Header Ads


Komitmen 'Awlawiyyat'


Oleh: Sunarwan Asuhadi*)


IndonesiaNeo.com --- Setiap 24 Juli diperingati sebagai Hari Perawatan Diri Internasional atau International Self-Care Day (ISCD).  Peringatan tersebut pertama kali dikembangkan oleh International Self-Care Foundation pada tahun 2011. Dalam konsepnya, hari tersebut sebagai kesempatan untuk merawat tubuh dan pikiran melalui berbagai cara seperti olahraga, meditasi, mandi berbusa, atau kegiatan lain yang sesuai dengan preferensi individu. 

Beberapa selebriti dan aktivis telah berbicara tentang pentingnya self-care untuk kesehatan mental dan kesejahteraan umum. Tips yang diberikan untuk merayakannya menurut mashabel.com, antara lain berlatih kesadaran diri (mindfulness), menjaga kesehatan tubuh dan pikiran secara seimbang, menetapkan batasan, merencanakan petualangan, mengenali bahwa self-care bukanlah hal egois, dan mengingat pentingnya tertawa sebagai obat penyembuh kesedihan.

Sejumlah agama dan paham mengajarkan tentang konsep perawatan diri. Beberapa di antaranya memiliki tata cara yang rinci, namun bersifat parsial. Ada yang mengajarkan tentang bagaimana tata cara merawat badan, cara melakukan ritual, tetapi tidak untuk perawatan yang lainnya: makanan, pakaian, tidur, dsb. Intinya tidak meliputi keseluruhan aspek kegiatan manusia.


Paket Lengkap Self-Care

Adakah konsep self-care yang lengkap?    

Ajaran Islam merupakan paket paling lengkap dan rinci yang menyoal self-care. Setidak-tidalnya ada 5 konsep self-care dalam Islam: 1) menjaga thoharoh, meliputi upaya menjaga kesucian dan kebersihan dari semua aspek mulai dari sekujur badan, makanan, pakaian, tempat tinggal maupun lingkungan; 2) menjaga makanan, menekankan agar setiap orang memakan makanan yang baik dan halal, baik secara dzatnya maupun secara mendapatkannya; 3) menjaga tubuh dengan olahraga; 4) menjaga pola tidur yang baik; dan 5) menjaga pikiran tetap positif. 

Islam tidak hanya merinci jenis-jenis self-care, namun pada saat yang sama mengatur tingkatan-tingkatan tuntutannya: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. 

Sebagai disclaimer, tentu di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat terkait status hukum aktivitas yang berhubungan dengan self-care. Dan tulisan ini tidak dalam rangka menukil perbedaan pendapat para ulama.

Pertama, perawatan diri yang hukumnya wajib meliputi perawatan diri yang bertujuan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kesucian tubuh dan jiwa, serta untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat. 

Perawatan diri yang hukumnya wajib antara lain adalah mandi junub setelah berhubungan suami istri atau mimpi basah, untuk membersihkan hadats besar dan menghilangkan najis. Aktivitas wajib lainnya meliputi kebersihan pakaian, dengan mencuci dan menghilangkan najis yang menempel pada pakaian atau badan sebelum shalat atau ibadah lainnya. 

Menjaga kesehatan tubuh dengan makan dan minum yang halal dan baik, serta menghindari makan dan minum yang haram dan berbahaya adalah salah satu bagian pokok perawatan diri. Allah SWT berfirman:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)

Pada konteks penjagaan kesehatan jiwa, Islam mewajibkan sholat, berdoa, bertawakal, bersabar, bersyukur, dan berakhlak mulia, serta menghindari dosa, maksiat, syirik, bid'ah, kemarahan, dengki, iri, dan akhlak buruk lainnya. 

Kedua, perawatan diri yang hukumnya sunnah adalah perawatan diri yang bertujuan untuk meneladani Nabi SAW dalam hal-hal yang bukan termasuk kewajiban syariat, tetapi merupakan kebiasaan atau anjuran beliau. 

