Header Ads


Ambyar, Polemik Tender Proyek Jalan Baubau Terindikasi KKN

 


Oleh : Annisa Al Maghfirah

(Relawan Media)

 

Tender jalan lingkar Kota Baubau berbuntut polemik. Salah satu peserta tender, PT. Rajasa Tomax Globalindo melaporkan dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Satulis.com, aduan itu dimasukkan PT. Rajasa Tomax Globalindo ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan surat aduan nomor 11/RTG-ADUAN/1X/2021, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, nomor aduan 12/RTG-ADUAN/IX/2021. Ada 11 item aduan yang ditandatangani Direktur Utama PT. Rajasa Tomax Globalindo, H. Muhammad Nawir Fachdan, SE tertanggal 6 November 2021. Inti dari laporan itu menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Setda Kota Baubau tahun 2021, tidak bekerja sesuai dan menjalankan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

PT. Rajasa Tomax Globalindo menduga adanya persekongkolan antara Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan Konsultan Perencana dalam hal pembuatan penawaran yang nantinya dapat dibuktikan adanya kesamaan Nilai Penawaran harga satuan PT. GARUNGGA CIPTA PRATAMA (Pemenang) dengan HPS. Berkaiatan dengan itu, maka PT. Rajasa Tomax Globalindo meminta kepada Polda Sultra maupun Kejati Sultra, untuk memanggil atau dilakukan penyidikan terhadap Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan menyita Server untuk dilakukan Evaluasi sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

 

Mengenai lelang tender, ada suatu proses bernama klarifikasi nilai penawaran tender yang berfungsi sebagai kontrol rasionalisasi nilai penawaran agar masuk akal bagi Dinas Pemerintah dan Perusahaan Jasa Konstrusi dengan tujuan nilai tender yang tepat. Dan masyarakat tidak akan menganggap korupsi jika mengetahui adanya proses klarifikasi tersebut.

 

Sebelumnya, muncul prediksi pemenang yang tepat dengan hasilnya. Sehingga memunculkan pikiran liar, apakah itu sekedar prediksi ataukan jawaban yang bocor? Belum lagi ada beberapa perusahaan yang tidak bisa mengikuti sebab tidak diberi undangan, bahkan diberi pada waktu yang terbatas.

 

Pada sistem kapitalisme proyek yang dilakukan terkadang hanya sebatas kejar target namun minim kualitas dan manfaat sementara bagi umat. Mengenai jalan raya saja, kepulauan Buton yang memiliki aspal yang bisa dikatakan baik, tapi sebagian jalanannya cepat rusak dan tambal sulam jalan ketika sudah rusak. Tak jarang kita dapati ada jalan raya yang kurang bagus. Pembangunan dalam sistem kapitalisme juga sebagian besar berujung KKN maka perlu tindakan pengawasan dan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera.

 

Berbicara tentang lelang secara umum, bagaimana Islam memandangnya?

 

KH. M. Shiddiq Al Jawi menjelaskan, jual beli lelang secara umum dalam kitab-kitab fiqih disebut bai’ al muzayadah. Definisinya ialah jual beli dimana penjual menawarkan suatu barang di pasar, kemudian para pembeli berlomba menawar dengan harga yang lebih tinggi daripada pembeli lainnya, dan penjual menjual barangnya kepada pembeli yang menawar dengan harga tertinggi. (Shalah Al Shawi & Abdullah Al Mushlih, Maa Laa Yasa'u At Tajira Jahluhu, hlm. 80-dst; Abdur Rouf Hamzah, Al Bai' fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 14-dst).

 

Jual beli lelang hukumnya boleh, asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Dalil bolehnya lelang adalah As Sunnah, di antaranya adalah hadits riwayat Imam Bukhari pada bab Bai’ Al Muzaayadah dari Anas bin Malik RA mengenai jual beli lelang.

 

Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi SAW dan dia meminta sesuatu kepada Nabi SAW. Nabi SAW lalu bertanya kepadanya,"Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?" Lelaki itu menjawab,"Ada. Dua potong kain, yang satu untuk dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air." Nabi SAW berkata,"Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki itu datang membawanya. Nabi SAW bertanya,"Siapa yang mau membeli barang ini?" Salah seorang sahabat beliau menjawab,"Saya mau membelinya dengan harga satu dirham." Nabi SAW bertanya lagi,"Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi SAW menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,"Aku mau membelinya dengan harga dua dirham." Maka Nabi SAW memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikanya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi).

 

Hadits di atas menunjukkan bolehnya jual beli lelang. Hadits ini merupakan salah satu dalil di antara dalil-dalil hadits yang membolehkan jual beli lelang (bai’ al muzaayadah). (Abdullah Al Mushlih & Shalah Al Shawi, Maa Laa Yasa'u At-Tajira Jahluhu, hlm. 111)

 

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa jual beli lelang hukumnya boleh. Dalam hal ini para ulama telah sepakat mengenai bolehnya jual beli lelang. Ibnu Qudamah berkata, “Ini adalah ijma’ (kesepakatan) di antara kaum muslimin, bahwa mereka membeli di pasar-pasar mereka dengan cara lelang.” (hadza ijma’ al muslimin yabii’uuna fi aswaaqihim bil muzaayadah). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, Juz IV/355).

 

Namun bolehnya jual beli lelang tersebut wajib memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak terjadi penyimpangan syariah. Misalnya, syarat tidak boleh ada uang pendaftaran (rusuum al dukhuul) bagi para peserta lelang. Sebab uang ini statusnya gharar (tidak pasti), karena peserta lelang ada yang menang lelang dan ada yang kalah lelang. Maka bagi yang kalah lelang, dia sudah membayar tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Ini tidak boleh, kecuali uang itu dikembalikan kepada yang kalah lelang. Demikian pula, bagi yang menang lelang, uang itu haruslah menjadi bagian dari harga, yakni mengurangi harga barang. (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Al Dawlah Al Islamiyyah, hlm. 117).

 

 

Maa Syaa Allah, Islam sangat mengatur secara detail tentang masalah perlelangan. Itulah sempurnanya Islam. Aturannya bukan sebatas ritual ibadah dan ahlak saja. Tetapi segala aspek hidup dan problematika umat diatur oleh Islam. Tak perlu ragu dengan aturan Islam sebab Ia hadir memberi rahmat bagi seluruh alam. Aturan dar semesta yang semestinya kita patuhi dan implementasikan. Buakn hanya untuk individu namun bermansyarakat bahkan bernegara.

 

Wallahu a'lam bishowwab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.