Header Ads


Jejak Korupsi Intelektual Kampus, Nasib Pendidikan Kita Dipertaruhkan

Drg. Endartini Kusumastuti

(Pemerhati Masyarakat Kota Kendari)

 

Korupsi kembali menerpa dunia Pendidikan Tinggi. Kali ini Rektor Universitas Lampung (UNILA) terkena OTT KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Ia ditangkap saat selesai mengikuti acara Character Building di Sari Ater, Lembang Bandung. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, sang rektor menerima uang suap total sekitar Rp5 Miliar. (nasional.kompas.com, 21/08/2022)

 

Korupsi di perguruan tinggi sesungguhnya bukan hal baru. Modus korupsi di perguruan tinggi ini sesungguhnya sangat banyak. Hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2006 ditemukan lebih dari 12 pola korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Mulai dari proses pemilihan rector, proses pengadaan barang dan jasa, pemotongan dana beasiswa, penyalahgunaan dana riset, jual beli nilai, suap dalam pemilihan pejabat internal perguruan tinggi, korupsi dana hibah atau CSR, korupsi dana penjualan aset milik perguruan tinggi, korupsi dana SPP mahasiswa, suap dalam proses akreditasi, suap dalam penerimaan mahasiswa baru, dan lain-lain.

 

Dari sisi jumlah, kasus korupsi di perguruan tinggi pun terus meningkat, melibatkan nyaris semua level civitas academica, termasuk mahasiswa. Kuat dugaan bahwa kasus yang terungkap ke permukaan hanyalah fenomena puncak gunung es. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Bagaimana bisa, lembaga pendidikan yang diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berintegritas tinggi, ternyata tidak luput dari kasus tindak korupsi?

 

Padahal, pada tahun 2016 Kemenristekdikti menerbitkan Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Karena mulai merebak kasus korupsi yang menjangkiti kepala daerah dan pejabat tinggi waktu itu. Ternyata, alih-alih untuk mengeliminasi justru makin menjerat para intelektual kampus. Hal ini niscaya terjadi karena sistem pendidikan, termasuk di level perguruan tinggi memang sudah lama dijauhkan dari tuntunan atau aturan Ilahi. Ajaran agama, termasuk moral, sudah lama dipinggirkan dari kurikulum pendidikan. Kalaupun masih ada yang dipertahankan, posisinya hanyalah sekadar tempelan yang tidak berpengaruh pada output pendidikan.

 

Pendidikan di negeri ini makin kehilangan arah dan visi bagi pembangunan generasi bangsa yang diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat. Arah sistem pendidikan makin terkontaminasi oleh nilai-nilai sekularisme liberalisme, serta terkooptasi kepentingan untuk mengukuhkan hegemoni kapitalisme global. Output lulusan terfokus untuk mencetak tenaga kerja siap pakai, bukan lagi menjadi tenaga ahli yang mampu berkiprah bagi kemajuan bangsa. Pendidikan vokasi makin masif diaruskan sejalan dengan tuntutan industrialisasi. Sukses pendidikan pun hanya dinilai dari kontribusinya terhadap proses produksi serta kemampuan meraih materi. Tidak peduli generasi kian minim akhlak, bahkan jadi pelaku kriminal. Hingga kejahatan kerah putih dan berbasis intelektualitas pun makin menjadi-jadi.

 

Ditambah pula konsep Negara yang menganut sistem sekuler liberal, dimana meniadakan nilai ruhiyah dalam setiap aspek kehidupan dan menuntut kebebasan permisif bagi keberlangsungan social masyarakatnya. Negarapun seolah tidak memiliki konsep penyelenggaraan pendidikan dengan jelas karena penerapan otonomi kampusnya. Bahkan menyerahkan kepada mekanisme pasar dan menjadikan pendidikan sebagai ajang bisnis yang dikapitalisasi habis-habisan.

 

Oleh karenanya, sistem pendidikan butuh koreksi mendasar, dengan cara mengubah asasnya yang sekuler kapitalistik menjadi Islam. Mengapa harus Islam? Ini karena hanya Islam yang terbukti telah menjadikan sistem pendidikan sukses menghadirkan sebuah peradaban manusia yang gemilang di atas nilai-nilai keimanan.

 

Sistem pendidikan Islam tegak di atas landasan yang sahih dan lurus. Yakni keimanan kepada Sang Pencipta sekaligus Pengatur alam semesta. Sistem ini bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam tinggi, dengan skill yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi penciptaan sebagai hamba dan khalifah di muka bumi. Dengan sendirinya, pendidikan Islam mampu melahirkan output generasi cemerlang dan membawa umat Islam dan negaranya menjadi pionir dan bahkan mercusuar peradaban dalam rentang masa yang sangat panjang.

 

Dalam konteks pendidikan, siapa pun dari kalangan muslim boleh turut aktif menyelenggarakan. Namun, di tangan negaralah landasan, visi, dan misi pendidikan ditentukan. Setiap penyelewengan dari tujuan pendidikan akan dicegah dengan penerapan sistem hukum Islam yang tegas dan menjerakan. Soal pendanaan pun akan di-back up sepenuhnya oleh negara. Penerapan sistem ekonomi dan keuangan Islam memungkinkan hal ini dilakukan dengan mudah karena negara akan memiliki modal kekayaan luar biasa untuk melayani dan menyejahterakan rakyatnya. Sistem politik ekonomi Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah hak publik yang wajib diselenggarakan oleh negara. Di antaranya mengatur bahwa seluruh sumber daya alam yang jumlahnya melimpah ruah dan kini dikuasai segelintir pengusaha dan bahkan asing, sejatinya adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Lalu manfaatnya wajib dikembalikan kepada umat dalam bentuk layanan publik termasuk pendidikan yang murah dan bahkan bebas biaya.

 

Pada saat yang sama, Islam juga mengatur soal peran serta keluarga dan masyarakat dalam menyukseskan visi misi pendidikan Islam. Oleh karena itu, negara akan menerapkan sistem sosial Islam yang memungkinkan pendidikan berjalan secara simultan dan saling menguatkan. Maka dari sini, bisa dipastikan bahwa tidak ada kebaikan yang bisa diharapkan dari penerapan sistem pendidikan sekuler. Juga dari sistem penopangnya yakni sistem politik, ekonomi, sosial, hukum, dan hankam yang berbasis sekularisme kapitalisme neoliberal. Jika masih berharap pada sistem saat ini, maka nasib pendidikan generasi negeri ini akan dipertaruhkan. Akankah kita membiarkan itu terjadi?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.