Header Ads


Perceraian Meningkat, Islam Memiliki Solusi

Oleh: Wa Ode Rahmawati (Mahasiswa)


KASUS perceraian kian menjadi tren. Belum Genap lima bulan, Pengadilan Agama Kolaka Utara kembali menerima 118 gugatan cerai. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi kasus perceraian tersebut, di antaranya ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau sikap kasar, campur tangan orang tua dalam hubungan keluarga, dan adanya orang ketiga. Namun, faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomi. 


Dikutip dari telisik.id, dari 118 kasus gugatan cerai tersebut, 101 kasus sudah terselesaikan dan sisanya 17 perkara sementara proses penyelesaian. Menurut keterangan Humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Akbaruddin, AM, SH, perkara cerai di Pengadilan Agama dibagi menjadi dua kategori. Pertama, cerai gugat yakni istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Dari 118 kasus gugatan cerai, 92 perkara cerai gugat, sementara 26 perkara cerai talak. Gugatan cerai ini lebih dominan dilatar belakangi faktor ekonomi.


"Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau sikap kasar, campur tangan orang tua dalam hubungan keluarga, dan adanya pihak ketiga (pelakor)," jelasnya. Secara substansial, lanjut Akbar, dalam Islam perceraian dilakukan oleh suami namun untuk kategori cerai talak hakikatnya bukan suami menceraikan, tapi hakim yang menceraikan mereka. 


Mengapa Bisa Terjadi?


Tak dapat dipungkiri, setiap keluarga menginginkan kehidupan yang sakinah, mawadah, warahmah. Namun, terkadang fakta tak sesuai asa, keutuhan keluarga tak bisa dipertahankan. Ekonomi yang mencekik adalah salah satu alasan utama terjadinya perceraian, terlebih lagi di tengah pandemi yang masih belum beranjak dari negeri ini. Di samping gaya hidup hedonisme ala barat yang menggempur masyarakat saat ini, juga merenggut idealisme pasangan dalam pernikahan hingga banyaknya kasus KDRT yang menjadi pemicu dan sebagainya.


Perceraian kian meningkat dari tahun ke tahun. Pengadilan Agama (PA) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat sebanyak 317 kasus perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2019. Dari kasus itu, kasus perceraian mencapai angka 177 atau setengah dari perkara yang ditangani kantor pengadilan agama Lasusua sejak setahun lebih dibentuk. (zonasultra.com, Selasa (17/12/2019))


Sejauh ini, maraknya perceraian belum menjadi perhatian pemerintah dalam urusan keluarga. Padahal, keluarga adalah institusi terkecil yang memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Apabila keluarga memiliki ketahanan keluarga yang kuat dan berkualitas, tentu generasinya akan berkualitas pula begitupun sebaliknya. Hal ini tidak terlepas dari kualitas ketakwaan individu yang tidak boleh tidak, harus terikat dengan syariat Islam, Kontrol masyarakat dan peran negara untuk beramar ma'ruf nahi mungkar. Dalam sistem kapitalis sekuler, negara memang tidak memiliki tanggung jawab terhadap urusan individu masyarakat. Semuanya diserahkan bagaimana individu bertindak tanpa aturan yang jelas. Mulai dari tujuan menikah, pendidikan pra nikah pada usia produktif hingga hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga, Negara sama sekali tidak boleh mengatur. 


Semua ini dilatarbelakangi penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan banyak kerusakan pada semua lini kehidupan termasuk keluarga, maka sudah seharusnya kita mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem yang mampu memberikan rahmat bagi semua dan menjaga keutuhan keluarga. 


Islam Memandang Keluarga


Islam memiliki aturan lengkap dari bangun tidur hingga bangun negara. Begitupun tentang urusan keluarga. Dalam Islam pernikahan adalah ibadah dan merupakan mitsaqon gholizho (perjanjian yang kuat), yang memberikan konsekuensi tanggung jawab tidak hanya pada suami tetapi juga pada istri untuk bersama menunaikan kewajiban dan hak satu sama lain. Di sisi lain, Islam tidak melarang perceraian, namun hal itu dibenci Allah SWT. 


Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud)


Perceraian dapat dicegah, apabila pondasi keluarga dibangun berlandaskan akidah Islam di mana segala sesuatu harus terikat dengan syariat Allah, keluarga akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keluarga tetap utuh. Maka itu, ketenangan dan keutuhan keluarga pun akan tercipta sebab dari keluargalah generasi peradaban lahir yang akan membawa pada kegemilangan. Di samping, kontrol masyarakat yang senantiasa ada dan tak ketinggalan peran negara yang bertanggung jawab terhadap setiap individu. Semua hanya bisa terwujud dalam Islam. Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.