Header Ads


Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Sultra, Jangan Salah Kelola

 


Dewi Sartika ( Muslimah Peduli Umat)

Seiring perkembangan zaman, maka berkembang pula inovasi-inovasi yang dilakukan oleh manusia, seperti inovasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Sultra saat ini yang baru-baru diresmikan oleh Gubernur Sultra.

 

Dikutip dari laman Zonasultra.com-Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beroperasi usai diresmikan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada Senin (17/1/2022). Stasiun pengisian daya itu terletak di halaman kantor PLN Rayon Wua- Wua, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

 

Dalam sambutannya, Ali Mazi mengatakan bahwa dengan adanya SPKLU ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian dapat terwujud kualitas energi bersih dan ramah lingkungan serta mendukung komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Masyarakat tidak perlu risau lagi apabila ingin membeli kendaraan listrik. Sebab pemerintah telah menyediakan stasiun pengisian daya baterai pada kendaraan tersebut,” ungkapnya

 

Gubernur menjelaskan Kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diarahkan pada tiga hal penting. Pertama katanya, untuk menjaga kelestarian lingkungan di Sultra, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang transportasi serta mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sultra untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke KBL berbasis baterai.

 

Selain itu, General Manager PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Awaluddin Hafid, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya akan menambah 4 SPKLU di Kota Kendari tapi masih dipelajari untuk lokasinya.

 

Kata dia, tahun 2023 pihaknya akan menambah pembangkit listrik sebesar 600 mega watt untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik dan industri lainnya. SPKLU yang beroperasi ini memiliki daya 2 kali 25 kilo watt dan dapat secara serentak mengisi daya untuk empat kendaraan. Namun, karena ruangnya tidak cukup jadi bergantian tiap 2 kendaraan melakukan pengisian.

 

Untuk diketahui, peresmian SPKLU ini serentak dilakukan di enam kota di Indonesia yakni Kendari, Manado, Labuan Bajo, Ambon, Mataram, Jayapura. Infrastruktur ini diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi perkembangan penggunaan Electric Vehicle (EV) di Indonesia. (A)

 

Jangan Salah Kelola

Menjadi suatu kebanggan tersendiri bagi suatu daerah jika dapat memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. Pun, dengan adanya stasiun pengisian bahan bakar listrik umum ini, diharapkan dapat meringankan beban rakyat dengan mengurangi pengeluaran untuk membeli bahan bakar/ bensin.

 

Namun, tentunya hal ini bukan hanyà sekedar menjadi prestise atau kebanggaan semata, tetapi, manjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah untuk dapat mengelola dan merawat dengan sebaik-baiknya agar tidak salah dalam pengelolaan  SPKU. Sebab, pengisian bahan bakar listrik umum adalah aset daerah yang wajib dijaga termasuk kepemilikannya. Seperti SDA lainya stasiun pengisian  kendaraan listrik umum juga bagian dari sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum, pengelolaanya harus dilakukan oleh negara atau pemerintah setempat.

 

Kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan alam yang telah ditentukan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim. Sehingga, kekayaan alam tersebut menjadi milik bersama, individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut. Namun, terlarang untuk memilikinya secara pribadi. Begutu pun denga SPKU merupakan kepemilikan umum.

 

Kepemilikan umum ada tiga, Pertama, Fasilitas umum yang diperlukan untuk memenuhi  kebutuhan sehari hari seperti air, pembangkit listrik, hutan, sumber energi dan lain lain.

 

Kedua, Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, teluk, danau dan lain lain.  Ketiga, Barang tambang ( Sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat ( emas, besi), cair ( minyak bumi ), atau gas .

 

Tak dipungkiri negara kita adalah negara yang kaya akan sumberdaya alam. Namun saying, sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut  tidak dikelola oleh negara melainkan dikelola oleh swasta. Maka tidak heran, jika  masyarakat tidak dapat menikmatinya dengan cara yang mudah, bahkan, bisa dibilang mahal. Sehingga tidak mampu untuk mensejahterakan rakyatnya.

 

Sistem kapitalis yang menjadikan asas manfaat dan memisahkan agama dari kehidupan. Menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta yang hanya mementingkan keuntungan semata, serta menjadikan sumber daya alam sebagai alat untuk meraup keuntungan sebesar besarnya tanpa melihat kepentingan dan kesejahteraan  masyarakat.

 

Kepemilikan dan Pengelolaan Sarana Umum dalam Islam

Islam adalah agama yang turunkan oleh Allah tidak semata sebagai agama ritual yang mengatur ibadah semata. Namun, Islam juga sebagai aturan yang mengatur dan menyelesaikan persoalan yabg dihadapi oleh manuasia, termasuk mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Jenis kepemilikan meliputi kepemilikan individu, kepemilikan umum ( milk ammah), kepemilikan negara ( milk daulah). Dalam iIslam mengakui adanya  kepemilikan individu/ swasta, namun tidak boleh memilikinya. Pemanfaatannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu saja agar tidak menimbulkan kerusakan pada sumber daya alam tersebut.

 

Berbanding terbalik dengan konsep ekonomi liberalis kapitalis yang bukan hanya sekedar menguasai,  tetapi meraka  mengeksploitasi  tanpa batas. Bahkan, mereka seenaknya memperjual belikannya dengan mengabaikan negara sebagai pemiliknya.

 

Dalam Islam kekayaan alam/ SDA adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan ini harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan hal ini, maka dibutuhkan peran negara yang mengelola SDA tersebut sepenuhnya, negara harus hadir bukan hanya sebagai legislator tetapi juga sebagai fasilitator. Sebab, negara berperan sebagai pemimpin dan  pengemban amanah, maka negara harus mengendalikan dan memanfaatkan SDA demi mensejahterakan rakyatnya. Sehingga,  masyarakat dapat memanfaatkan SDA tersebut dengan mudah, bahkan dengan cara cuma cuma. Sebab, dalam pengelolaan SDA negara hanya berpijak kepada kesejahteraan rakyatnya. Waullahu 'alam bissawab(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.