Header Ads


Menanti Kesejahteraan Buruh, Sampai Kapan?

 


Oleh: Fitri Suryani (Freelance Writer)

Belum lama ini Partai Buruh membawa 18 tuntutan dalam aksi May Day Fiesta yang akan dihelat di Gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (14/5). Di antaranya berupa redistribusi kekayaan serta penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

 

Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh, aturan hukum tersebut mengeksploitasi buruh.


Tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok termasuk minyak goreng; mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan, menolak revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan menolak revisi UU Serikat Kerja/Serikat Buruh.

 

Lalu penolakan atas upah murah, penghapusan outsourcing, penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan desakan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran disahkan.

 

Kemudian penolakan pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria, setop kriminalisasi petani, serta biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis.

 

Selanjutnya meminta pemerintah mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemberdayaan sektor informal, ratifikasi konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, mengupayakan status sopir ojek online sebagai pekerja, bukan lagi mitra kerja.

 

Said mengatakan pada aksi nanti juga akan meminta kepastian agar Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan dan air bersih), dan meminta pemerintah mengupayakan agar tidak ada lagi warga yang kelaparan (Cnnindonesia.com, 13/05/2022).

 

Dari itu, sungguh tuntutan buruh terkait kesejahteraan meraka tentu bukan kali ini mereka sampaikan, namun hal itu telah belangsung sejak lama yang mana dari tahun ke tahun hal itu mereka sampaikan secara berulang-ulang. Sayangnya apa yang mereka harapkan hingga saat ini belum menemukan titik terang yang mampu membuat hati lega dan kehidupan sejahtera.

 

Hari Buruh itu pun lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja (Wikipedia).

 

Dalam peringatan Hari Buruh ini juga, masalah kesejahteraan buruh yang sering kali menjadi sorotan, seperti persoalan upah yang mereka suarakan saat hari buruh seakan tak pernah terlewatkan. Begitu juga persoalan-persoalan lain yang nampak tak berpihak pada buruh. Kalau sudah seperti itu, harus sampai kapan mereka menyuarakan harapan mereka agar dapat terealisasi, sehingga mereka dapat hidup sejahtera?

 

Selain itu, bahwasanya problematika buruh yang ada saat ini merupakan konsekuensi dari penerapan ekonomi politik kapitalisme. Dalam hal ini buruh dan upah merupakan salah satu faktor penyumbang biaya produksi. Sehingga para pengusaha akan berusaha meminimalisir upah buruh dan tidak menutup kemungkinan memilih untuk menggunakan sistem outsourching untuk menghindari cost lebih. Belum lagi mekanisme upah yang ditentukan sepihak dengan menggunakan standar hidup minimal.

 

Benar bahwasanya tuntutan buruh untuk redistribusi kekayaan dan kenaikan upah memang difasilitasi dalam beragam aksi dan selebrasi global berupa May Day. Namun faktanya tuntutan tersebut hanya menjadi tuntutan kosong yang belum bisa dipenuhi, karena sistem yang dituntut (baca: kapitalisme) justru melanggengankan perbudakan modern. Bagaimana tidak, buruh dieksploitasi untuk meningkatkan volume produksi demi keuntungan para pemilik modal dan kesejahteraan pekerja diasosiasikan sekadar dengan kenaikan upah yang tak seberapa.

 

Karena itu, adanya demo-demo buruh dan tuntutan kenaikan upah serta persoalan lain terkait buruh di berbagai negara mengindikasikan bahwa selama sistem kapitalisme masih menjadi pijakan, maka kata sejahtera nampaknya sulit direalisasikan.

 

Hal tersebut tentu berbeda dengan Islam yang memberikan apresiasi yang tinggi terhadap mereka yang bekerja keras dalam rangka memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga, terutama bagi seorang suami. Karena bekerja merupakan salah satu kewajiban yang mulia bagi manusia supaya dapat hidup layak dan terhormat. Sebagaimanan Rasulullah saw. pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya dan berkata: “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari).

 

Di samping itu, masalah buruh berkaitan dengan kontrak kerja, maka Islam telah menggariskan hukum-hukum kontrak kerja yang jelas. Menurut An-Nabhani (2012), dalam aqad kontrak kerja harus jelas jenis pekerjaan, masa/jangka waktu kerja, upah, dan tenaga (usaha) yang harus dicurahkan.

 

Lebih lanjut menurut An-Nabhani, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, buruh dan majikan pada saat akad berlangsung atau dapat juga ditentukan oleh para ahli/pakar. Upah dihitung berdasarkan besar kecilnya jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh, bukan pada kebutuhan hidup minimum.

 

Oleh karena itu, permasalahan yang kerap kali menimpa para buruh saat ini sulit teratasi, jika pihak pengusaha dan penguasa belum mampu memberi solusi yang tuntas terhadap persoalan tersebut. Terlebih aturan yang diberlakukan masih jauh dari apa yang telah disyariatkan oleh-Nya. Karenanya hanya kembali pada aturan dari yang maha sempurna, persoalan saat ini akan segera teratasi, sebab yang lebih tahu mana yang terbaik untuk manusia, jelas yang bersumber dari pencipta manusia, yakni Allah Swt. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.