Header Ads


Prostitusi, Bisnis yang Tak Pernah Sepi

 


Oleh: Fitri Suryani (Freelance Writer)

 

Hidup dengan keterbatasan ekonomi di kota besar adalah sebuah tantangan. Terlebih dengan penghasilan yang kecil ataupun pas-pasan. Sehingga banyak orang harus memutar otak bagaimana agar memperoleh penghidupan yang layak, bahkan tak jarang sumber penghasilannya tak melihat lagi apakah dari jalan benar atau tidak.

 

Sebagaimana seorang wanita nekat merantau demi mencari pekerjaan di Kota Kendari, kerasnya kehidupan di kota membuat upah dari menjadi karyawan supermarket tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

 

Karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhannya, Sari (nama yang disamarkan) terpaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di malam hari. Ia mengungkapkan, Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta bisa ia raup dalam permalamnya (Telisik.id, 09/01/2022).

 

Fakta tersebut tentu hanya secuil fakta dari banyaknya bisnis prostitusi yang ada dan keberadaannya pun disebabkan oleh banyak hal. Apalagi jika ada yang mencari dan membutuhkan, maka jasa peyedianya pun akan ada. Karenanya prostitusi merupakan bisnis yang tak pernah sepi.

 

Selain itu, jelas banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjun dalam dunia prostitusi, faktor tersebut di antaranya: Pertama, faktor ekonomi. Alasan ini tentu tidak sedikit menjadikan seseorang untuk terjun dalam bisnis prostitusi. Apalagi jika kebutuhan tersebut merupakan sesuatu yang harus dipenuhi, karena merupakan kebutuhan pokok, terlebih jika menyangkut kebutuhan perut.

 

Kedua, tuntutan gaya hidup. Salah satu pendorong sebagian perempuan melacur, yakni disebabkan oleh tuntutan gaya hidup yang serba wah, sehingga semua barang-barang yang dimilikinya harus yang branded dan keluaran terbaru.

 

Ketiga, permisif yaitu menganggap boleh perilaku dan bisnis apapun tanpa memperhatikan lagi halal dan haram. Hal itu tak sedikit dianggap sebagai sesuatu yang biasa, apalagi jika tujuan tertinggi atau tolok ukur kebahagian hanyalah kepuasan materi atau jasadiah semata.

 

Di samping itu, minimnya sanksi dalam masalah pelacuran. Hal itu karena banyak dari para tunasusila yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan kembali. Apalagi lelaki hidung belang, mereka minim bahkan tak memperoleh sanksi. Para muncikari yang telah nyata menjalankan tempat prostitusi pun  hanya diberi sanksi yang tidak seberapa.

 

Padahal prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun dan siapa pun yang masih memiliki akal yang sehat pastinya melaknat tindakan pelacuran. Karena sudah jelas perbuatan tersebut diharamkan dan pastinya mengancam keutuhan keluarga, merusak generasi bangsa, moral masyarakat dan beresiko menularkan penyakit kelamin.

 

Tak hanya itu, perbuatan zina dalam sistem yang meminimalkan peran agama dalam kehidupan sulit diberantas hingga tuntas, karena perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Sehingga sulit pelakunya dikenai sanksi.

 

Lebih dari itu, paham liberal yang telah banyak bercokol di benak masyarakat sungguh telah menjauhkan peran agama dari kehidupan. Dari itu akhirnya menghasilkan kebebasan bertingkah laku. Sehingga dengan pandangan seperti itu seseorang bebas melakukan sesuatu dengan dalih hak asasi manusia.

 

Sementara dalam Islam telah sangat jelas bahwa perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan non komersil adalah dosa besar dan merupakan perbuatan keji serta tidak dibenarkan dalam agama dan norma manapun. Perbuatan tersebut juga merupakan tindakan kriminal.

 

Seperti layaknya seorang kriminal, maka pelakunya mesti dihukum. Dalam hal ini, Islam menetapkan hukuman yang keras bagi pelakunya. Jika pelaku berstatus belum menikah maka dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan jika telah menikah, maka akan dirajam.

 

Sistem Islam juga memiliki tanggung jawab dalam mengurusi masalah rakyatnya. Adapun tindakan dalam hal meminimalisir bahkan memberantas maraknya pelacuran diantarnya: Pertama, penegakan sanksi yang tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.  Tidak hanya mucikari, pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus mendapatkan sanksi tegas. Karena dalam Islam tujuan diterapkan sanksi, yakni untuk menimbulkan efek jera sehingga mencegah orang lain melakukan hal yang serupa dan sebagai penebus dosa di akhirat kelak bagi pelakunya.

 

Kedua, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Karenanya harus dibuat peraturan yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran.

 

Tak kalah penting bahwasanya terdapat tiga pilar dalam sistem Islam yang mana akan menjadi pondasi dasar bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab. Tiga pilar tersebut, yakni: Pertama, ketakwaan individu. Dengan adanya ketakwaan individu, maka seseorang akan terdorong untuk melakukan segala perbuatan yang berstandarkan hukum syara.

 

Kedua, adanya kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat merupakan hal penting, karena sebagai manusia terkadang tidak lepas dari khilaf, sehingga perlu adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat.

 

Ketiga, peran negara. Peran negara tentu tak kalah penting, sebab negara dapat membuat kebijakan yang dapat mengatur rakyatnya agar senantiasa terkondisikan dengan suasana ketaatan. Selain itu negara pun memiliki peran dalam memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

 

Dengan demikian, tidak mudah menghilangkan bisnis haram seperti prostitusi, jika kondisi yang ada masih memberikan peluang hal itu terjadi. Olehnya itu, perlu adanya kerja sama antara individu, masyarakat dan negara dalam membabat tuntas bisnis tersebut. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.