Header Ads


Dilema Sanksi Hukuman Mati Dalam Sistem Demokrasi

 


Oleh: Imroatus Sholeha (Relawan Opini)

SuaraJabar.id - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung mendapat sorotan dari banyak pihak. Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa atas Herry Wirawan itu dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

 

Namun, suara berbeda dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mereka secara tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Bandung. "Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Antara.

 

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun."Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

 

Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan, tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.Sementara ini Kejati Jabar Asep Mulyana usai sidang menuturkan, ada tujuh alasan yang membuat JPU menuntut Herry Wirawan dengan mati, satunya tindakan yang dilakukan Hery Wirawan dianggap kejahatan luar biasa.

 

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengatakan bahwa jumlah korban ini memang masih simpang siur, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.

 

"Jumlah korban, memang ini agak simpang siur tapi kalau dari kami jumlahnya 20 orang, ada satu yang usianya 10 tahun jadi tetap jumlahnya 20, karena yang usia 10 itu setelah dicek bukan korban. 20 pun itu tidak semua korban, 13 di antaranya korban dan 7 saksi," ucapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Selasa (14/12/2021). Meskipun begitu, katanya, tak menutup kemungkinan korban bisa lebih dari itu. "Tadi Kajati menyampaikan jumlahnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

 

Publik tentu sepakat dan mendesak agar  pemerintah memberlakukan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan. Beberapa opsi seperti hukuman kebiri dan hukuman mati pun sudah disampaikan. Jika hukum positif sudah mengatur ketentuan sanksi bagi pemerkosa, lalu bagaimana dalam tinjauan fikih?

 

Orang yang melakukan pemerkosaan berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina. Hukumannya adalah had yang sudah  ditetapkan dalam kasus perbuatan zina. Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika  pelakunya sudah menikah maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus pemerkosaan ada pengecualian bagi korban.

 

Korban pemerkosaan tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama  mendapatkan hukuman had. Namun dalam pemerkosaan, sang korban terbebas dari hukuman. Dalilnya  adalah Alquran surah al-An'am ayat 145. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak  menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang memperkosa wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan. Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

 

Jika tindakan pemerkosaan dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta, maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33.

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."

 

Terkait hukum kebiri, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ulama golongan klasik banyak yang melarang praktik kebiri. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar dalam Al Istidzkar, Imam Ibnu  Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari, Imam Badruddin al 'Aini dalam 'Umdatul Qari, Imam al Qurthubi dalam al Jami' li Ahkam Alquran dan Imam Shan'ani dalam Subulus Salam.

 

Para ulama yang mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan, "Dahulu kami  pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada  Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

 

Penegakan hukum yang adil dan tegas bagi pelaku kriminal dalam sistem sekuler yang berlandaskan Demokrasi nyatanya jauh panggang dari api. Bagaimana tidak sistem ini terlahir dari akal manusia yang bersifat lemah, tak heran aturan yang diterapkan pun cacat di segala sisi. Pemisahan agama dari kehidupan menghasilkan kerusakan tatanan kehidupan di segala sisi, korupsi, pelecehan seksual, penistaan agama, dan lainya terus mengalir deras tanpa henti. Pemberian sanksi tegas pun terhalang oleh HAM yang nyata-nyata memberikan kebebasan termasuk bertingkah laku dan hak hidup. Alhasil kerusakan demi kerusakan terus terjadi tanpa ada titik terang. Hal ini jauh berbeda dengan hukum islam.

 

Syariat Islam telah menjelaskan bahwa pelaku tindakan-tindakan kriminal akan mendapat hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman di akhirat akan dijatuhkan oleh Allah terhadap para pelakunya. Allah akan mengazab mereka pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam firman-firmannya:

 “Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka.” (QS Ar-Rahman: 41)

“Bagi orang yang kafir disediakan neraka jahanam.” (QS Al Fathir: 36) “Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal.” (QS Shaad: 55—56)

 “Sungguh kami sediakan bagi orang-orang kafir, rantai-rantai/belenggu-belenggu dan neraka yang menyala-nyala.” (QS Al Insaan: 4)

 

Demikianlah, banyak ayat yang menjelaskan azab Allah secara pasti. Jika manusia mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri dan takut. Mereka akan menganggap ringan semua siksa di dunia dan seluruh kesulitan materil ketika membayangkan bagaimana pedih dan ngerinya azab di akhirat. Mereka takkan berani melanggar perintah dan larangan Allah, kecuali jika mereka melupakan pedihnya azab akhirat.

 

Adapun hukuman di dunia, Allah telah menerangkannya dalam Al-Qur’an dan hadis, baik secara global maupun terperinci. Allah Swt. telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada negara. Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para penjahat di dunia ini, dilaksanakan oleh kepala negara (khalifah) atau wakilnya (hakim), yaitu dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh negara yang mengadopsi islam.  Baik yang berupa had, ta’zir, dan atau kafarat (denda).

 

Hukuman yang dijatuhkan  di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap  pelaku kejahatan. Hukuman (uqubat) dalam islam bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindak kriminal, sekaligus sebagai penebus siksaan di akhirat kelak, sehingga gugurlah siksaan itu bagi orang yang melakukannya.

 

Jadi jelas bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan Khalifah atau wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan menggugurkan siksaan di akhirat. Karena itulah, banyak kaum muslimin yang datang kepada Rasulullah saw. untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan, agar beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia, sehingga mereka terbebas dari azab Allah pada hari kiamat nanti. Mereka menahan sakitnya hukuman had dan qisas di dunia, karen semua itu jauh lebih ringan dibandingkan azab di akhirat kelak.

 

Jika ingin pelaku kriminal mendapat sanksi yang tegas dan hukum berjalan secara adil maka hanya kembali pada hukum Allah SWT solusinya. Tak hanya keadilan namun kesejahteraan juga akan terwujud jika menyertakan Allah SWT dalam seluruh lini kehidupan. Wallahu Alam

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.