Perawatan diri yang hukumnya sunnah antara lain meliputi mandi pada hari Jumat sebelum shalat Jumat bagi laki-laki dewasa yang wajib shalat Jumat. 

Dalam hal berpakaian antara lain: memakai pakaian yang indah dan bersih, terutama ketika hendak shalat atau beribadah, memakai wewangian atau parfum yang halal dan baik, terutama ketika hendak shalat atau beribadah, memakai pakaian putih sebagaimana kesukaan nabi, memakai cincin perak, karena cincin ini merupakan perhiasan yang diperbolehkan bagi laki-laki, dsb. Nabi SAW bersabda:

"Rasulullah SAW memiliki cincin dari perak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, perawatan diri yang hukumnya mubah merupakan perawatan diri yang tidak ada landasan dalil yang mewajibkan atau menganjurkan maupun yang melarang atau mengharamkannya. Tetapi merupakan kebiasaan atau selera masing-masing individu. 

Perawatan diri yang hukumnya mubah antara lain: memakai pakaian berwarna selain putih, asalkan tidak bertentangan dengan syariat, memakai perhiasan emas atau permata bagi wanita, asalkan tidak berlebihan atau sombong, atau meniru perhiasan orang kafir, memakai pewarna rambut selain hitam, asalkan tidak menimbulkan kerusakan pada rambut atau kulit, atau meniru gaya orang kafir, dsb. 

Keempat, perawatan diri yang hukumnya makruh meliputi perawatan diri yang tidak dilarang secara tegas oleh syariat, tetapi merupakan hal yang tidak disukai atau tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW. 

Perawatan diri yang hukumnya makruh antara lain: memakai pakaian merah atau kuning bagi laki-laki, karena pakaian ini merupakan pakaian yang mencolok dan tidak sesuai dengan sifat laki-laki yang sederhana dan tegas. Nabi SAW bersabda:

"Janganlah kalian memakai sutera, brokat, kain tebal, dan kain kuning." (HR. Muslim)

Termasuk memakai pakaian yang terlalu panjang melebihi mata kaki bagi laki-laki, karena pakaian ini merupakan pakaian yang sombong dan menyombongkan diri, memakai perhiasan emas atau sutera bagi laki-laki, karena perhiasan ini merupakan perhiasan yang melunakkan dan memperhias diri. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW:

"Diharamkan atas laki-laki umatku memakai sutera dan emas." (HR. Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya memakai pewarna rambut hitam, karena pewarna ini merupakan pewarna yang menipu dan menyembunyikan uban. Nabi SAW bersabda:

"Janganlah seorang di antara kalian berambut acak-acakan seperti setan, dan janganlah ia mewarnai rambutnya dengan hitam karena itu adalah warna orang-orang kafir." (HR. Ahmad)

Kelima, adapun perawatan diri yang hukumnya haram merupakan perawatan diri yang dilarang secara tegas oleh syariat, karena perawatan ini merupakan perbuatan yang merusak, menipu, menyakiti, atau meniru ciptaan Allah SWT. 

Perawatan diri yang hukumnya haram antara lain: memakai tato pada tubuh, karena tato ini merupakan perbuatan yang merusak kulit dan mengubah ciptaan Allah SWT. Hadis Nabi SAW:

"Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang ditato, orang-orang yang mencabut alis dan yang mencabutnya, orang-orang yang mengikir gigi dan yang mengikirkannya untuk kecantikan, mereka mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, memakai bahan-bahan yang haram atau berbahaya untuk makanan, minuman, wewangian, kosmetik, atau perawatan lainnya, karena bahan-bahan ini merupakan perbuatan yang melanggar larangan Allah SWT dan merugikan tubuh. Firman Allah SWT:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 3)

Aktivitas memakai alat-alat atau bahan-bahan untuk memperbesar atau memperkecil anggota tubuh atau wajah secara tidak wajar atau tidak alami, seperti operasi plastik, suntik silikon, atau botox, termasuk dalam keharaman, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang menipu dan tidak mensyukuri ciptaan Allah SWT. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW:

"Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, dan Dia membenci kebohongan dan penipuan." (HR. Ahmad)

Pemakaian alat-alat atau bahan-bahan untuk mengubah jenis kelamin atau ciri-ciri khas jenis kelamin juga merupakan keharaman, seperti operasi transgender, hormon, atau pakaian lawan jenis, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang menyimpang dan menentang fitrah Allah SWT. 


