Header Ads


Nyawa Bukan Angka: Ketika Negara Abai Terhadap Rakyat Miskin

Oleh: Rusnawati Ummu Nurul*)


IndonesiaNeo, OPINI - Bayangkan Anda adalah Lala, seorang ibu 34 tahun dengan gagal ginjal kronis di Bekasi. Setiap minggu, Anda bergantung pada mesin cuci darah untuk tetap hidup. Namun pada awal Februari 2026, ketika Anda datang ke rumah sakit dengan kondisi tubuh yang sudah mendesak, petugas administrasi menggelengkan kepala: kartu BPJS Anda nonaktif. Anda pulang dengan sesak napas yang makin berat, tanpa cuci darah, tanpa kepastian. Bukan karena sakit Anda tidak nyata. Tapi karena nama Anda terhapus dari sebuah basis data.

Inilah wajah nyata dari kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Sebuah kebijakan yang lahir dari meja administrasi, namun dampaknya dirasakan langsung di tubuh-tubuh orang miskin yang paling rentan.


Fakta: 11 Juta Nyawa yang Dicoret

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken dan mulai berlaku pada 22 Januari 2026, sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinyatakan tidak aktif. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana peserta yang dinilai telah naik desil kesejahteraan (desil 6–10) dikeluarkan dari daftar penerima subsidi, digantikan oleh peserta baru yang dianggap lebih membutuhkan (Kompas.com, 7 Februari 2026).

Secara angka, pemerintah berdalih jumlah total peserta PBI secara nasional tetap, yakni sekitar 96,8 juta jiwa. Namun proses transisi yang berlangsung tanpa notifikasi dini dan minim sosialisasi itulah yang menjadi bencana. Ribuan orang baru mengetahui bahwa kartu mereka nonaktif ketika sudah berada di depan loket rumah sakit, dalam kondisi sakit. Dampak paling memilukan dirasakan oleh pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan tidak bisa ditunda. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 160 hingga 200 pasien cuci darah yang status PBI-nya dinonaktifkan, sebagian di antaranya terpaksa pulang tanpa mendapat tindakan medis (Kontan.co.id, 6 Februari 2026). Adapun dari seluruh 11 juta peserta yang dinonaktifkan, tercatat sebanyak 106.153 di antaranya merupakan penderita penyakit kronis atau katastropik (Kumparan, 12 Februari 2026). Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal nyawa.

Di lapangan, kebingungan menjadi pemandangan sehari-hari. Di Pancoran Mas, Depok, seorang anak tiga tahun yang menjalani terapi tumbuh kembang tidak bisa mengakses layanan. Seorang lansia 90 tahun di Depok menunda kontrol paru-paru. Sarjono (74) di Yogyakarta kesulitan kontrol jantung (Kompas.com, 14 Februari 2026). Mereka semua adalah korban kebijakan yang ditetapkan tanpa belas kasih terhadap kondisi manusia.


Solusi yang Tidak Menyelesaikan Masalah

Ketika badai protes publik meledak, pemerintah bergerak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS nonaktif. "Ditangani dulu, administrasi menyusul," ujarnya (Republika, 5 Februari 2026). Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pun menyatakan hal serupa: "Tidak boleh, tidak boleh menolak," tegasnya saat ditanya soal potensi penolakan di lapangan (CNN Indonesia, 6 Februari 2026).

Pada 11 Februari 2026, Kemenkes akhirnya menerbitkan surat edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang secara resmi melarang rumah sakit menolak pasien PBI yang nonaktif sementara (Tribunnews, 11 Februari 2026). Namun di sini masalahnya: siapa yang akan menanggung biaya pengobatan pasien yang statusnya belum aktif? Rumah sakit adalah institusi yang juga membutuhkan kepastian pembayaran. Tanpa payung hukum yang menjamin pembiayaan, imbauan verbal pejabat tidak cukup untuk menggerakkan sistem.

Proses reaktivasi pun tidak sederhana. Peserta yang dinonaktifkan diwajibkan mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan, lalu melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi. Bagi pasien yang harus cuci darah tiga kali seminggu, prosedur berlapis ini adalah kemewahan yang tidak dimiliki (Gesuri.id, 12 Februari 2026). YLKI bahkan melayangkan somasi kepada Kemensos, menuntut proses reaktivasi berjalan maksimal 1×24 jam dan ada masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan (Beritakota.id, 9 Februari 2026).

Negara membuat masalah dengan tergesa-gesa, lalu menawarkan solusi yang lambat dan melelahkan kepada orang-orang yang tidak punya tenaga untuk lelah.


Analisis: Negara yang Zalim Terhadap Rakyat  Miskin

Ada yang lebih dalam dari sekadar kesalahan teknis dalam kasus ini. Ini adalah cerminan dari bagaimana negara memandang rakyatnya yang paling miskin: sebagai angka dalam basis data, bukan sebagai manusia yang berhak hidup. Penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan, tanpa masa transisi yang manusiawi. Baru ketika masyarakat ramai memprotes, baru ketika media menyoroti wajah-wajah pasien yang menangis di depan loket rumah sakit, barulah kebijakan reaktivasi dan surat edaran diterbitkan. Artinya, respons negara bukan didorong oleh kepedulian pada rakyat, melainkan oleh tekanan opini publik. Negara tidak bergerak karena nilai, tetapi karena viral.

Ini memperlihatkan kelemahan mendasar dari sistem jaminan kesehatan berbasis asuransi seperti BPJS. Dalam logika sistem ini, seseorang hanya berhak mendapat layanan kesehatan jika ada pihak yang membayar iurannya, baik diri sendiri maupun negara. Rakyat miskin mendapat PBI karena dianggap "tidak mampu membayar," bukan karena kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi tanpa syarat. Akibatnya, ketika data bermasalah, hak atas kesehatan pun ikut bermasalah.

