Kekerasan Seksual Verbal: Redupnya Harapan Kampus sebagai Ruang Aman
Oleh: Ummu Zahidah*)
IndonesiaNeo, OPINI - Ada cahaya harapan besar ketika seseorang melangkahkan kakinya ke dunia kampus, tempat di mana cita-cita akan dibangun dan doa yang terus diuntaikan kedua orang tua senantiasa dititipkan kepada Sang Pencipta. Namun, harapan itu redup seketika tatkala lingkungan pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat.
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas itu. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. “Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (14/04).
Pola Sistemik ala Kapitalisme
Di mana sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu berdampak pada rusaknya sistem sosial, di antaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual yang viral terkait dengan objektifikasi perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya.
Hal ini menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di media sosial.
Pandangan Islam
Bahwa syariat Islam menetapkan hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seseorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah SWT demi meraih ridho-Nya. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler.
Penegasan ini juga sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dibenarkan dalam ajaran agama, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus (mui.or.id, 17/04/2026).
Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi benteng nilai dan penjaga martabat. Jika ruang pendidikan saja tidak mampu menjamin keamanan dan kehormatan, maka di mana lagi harapan itu akan dititipkan? Tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh, harapan besar yang dibawa setiap langkah menuju kampus akan terus meredup.
Wallahu a’lam.[]
*) Pegiat Literasi


😢😢😢😇
BalasHapus👍👍👍
BalasHapus😥
BalasHapus