Perspektif Ilmiah Self-Care

Salah satu landasan ilmiah dalam menyoal konsep self-care adalah Teori Orem, yang digagas oleh Dorothea Elizabeth Orem, seorang ahli teori keperawatan terkemuka di Amerika (1914 – 2007). 

Inti Teori Orem adalah teori keperawatan defisit perawatan diri (self-care deficit nursing theory) yang terdiri dari tiga teori yang saling berkaitan, yaitu: self-care, defisit self-care, dan sistem keperawatan. 

ISCD bertujuan untuk mempromosikan praktik-praktik self-care yang sehat dan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental individu, serta mendorong partisipasi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam mendukung self-care. Dan Teori Orem memiliki relevansi untu mendukung tujuan dan misi ISCD.

Pada teori self-care, dijelaskan mengenai hubungan antara tindakan untuk merawat diri dengan perkembangan fungsi individu, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan dan kebutuhan self-care. Kemudian teori defisit self-care, mengidentifikasi kondisi-kondisi yang menunjukkan bahwa seseorang memerlukan bantuan keperawatan untuk melakukan self-care, serta tingkat ketergantungan individu terhadap keperawatan. Selanjutnya teori sistem keperawatan menggambarkan cara-cara keperawatan membantu individu untuk memenuhi kebutuhan self-care, serta tujuan dan hasil dari asuhan keperawatan.

Ringkasnya Teori Orem menunjukkan bahwa self-care merupakan penanganan berjenjang yang tidak bisa diterapkan secara individual semata, namun memerlukan tindakan keperawatan dari pihak lain. Tentu saja, sistem keperawatan yang lebih besar bukanlah seorang perawat dan lembaganya, namun sistem yang dimaksud adalah negara.

Lalu bagaimana penanganan aspek kesehatan dalam pembangunan kita?


Indikator Kesehatan yang Gagal di RPJMN 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan. Dalam RPJMN, terdapat beberapa target kesehatan yang harus dicapai pada akhir tahun 2024, seperti angka kematian ibu, angka kematian bayi, prevalensi stunting dan wasting, cakupan imunisasi, dan lain-lain.

Namun, menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ada 10 target kesehatan yang berpotensi sulit dicapai pada 2024, karena terdampak oleh pandemi Covid-19 yang mengganggu pelayanan kesehatan dan mengurangi anggaran kesehatan. Target-target tersebut antara lain:

  • Angka kematian ibu turun menjadi 125 per 100.000 kelahiran hidup
  • Angka kematian bayi turun menjadi 14 per 1.000 kelahiran hidup
  • Angka kematian anak balita turun menjadi 20 per 1.000 kelahiran hidup
  • Prevalensi stunting pada balita turun menjadi 14 persen
  • Prevalensi wasting pada balita turun menjadi 5 persen
  • Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi meningkat menjadi 95 persen
  • Cakupan imunisasi campak rubella (MR) pada anak usia sekolah dasar meningkat menjadi 95 persen
  • Cakupan pelayanan kesehatan dasar meningkat menjadi 100 persen
  • Cakupan jaminan kesehatan nasional meningkat menjadi 100 persen
  • Rasio dokter umum per 100.000 penduduk meningkat menjadi 5.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa sistem self-care dalam konteks negara masih lemah, masih memerlukan daya ungkit sistemik untuk menambah kapasitas eksis self-care warga negara. 

