Header Ads


Kasus Human Traffiking Berulang, Benarkah Perlindungan Negara Lemah?

Siti Komariah (Freelance  Writer)

 

Kasus human traffiking hingga saat ini masih terus terjadi, baru-baru ini sekitar 60 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Penyekapan tersebut telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

Menurutnya, sebanyak 55 WNI telah dibebaskan dari penyekapan tersebut oleh kepolisian Kamboja. Brigjen Ramadhan juga menjelaskan WNI yang telah bebas kini tengah diperiksa di kepolisian Sihanoukville, Kamboja. Adapun 55 WNI itu terdiri dari 47 pria dan delapan wanita. Sedangkan 5 orang masih dalam proses pembebasan ( tvonenews.com, 31/07/2022).

 

Kasus trafficking bukanlah hal yang tabu, berdasarkan data BP2MI memperlihatkan di masa pandemi Covid-19 pada 2020 – 2021, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Sedangkan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI, pada 2021 saja ada 159 PMI yang menjadi korban perdagangan orang.

 

Kasus penyekapan 60 WNI di Kamboja ini juga semakin mengindikasi bahwa masih besarnya dorongan masyarakat untuk mencari kerja di luar negeri demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang kian berat, meski risiko keselamatan dan nyawa mereka terancam. Kemudian hal tersebut juga mengindikasi minimnya perlindungan negara terhadap para pekerja migran dan berlepasnya tanggungjawab negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab, telah jamak diketahui jika di dalam negeri ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, baik lulusan sarjana apalagi rakyat biasa. Sehingga tak heran jika mereka berani mempertaruhkan nyawa mereka demi mendapat upah yang besar atau sekedar mendapat pekerjaan.

 

Dalam sistem kapitalisme penyelesaian masalah human trafikking seakan dicukupkan pada pembebasan dan penyelamatan para pekerja Migran saja, tanpa berfokus pada akar masalahnya mengapa kasus tersebut terus berulang? dan kenapa para pekerja harus mencari pekerjaan di luar negeri?

 

Jika ditelisik, hal ini akibat sistem kapitalisme yang berasas pada sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sistem ini telah membuat seluruh tatanan kehidupan manusia yang merupakan tanggungjawab negara selalu menjadi program yang dikomersilkan. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok hingga jaminan pendidikan dan keselamatan. Negara seakan tak berdaya untuk menuntaskan kasus-kasus yang membelit rakyat negerinya, seperti halnya kasus trafikking.  Akibat sistem kapitalisme pun rakyat harus terseok-seok sendirian dalam mempertahankan hidup mereka, karena peran negara sebagai ra'iin dan junnah telah hilang, dia hanya berperan sebagai regulator semata.

 

Seyogianya, dalam penyelesaian kasus human trafikking ini tak cukup sekedar pembebasan dan penyelamatan korban (para pekerja) saja, melainkan membutuhkan sebuah sistem yang mampu memberikan solusi yang mendasar terhadap kasus tersebut.

 

Diantara penyelesaian kasus tersebut, yakni pertama, negara menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan layak bagi rakyat, terkhusus para pencari nafkah sesuai kemampuan individu masyarakat.  Sebab, dengan adanya lapangan pekerjaan yang luas dan layak,  maka rakyat tidak akan terpaksa mencari kerja keluar negeri. Mereka akan berfokus pada lowongan pekerjaan di dalam negeri.

 

Kedua, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, bahkan kemudahan untuk mendapatkannya. Misalkan dalam akses pendidikan, kesehatan. Rakyat harus mendapatkannya dengan murah, bahkan gratis,  serta pemenuhan kebutuhan pokok mereka sandang, pangan dan papan.

 

Ketiga, negara memberikan perlindungan bagi individu rakyat, termaksud seorang perempuan yang bekerja. Sehingga rakyat akan terjamin hak-haknya dalam bekerja, bahkan jika terjadi perselisihan, negara turun tangan untuk menuntaskan perkara tersebut dengan mudah dan adil. Dan jika ada rakyat yang ingin berkarir di luar negeri, maka pekerjaannya harus diiringi dengan tidak adanya kemudharatan dalam aktivitasnya,   kemudian negara juga wajib memberikan jaminan perlindungan  bagi setiap individu rakyat.

 

Keempat, memberikan sanksi yang keras dan tegas, serta menjerakan kepada para oknum-oknum yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan adanya sanksi yang tegas dan keras, maka hal tersebut akan membuat para pelaku dan orang lain untuk tidak melakukan sebuah kejahatan, ditambah lagi dengan adanya pendampingan negara yang selalu mendorong individu rakyatnya untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala bentuk kejahatan. Maka, rakyat akan terjaga dari pemikiran-pemikiran busuk dan jahat.

 

Hal ini hanya bisa dilakukan di dalam naungan sistem Islam, sebab Islam melahirkan para pemimpin yang mendedikasikan dirinya demi kesejahteraan rakyatnya. Menjalankan fungsinya sebagai raiin dan junnah, sebagaimana hadis Rasulullah “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari), bukan sekedar regulator sebagaimana sistem saat ini yang diemban oleh hampir seluruh negeri, termaksud Indonesia. Sehingga, rakyat wajib menyadari bahwa sistem kapitalisme merupakan sistem yang bobrok yang tidak akan mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Wallahu A'alam Bisshawab.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.