak satupun syarat tersebut ada pada negeri yang sedang dijajah yaitu Palestina. Sebab tanda-tanda Islam secara terbuka masih tetap eksis disana, kaum muslimin masih tetap bisa menikmati hukum-hukum Islam, dan tidak ada batas tersendiri sebagai negeri Kafir ataupun negeri perang dalam wilayah/negeri jajahan tersebut saat ini.

Tetapi Syaikh Al-Albani yang telah terlampau berlebihan dikeramatkan oleh kaum salafi Wahabi sebagai "Amiirul mukminiin fil hadist" (Pemimpin kaum Muslim dalam perkara hadist) telah melanggar hukum Syara' dengan mengeluarkan fatwa yang tidak hanya nyeleneh tapi juga menyesatkan.

Sayangnya kaum salafi Wahabi ini buta akan konstelasi politik, khususnya politik internasional berkaitan dengan kepentingan dunia Islam. Mereka bukan ahlinya dalam hal ini, mereka orang yang menuntut ilmu tapi jahil terhadap masalah siyasah (politik), justru keberadaan mereka menjadi sebab terus mundurnya umat Islam. Dengan kata lain keberadaan mereka adalah sampah dalam peradaban Islam.

Ketahuilah sungguh manusia itu di anugerahi akal oleh Allah SWT untuk berpikir. Pemikiran itulah yang selalu menuntun manusia pada hakikat fitrahnya sebagai manusia, dan dengan akal manusia dapat menentukan mana yang masuk akal atau yang dapat diterima oleh akal dan mana yang tidak masuk akal, mana yang logis dan mana yang tidak logis, mana yang manusiawi dan mana yang tidak manusiawi.

Adapun ketika berbicara masalah benar dan salah, baik dan buruk, termasuk terpuji dan tercela maka manusia tidak punya andil dalam hal ini. Mengapa? Karena hal yang demikian bukanlah ranah manusia, melainkan ranah sang pencipta yaitu Allah SWT. 

Karena itu tepat sekali ungkapan yang disebutkan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah :

فجاء التصحيح لهذه النظرة بأن الفعل لا يقال إنه خير أو شر حسب الكراهية والحب أو النفع والضر، وانما قياس كونه خيرا أو شرا هو مرضاة الله تعالى. فهنا البحث من حيث مقياس الخير والشر الذي تعارف الناس عليه وليس من حيث الفعل نفسه.

"Untuk meluruskan pandangan seperti ini perlu dikatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat disebut baik dan buruk menurut cinta ataupun benci, manfaat ataupun madharat. Sesungguhnya yang menjadi ukuran baik dan buruk adalah ridha Allah SWT. Jadi, pembahasan dalam topik ini adalah dilihat dari segi nilai-nilai ukuran baik atau buruk yang biasa digunakan orang, bukan berdasarkan perbuatan itu sendiri". (Mafahim Hizbut Tahrir, hal. 27).

Masalah Palestina adalah masalah Syariat yang amat jelas solusinya dalam Islam. Ia bukan hanya sekedar masalah Palestina itu sendiri, ia bukan masalah pendapat orang per-orang berdasarkan pendapat mayoritas, akan tetapi tanah Palestina adalah masalah Syariat yang hanya bisa diselesaikan dengan Syariat Islam.

Oleh sebab itu dengan menelaah secara mendalam dan cemerlang tentang fakta Palestina, baik secara Historis maupun secara syar'i, kita akan menemukan jawaban bahwa akar masalah tanah Palestina adalah karena Seorang pemimpin kaum muslim sedunia telah tiada, negara yang menjaga tanah itu telah dihancurkan oleh kaum Kafir dan Munafik.

Dan ditubuh umat Islam telah mengakar racun yang mematikan yaitu paham nasionalisme. Paham inilah yang mengakibatkan umat Islam lemah tak berdaya dari setiap musuh-musuhnya.

Maka seharusnya fatwa yang tepat dan benar bagi kaum Muslim khususnya masalah Palestina adalah :

Pertama, menyerukan jihad kepada seluruh negeri-negeri kaum Muslim. Menyerukan kepada para penguasanya untuk mengirimkan tentaranya dalam rangka melawan kebiadaban zoinis Yahudi Israel laknatullah alaih.

Kedua, menyerukan kepada seluruh kaum Muslimin untuk bersatu, khususnya Ahlul Quwwah untuk mendirikan negara Khilafah Islamiyah berdasarkan metode kenabian. Keberadaan Khalifah sebagai Junnah (benteng) dalam rangka melindungi kaum Muslim.


Khatimah :

Hanya dengan kembali kepada Islam secara Kaffah, baik dalam konteks fardiyah, jamaah maupun Daulah maka kaum muslimin dapat kembali bangkit sebagaimana masa sahabat yang hidup dalam kegemilangan peradaban Islam.

Wallahualam bissawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.