Kepala Bappenas menjelaskan perihal 10 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berisiko tidak tercapai tersebut, selain alasan Pandemi Covid-19, juga salah satunya disebabkan oleh lemahnya sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah.

Dicontohkan dalam program stunting misalnya, mestinya juga menjadi perhatian daerah, namun targetnya harus 14%. Selain itu, soal pembangunan bendungan yang dilakukan pemerintah pusat. Sayangnya, pembangunan tersebut tak diikuti dengan penyiapan pembangunan irigasi sekunder oleh pemerintah daerah.


Desinkronisasi: Masalah Ideosistek

Menyoal tentang desinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pembangunan, dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni ideosistek: Ideologi, Sistem, dan Teknis.

Saat ini, alas sistem politik didasarkan pada ideologi kapitalisme, dan hampir semua negara di dunia menjadi pesertanya. Asas kapitalisme tersebut telah melahirkan ‘paham kebebasan’ dalam sistem politik, tidak terikat pada prinsip-prinsip agama, yang paling penting menurut perspektif tersebut adalah bagaimana bisa memenangkan persaingan politik (asas Machiavelli).

Akibatnya, melahirkan praktek politik yang transaksional antara penguasa dan pendukung modalnya, dan atau antara penguasa dengan warga pemilihnya. 

Dan turunannya menghasilkan praktek klientelisme. Klientelisme sering kali dikaitkan dengan praktik politik uang dan premanisme politik. Jika praktek Machiaveli’s semacam ini terjadi di pusat hingga kontestasi politik di daerah, maka sangat mungkin pembangunan antar Pusat-Daerah akan mengalami dislokasi komunikasi.

Dislokasi komunikasi bisa terjadi seumpama kondisi ketika tulang di sendi bergeser atau keluar dari posisi normalnya. Dislokasi bisa terjadi akibat kecelakaan atau kesalahan dalam melakukan self-care. Dan negara dalam hal ini bisa gagal dalam melakukan self-care.

Dalam tataran teknis-tekrokratik perencanaan pembangunan di daerah dituangkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Dalam dokumen-dokumen tersebut diwajibkan adanya sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah, bahkan proses konsultasi berlapis ke Provinsi dan atau ke Pusat (Kemendagri). Sayangnya, proses-proses tersebut belum bisa menertibkan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah.

Islam dalam konteks pembangunan memandang bahwa sistem pemerintahan bersifat sentralistik dan urusan administasi bersifat desentralistik. Sistem tersebut dapat menertibkan arah kebijakan dan program pusat-daerah.

Pada tataran teknis, yang paling pokok adalah perumusan kebijakan, program dan anggaran berbasis fiqh awlawiyyat (kaidah prioritas) yang bersifat tetap, baik di pusat maupun daerah. Kaidah fikih tersebut akan memprioritaskan kebijakan, program dan anggaran sesuai dengan tingkat keutamaan dan urgensi, yakni urusan yang hukumnya wajib akan lebih diutamakan daripada yang sunnah apalagi yang mubah.

Oleh karena itu, para politisi yang dibutuhkan oleh umat adalah orang-orang yang memiliki sifat 'hanif' dan 'harits'. Yakni politisi yang lurus dan terpercaya, tidak mudah mengumbar janji, apalagi janji yang sekedar dinilai populer atau populis dalam pandangan lembaga survey semata. 

Tetapi yang dibutuhkan adalah ‘komitmen awlawiyyat’, yakni janji yang berdasar pada prinsip prioritas yang sebenarnya. Karena proses fiqh awlawiyyat hakekatnya adalah bersentuhan dengan urusan-urusan dasar dan mendesak sesuai dengan ketetapan Allah SWT, Zat Yang Maha Tahu. Dengan demikian, apa-apa yang ‘awlawiyyat’ adalah apa-apa yang sangat dibutuhkan rakyat (populis) dan kemungkinan juga populer. Wallahu alam bisawab. [IDN]

*) Pengurus ICMI Orda Wakatobi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.