Header Ads


Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Oleh: Fatma Wati Edi Nafsil*)


IndonesiaNeo, OPINI - Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terekspos setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial (bbc.com/indonesia, 15/04/2026). 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (kompas.com, 16/04/2026). 

Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap normal.


Rusaknya sistem sosial

Maraknya pelecehan seksual di lembaga perguruan tinggi tentu menjadi catatan tersendiri. Mengingat kampus sebagai kaum terpelajar, seharusnya kasus seperti ini dapat diminimalisir. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi terus mendorong segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi. Seiring dengan diterbitkannya peraturan menteri Dikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di kampus. Saat ini Kemendikbudristek mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Permasalahan mendasar dari hukum hari ini dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terletak pada konsep-konsep kehidupan yang lahir dari hukum itu sendiri. Dimana hukum dinegara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Disatu sisi negara menginginkan terbebas dari pelecehan seksual, disisi lain ada jaminan kebebasan bagi setiap individu. 

Sementara itu visualisasi membangkitkan syahwat meneror pikiran siapa saja dan tergerak melakukan perbuatan tidak senonoh. Tentu fakta ini tidak hanya perguruan tinggi, nyaris disetiap komunitas masyarakat sangat mudah kita temukan kasus serupa. 

Sistem hari ini tidak memiliki langkah preventif dan terarah untuk menangkal berulangnya  kasus pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan kepada pelaku sama sekali tidak berefek jera. Pada pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Akhirnya besar peluang kasus serupa terus bermunculan ditengah masyarakat. 


Solusi dan sanksi dalam Islam

Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan,yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya.

Allah Subuhanahu wata'ala menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan ini bukan sesuatu yang harus menjadi kontroversi. Sebab Allah telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrahnya. Langkah preventif itu antara lain:

Pertama: Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab atau gamis dalam surah Al-Ahzab ayat 59, dan menggunakan khimar atau kerudung surah An-Nur ayat 31. Allah juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangannya juga lisannya. 

Kedua: Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berdua-duaan). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda :

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sesekali bersendirian dengan perempuan yang bukan mahram, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad).

Ketiga: Negara adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Oleh karena itu negara tidak cukup membuat seruan mengenai pentingnya akademisi untuk awere dengan potensi pelecehan seksual di lingkungan kampus. Negara memiliki peran strategis untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Kita bisa lihat begitu mudahnya masyarakat sekarang mengakses situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Tayangan inilah yang menjadi stimulus para pelaku lalu melampiaskan syahwatnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual dan sejenisnya. 

Keempat: Dalam sistem Islam pelaku pelecehan seksual wajib mendapatkan hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad Khalifah. 

Sanksi pertama bagi pemerkosa bagi yang belum menikah adalah berupa seratus kali cambuk. Sedangkan yang sudah menikah berupa hukuman rajam. Negara juga dapat menjatuhkan sanksi ta'zir untuk pelaku pelecehan sesuai pandangan Khalifah. 

Demikian upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual dan juga sanksi bagi pelaku. Sistem hukum Islam tidak hanya mencegah berulangnya kasus tapi juga mewujudkan sistem sosial yang sehat dan aman bagi masyarakat. Sistem sanksi yang tegas akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban hingga menutup cela hadirnya pelaku dalam kasus serupa.[]


*) Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.