Konflik Agraria Hanya islam Solusinya
Siti Nur Afiah ( Pemerhati Umat)
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kronologi 40 petani yang disiksa dan ditangkap di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pada Kamiw ( 12 Mei 2022).dan menduga, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan masyarakat di sekitar lahan (yang bukan anggota PPPBS) dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.Hingga hari ini, terkonfirmasi satu orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.
Menyikapi penangkapan dan
penetapan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko kepada 40 orang
anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Akar Law Office (ALO)
menyebutkan aparat menyalagunakan kekuasaan.
Zelig mengungkapkan
alasannya karena saat ini sedang diupayakan penyelesaian konflik agraria di
perkebunan yang digarapan masyarakat di Kecamatan Malin Deman dalam status a
quo; dalam penyelesaian konflik agraria melalui skema TORA.
Dalam hal ini, seharusnya
masyarakat tidak ditangkap dan pihak kepolisian mengambil posisi netral. Begitupun dalam proses penangkapan yang dilakukan Brimob
menggunakan seragam lengkap dan membawa laras panjang diduga kuat
mengintimidasi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas panen di lahannya.
Tidak itu saja Tim ALO juga
menilai anggota Kepolisian dilarang melakukan tindakan dengan kekerasan dan
penganiayaan, pun jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, aparat kepolisian
harus tetap memperlakukan setiap orang secara manusiawi. Pada pokoknya,
penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras oleh aparat kepolisian harus
dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum serta
berimbang dengan ancaman yang dihadapi.
Dari berbagai instrumen peraturan perundang-undangan diatas, tidak
ditemukan ketentuan yang dapat ‘melegitimasi’ tindakan kekerasan dan penggunaan
kekuatan dan kekerasan yang berlebihan sebagaimana yang dipertontonkan lewat
rekaman video dan foto-foto yang tersebar pemeriksaan. Setelah 40 orang anggota PPPBS
ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian Resor Mukomuko, 40 orang tersebut
menjalankan proses pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, hal
tersebut merupakan bentuk pelanggaran
terhadap Pasal 54 KUHAP“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam
waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan
dalam undang- undang ini.”
Ini adalah bentuk kezaliman yang marak terjadi di negeri kita
saat ini, karena para mafia-mafia tanah yang tidak tersentuh oleh
hukum semakin membuat ketimpangan penguasa lahan yang semakin meluas.
Sistem kapitalis yang ada pada saat ini membuat siapa saja
yang mermodal, berduit, dan memiliki akses kepada kekuasaan maka dia akan
dengan mudah menguasai lahan dengan bebas.
Apalagi didukung dengan para aparat yang lebih berpihak
kepada para korporasi, yang mana menjadi lawan bagi petani dalam konflik
agraria. Seharusnya negara dan para aparat dalam menyelesaikan konflik agraria ini
harus adil dan tidak memihak salah satunya.
Ketika dalam negara islam, maka negara dan para aparat wajib
berpihak kepada syariat islam dan tidak mengambil keuntungan dalam melayani
masyarakat. Negara akan mencegah kezaliman diantara kedua belah pihak, dan akan
bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum seperti kekerasan.
Dan negara akan memperjelas status kepemilikan tanah, bila
dalam kurung waktu 3 tahun tidak di kelola/digarap maka tanah tersebut akan di
tarik oleh negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu untuk menggarapnya.Menurut
Abdurrahman al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum
Islam, yaitu melalui (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4)ihya’ulmawat(menghidupkan
tanah mati), (5) tahjir(membuat
batas pada tanah mati), (6) iqtha’
(pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasahal-Iqtishadiyahal-Mustla, hlm. 51).
Dalam islam, segala sesuatu yang ada di langit dan dibumi termasuk
tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt semata. Firman Allah Swt “ Dan
kepunyaan Allah Stw dan kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali”.
(Q.S. An-Nuur : 42).Dengan demikian solusi untuk menyelasaikan segala persoalan
adalah dengan diterapkannya islam secara kaffah.
Post a Comment