PBB Terindikasi Merusak Moral
IndonesiaNeo.com --- Perkumpulan kaum LGBT yang disokong oleh ASEAN SOGIE Caucus dan berada di bawah Dewan PBB sejak 2021, menuai pandangan kontroversial dari pengamat politik internasional Umar Syarifudin. Menurutnya, hal ini dapat diartikan sebagai upaya PBB dalam mensponsori dan menginisiasi kerusakan moral.
Umar Syarifudin menyatakan kepada TintaSiyasi.com (20/07/2023), bahwa narasi yang sering digunakan adalah bahwa para pelaku LGBT juga memiliki hak asasi yang sama dengan semua orang, sesuai dengan Pasal 1 Deklarasi Universal HAM yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1948, yang menyatakan bahwa "semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak."
Deklarasi dukungan PBB terhadap LGBT didasari oleh tanggapan beragam dari berbagai negara yang dianggap tidak konsisten dalam mendukung hak-hak kaum LGBT. Sejak tahun 2006, terbentuklah koalisi organisasi HAM yang terdiri dari ahli HAM internasional dari berbagai negara di Yogyakarta.
Koalisi ini, yang mencakup International Commission of Jurists dan International Service for Human Rights, telah menyusun "Prinsip Yogyakarta" yang terdiri dari 29 prinsip penerapan hukum HAM yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip ini menjadi panduan bagi negara-negara di seluruh dunia dalam memenuhi kewajiban HAM berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.
Selain itu, PBB juga meluncurkan program khusus bernama "UN Free and Equal" pada Juli 2013 oleh The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Program ini bertujuan untuk mempromosikan persamaan hak dan perlakuan yang adil terhadap orang-orang LGBT melalui kampanye informasi publik global.
Tak hanya itu, Badan PBB lainnya, seperti UNDP, juga gencar melakukan berbagai upaya untuk memastikan komunitas LGBT diterima oleh semua negara dan tidak mengalami diskriminasi. Pada tahun 2013, UNDP memimpin upaya untuk mengembangkan "Indeks Inklusi LGBT" dan juga menyelenggarakan proyek "Being LGBT in Asia," yang salah satu targetnya adalah Indonesia.
Pada tahun 2015, 12 badan PBB menyuarakan pernyataan bersama untuk melawan diskriminasi terhadap penganut orientasi seksual yang berbeda. Mereka menegaskan bahwa HAM bersifat universal dan tidak dapat dilanggar oleh praktik budaya, agama, moral, keyakinan, dan sikap sosial, termasuk terhadap komunitas LGBT.
Untuk memastikan pelaksanaan HAM di negara-negara anggotanya, PBB memiliki mekanisme yang dikenal sebagai "The Universal Periodic Review (UPR)." Mekanisme ini berfungsi sebagai alat untuk secara berkala meninjau catatan HAM, termasuk perlakuan terhadap komunitas LGBT. Melalui UPR, diberikan rekomendasi yang harus diikuti untuk mewujudkan HAM secara nyata.
Penting untuk dicatat bahwa PBB secara konsisten mendorong agar semua negara melindungi dan menerima kaum LGBT sebagai warga negara yang memiliki hak atas orientasi seksual yang berbeda, dan bukan sebagai orientasi seksual yang menyimpang. Meskipun dukungan PBB terhadap hak-hak LGBT ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, namun PBB tetap berkomitmen untuk mempromosikan persamaan dan keadilan bagi semua orang, termasuk kaum LGBT. [IDN]
Post a Comment