Ambyar, Polemik Tender Proyek Jalan Baubau Terindikasi KKN
Oleh : Annisa Al Maghfirah
(Relawan Media)
Tender jalan lingkar Kota Baubau berbuntut
polemik. Salah satu peserta tender, PT. Rajasa Tomax Globalindo melaporkan
dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender itu
kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi
Satulis.com, aduan itu dimasukkan PT. Rajasa Tomax Globalindo ke Kepolisian
Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan surat aduan nomor
11/RTG-ADUAN/1X/2021, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, nomor aduan
12/RTG-ADUAN/IX/2021. Ada 11 item aduan yang ditandatangani Direktur Utama PT.
Rajasa Tomax Globalindo, H. Muhammad Nawir Fachdan, SE tertanggal 6 November
2021. Inti dari laporan itu menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Setda
Kota Baubau tahun 2021, tidak bekerja sesuai dan menjalankan prosedur lelang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Rajasa Tomax Globalindo menduga adanya
persekongkolan antara Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan Konsultan Perencana
dalam hal pembuatan penawaran yang nantinya dapat dibuktikan adanya kesamaan
Nilai Penawaran harga satuan PT. GARUNGGA CIPTA PRATAMA (Pemenang) dengan HPS.
Berkaiatan dengan itu, maka PT. Rajasa Tomax Globalindo meminta kepada Polda
Sultra maupun Kejati Sultra, untuk memanggil atau dilakukan penyidikan terhadap
Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan menyita Server untuk dilakukan Evaluasi
sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Mengenai lelang tender, ada suatu proses bernama
klarifikasi nilai penawaran tender yang berfungsi sebagai kontrol rasionalisasi
nilai penawaran agar masuk akal bagi Dinas Pemerintah dan Perusahaan Jasa
Konstrusi dengan tujuan nilai tender yang tepat. Dan masyarakat tidak akan
menganggap korupsi jika mengetahui adanya proses klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, muncul prediksi pemenang yang tepat
dengan hasilnya. Sehingga memunculkan pikiran liar, apakah itu sekedar prediksi
ataukan jawaban yang bocor? Belum lagi ada beberapa perusahaan yang tidak bisa
mengikuti sebab tidak diberi undangan, bahkan diberi pada waktu yang terbatas.
Pada sistem kapitalisme proyek yang dilakukan
terkadang hanya sebatas kejar target namun minim kualitas dan manfaat sementara
bagi umat. Mengenai jalan raya saja, kepulauan Buton yang memiliki aspal yang
bisa dikatakan baik, tapi sebagian jalanannya cepat rusak dan tambal sulam
jalan ketika sudah rusak. Tak jarang kita dapati ada jalan raya yang kurang
bagus. Pembangunan dalam sistem kapitalisme juga sebagian besar berujung KKN
maka perlu tindakan pengawasan dan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera.
Berbicara tentang lelang secara umum, bagaimana
Islam memandangnya?
KH. M. Shiddiq Al Jawi menjelaskan, jual beli
lelang secara umum dalam kitab-kitab fiqih disebut bai’ al muzayadah.
Definisinya ialah jual beli dimana penjual menawarkan suatu barang di pasar,
kemudian para pembeli berlomba menawar dengan harga yang lebih tinggi daripada
pembeli lainnya, dan penjual menjual barangnya kepada pembeli yang menawar
dengan harga tertinggi. (Shalah Al Shawi & Abdullah Al Mushlih, Maa Laa
Yasa'u At Tajira Jahluhu, hlm. 80-dst; Abdur Rouf Hamzah, Al Bai' fi Al Fiqh Al
Islami, hlm. 14-dst).
Jual beli lelang hukumnya boleh, asalkan
memenuhi syarat-syaratnya. Dalil bolehnya lelang adalah As Sunnah, di antaranya
adalah hadits riwayat Imam Bukhari pada bab Bai’ Al Muzaayadah dari Anas bin
Malik RA mengenai jual beli lelang.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa ada
seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi SAW dan dia meminta sesuatu kepada
Nabi SAW. Nabi SAW lalu bertanya kepadanya,"Apakah di rumahmu tidak ada
sesuatu?" Lelaki itu menjawab,"Ada. Dua potong kain, yang satu untuk
dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum
air." Nabi SAW berkata,"Kalau begitu, bawalah kedua barang itu
kepadaku." Lelaki itu datang membawanya. Nabi SAW bertanya,"Siapa
yang mau membeli barang ini?" Salah seorang sahabat beliau
menjawab,"Saya mau membelinya dengan harga satu dirham." Nabi SAW
bertanya lagi,"Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?"
Nabi SAW menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang
sahabat beliau berkata,"Aku mau membelinya dengan harga dua dirham."
Maka Nabi SAW memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua
dirham itu dan memberikanya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu
Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi).
Hadits di atas menunjukkan bolehnya jual beli
lelang. Hadits ini merupakan salah satu dalil di antara dalil-dalil hadits yang
membolehkan jual beli lelang (bai’ al muzaayadah). (Abdullah Al Mushlih &
Shalah Al Shawi, Maa Laa Yasa'u At-Tajira Jahluhu, hlm. 111)
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa
jual beli lelang hukumnya boleh. Dalam hal ini para ulama telah sepakat
mengenai bolehnya jual beli lelang. Ibnu Qudamah berkata, “Ini adalah ijma’
(kesepakatan) di antara kaum muslimin, bahwa mereka membeli di pasar-pasar
mereka dengan cara lelang.” (hadza ijma’ al muslimin yabii’uuna fi aswaaqihim
bil muzaayadah). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, Juz IV/355).
Namun bolehnya jual beli lelang tersebut wajib
memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak terjadi penyimpangan syariah.
Misalnya, syarat tidak boleh ada uang pendaftaran (rusuum al dukhuul) bagi para
peserta lelang. Sebab uang ini statusnya gharar (tidak pasti), karena peserta
lelang ada yang menang lelang dan ada yang kalah lelang. Maka bagi yang kalah
lelang, dia sudah membayar tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Ini tidak boleh,
kecuali uang itu dikembalikan kepada yang kalah lelang. Demikian pula, bagi
yang menang lelang, uang itu haruslah menjadi bagian dari harga, yakni
mengurangi harga barang. (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Al Dawlah Al
Islamiyyah, hlm. 117).
Maa Syaa Allah, Islam sangat mengatur secara
detail tentang masalah perlelangan. Itulah sempurnanya Islam. Aturannya bukan
sebatas ritual ibadah dan ahlak saja. Tetapi segala aspek hidup dan
problematika umat diatur oleh Islam. Tak perlu ragu dengan aturan Islam sebab
Ia hadir memberi rahmat bagi seluruh alam. Aturan dar semesta yang semestinya
kita patuhi dan implementasikan. Buakn hanya untuk individu namun
bermansyarakat bahkan bernegara.
Wallahu a'lam bishowwab.(*)
Post a Comment