Inilah wajah kesehatan dalam sistem kapitalisme: kesehatan adalah komoditas. Negara menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan yang bekerja dalam logika asuransi sosial dengan prinsip iuran dan klaim. BPJS sendiri mengakui bahwa penonaktifan bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Kemensos (Kompas.com, 6 Februari 2026). Ini menunjukkan betapa terfragmentasinya tanggung jawab negara atas kesehatan rakyatnya: Kemensos bicara data, Kemenkes bicara pelayanan, BPJS bicara iuran. Ketika terjadi krisis, tidak ada satu pun yang benar-benar memegang tanggung jawab penuh atas nyawa rakyat miskin.

Yang diprioritaskan adalah kebenaran data dan ketepatan sasaran anggaran. Bukan nyawa manusia. Inilah logika kapitalisme yang mengukur segalanya dengan angka dan efisiensi, bukan dengan kemanusiaan.


Kontruksi Islam: Negara Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat 

Islam memiliki pandangan yang sama sekali berbeda tentang tanggung jawab negara atas kesehatan rakyat. Dalam sistem Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok (hajat asasiyah) yang wajib dipenuhi oleh negara bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. Tidak ada syarat iuran, tidak ada verifikasi desil, tidak ada surat dari RT hingga kelurahan. Kaya atau miskin, semua berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis dan bermartabat.

Islam menegaskan bahwa negara Islam (Khilafah) menanggung secara langsung kebutuhan kesehatan seluruh rakyatnya. Rasulullah ï·º memberikan contoh konkret dengan mengirimkan tabib kepada suku yang datang ke Madinah sebagai hadiah tanpa biaya apapun. Umar bin Khattab ra., Khalifah kedua, ketika melewati seorang lelaki tua dari Ahlul Dzimmah yang mengemis karena tidak mampu membayar jizyah, langsung memerintahkan Baitul Maal memberi santunan kepadanya dan membebaskannya dari jizyah, sambil berkata: "Tidak adil jika kita memungut jizyahnya saat muda, lalu membiarkannya saat tua."

Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dijelaskan secara rinci bahwa pembiayaan layanan kesehatan dalam negara Khilafah bersumber dari Baitul Maal. Pos pemasukan Baitul Maal mencakup fai (harta rampasan dan jizyah), kharaj (pajak tanah pertanian yang dikelola oleh non-Muslim), serta kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) seperti hasil pengelolaan sumber daya alam berupa minyak, gas, mineral, dan hutan yang tidak boleh diprivatisasi. Islam juga menjelaskan bahwa sumber daya alam adalah milik seluruh rakyat, dan hasilnya wajib digunakan untuk kemaslahatan umum, termasuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dengan demikian, anggaran untuk kesehatan tidak akan pernah bergantung pada iuran rakyat, melainkan pada pengelolaan sumber daya yang Allah titipkan untuk seluruh umat.

Lebih lanjut, dalam Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah juga menerangkan bahwa apabila Baitul Maal tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang bersifat dharar (bahaya dan mengancam jiwa jika tidak dipenuhi), maka negara diperbolehkan memungut pajak dari kalangan yang mampu untuk menutup kekurangan tersebut. Pajak dalam Islam bukan instrumen permanen dan semata-mata bertujuan membiayai layanan darurat yang tidak terpenuhi dari sumber utama Baitul Maal. Artinya, tidak ada warga negara yang boleh ditolak layanan kesehatannya karena alasan apapun, apalagi karena masalah data administrasi.

Negara dalam Islam tidak menyerahkan layanan kesehatan kepada swasta atau lembaga asuransi yang berorientasi pada keuntungan. Negara mengelola langsung fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan, memastikan tenaga medis tersebar merata, dan menjamin obat-obatan tersedia tanpa harga yang mencekik. Tidak ada BPJS, tidak ada antrian verifikasi, tidak ada status aktif atau nonaktif. Negara hadir sebagai penjamin nyata, bukan sekadar penandatangan regulasi.

Dalam perspektif ini, kasus 11 juta orang yang dicoret dari daftar penerima layanan kesehatan adalah sesuatu yang mustahil terjadi dalam sistem Islam. Bukan karena Islam ideal secara teori, melainkan karena mekanisme pembiayaannya tidak bergantung pada data individu, melainkan pada pengelolaan kekayaan bersama milik umat. Selama bumi mengandung minyak, gas, dan mineral yang menjadi milik umum, selama itulah dana untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat tersedia.


Penutup: Saatnya Mempertanyakan  Sistemnya

Kasus PBI BPJS ini bukan sekadar kegagalan teknis pemutakhiran data. Ia adalah cermin dari sebuah sistem yang menempatkan anggaran di atas nyawa, yang mengukur kelayakan seseorang untuk hidup sehat berdasarkan angka desil kesejahteraan. Selama sistem ini tidak diubah secara fundamental, kisah Lala, pasien cuci darah yang pulang dengan sesak napas dari rumah sakit, akan terus berulang dalam wajah-wajah yang berbeda.

Reformasi tambal sulam tidak akan menjawab pertanyaan yang sesungguhnya: mengapa kesehatan masih menjadi komoditas yang hanya bisa dinikmati dengan syarat? Sudah saatnya kita mempertanyakan bukan hanya kebijakan teknisnya, tetapi akar sistem yang melahirkannya. Islam menawarkan jawaban yang jauh lebih mendasar: bahwa kesehatan adalah hak, dan negara adalah penjaminnya, bukan sebagai cita-cita moral belaka, melainkan sebagai kewajiban yang dipikul dengan mekanisme pembiayaan yang nyata dan berkeadilan.[]


*) Pemerhati Masalah Umat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.