Header Ads


Konflik Agraria Hanya islam Solusinya

 


Siti Nur Afiah ( Pemerhati Umat)

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kronologi 40 petani yang disiksa dan ditangkap di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pada Kamiw ( 12 Mei 2022).dan menduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan masyarakat di sekitar lahan (yang bukan anggota PPPBS) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.Hingga hari ini, terkonfirmasi satu orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Menyikapi penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko kepada 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Akar Law Office (ALO) menyebutkan aparat menyalagunakan kekuasaan.

Zelig mengungkapkan alasannya karena saat ini sedang diupayakan penyelesaian konflik agraria di perkebunan yang digarapan masyarakat di Kecamatan Malin Deman dalam status a quo; dalam penyelesaian konflik agraria melalui skema TORA.

Dalam hal ini, seharusnya masyarakat tidak ditangkap dan pihak kepolisian mengambil posisi netral. Begitupun dalam proses penangkapan yang dilakukan Brimob menggunakan seragam lengkap dan membawa laras panjang diduga kuat mengintimidasi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas panen di lahannya.

 

Tidak itu saja Tim ALO juga menilai anggota Kepolisian dilarang melakukan tindakan dengan kekerasan dan penganiayaan, pun jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, aparat kepolisian harus tetap memperlakukan setiap orang secara manusiawi. Pada pokoknya, penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras oleh aparat kepolisian harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum serta berimbang dengan ancaman yang dihadapi.

 

Dari berbagai instrumen peraturan perundang-undangan diatas, tidak ditemukan ketentuan yang dapat ‘melegitimasi’ tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan dan kekerasan yang berlebihan sebagaimana yang dipertontonkan lewat rekaman video dan foto-foto yang tersebar pemeriksaan. Setelah 40 orang anggota PPPBS ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian Resor Mukomuko, 40 orang tersebut menjalankan proses pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 54 KUHAP“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang- undang ini.”

Ini adalah bentuk kezaliman yang marak terjadi di negeri kita saat ini, karena para mafia-mafia tanah yang tidak tersentuh oleh hukum semakin membuat ketimpangan penguasa lahan yang semakin meluas.

Sistem kapitalis yang ada pada saat ini membuat siapa saja yang mermodal, berduit, dan memiliki akses kepada kekuasaan maka dia akan dengan mudah menguasai lahan dengan bebas.

Apalagi didukung dengan para aparat yang lebih berpihak kepada para korporasi, yang mana menjadi lawan bagi petani dalam konflik agraria. Seharusnya negara dan para aparat dalam menyelesaikan konflik agraria ini harus adil dan tidak memihak salah satunya.

Ketika dalam negara islam, maka negara dan para aparat wajib berpihak kepada syariat islam dan tidak mengambil keuntungan dalam melayani masyarakat. Negara akan mencegah kezaliman diantara kedua belah pihak, dan akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum seperti kekerasan.

Dan negara akan memperjelas status kepemilikan tanah, bila dalam kurung waktu 3 tahun tidak di kelola/digarap maka tanah tersebut akan di tarik oleh negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu untuk menggarapnya.Menurut Abdurrahman al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4)ihya’ulmawat(menghidupkan tanah mati), (5) tahjir(membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasahal-Iqtishadiyahal-Mustla, hlm. 51).

Dalam islam, segala sesuatu yang ada di langit dan dibumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt semata. Firman Allah Swt “ Dan kepunyaan Allah Stw dan kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali”. (Q.S. An-Nuur : 42).Dengan demikian solusi untuk menyelasaikan segala persoalan adalah dengan diterapkannya islam secara kaffah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.