Perampasan Ruang Hidup Rakyat
Oleh : Zayyan Abdurahman*)
MASALAH perampasan ruang hidup berkaitan dengan masalah agraria dimana Masyarakat bersengketa dengan Perusahaan adalah persoalan yang selalu hadir sepanjang tahun bahkan terhitung semakin naik jumlahnya, dengan penyelesaian kasusnya yang masih jauh dari harapan.
Dari catatan Mongabay.co.id bahwa konflik agraria di nusantara terus terjadi, Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2022. Konsorsium Pembaruan Agraria aria (KPA) menyebutkan, setidaknya ada 212 letusan konflik, Meski secara jumlah. mengalami penambahan lima kasus dibandingkan 2021, namun penyelesaian mengalami stagnasi dan konflik cenderung meluas.
Tahun 2022, sektor perkebunan menjadi penyebab konfilk agraria tertinggi bahkan sejak satu dekade terakhir. Pada 2022, KPA mencatat, ada 99 kasus agraria di sektor perkebunan dengan luasan 377197 hektar dan korban 141,001 keluarga, tertinggi sektor sawit.
Komnas HAM mancatat, konflik agraria menjadi kasus paling banyak diadukan. Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM mengatakan, laporan konfiük banyak karena kebijak tata kelola agraria, ini artinya seringkali kebijakan-ke pemerintah tak sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia
Agus Widjayanto. Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengatakan, KATR/BPN berkomitmen mendorong penyelesaian konflik agraria. Kementerian ini membentuk satuan tugas yang melibatkan organisasi non-pemerintah
Dan dalam catatan rentan kekuasaan masa presiden Jokowi ada 73 kasus sebagai dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN), "KPA mencatat sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2023, telah terjadi 73 letusan konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional, yang terjadi di seluruh sektor pembangunan baik sektor infrastruktur pembangunan properti, pertanian, agribisnis, pesisir, dan tambang," kata Dewi dalam diskusi Peringatan Hari Tani Nasional 2023 yang disiarkan daring, Ahad, 24 September 2023 (Tempo.co)
Solusi Negara Sekuler Demokrasi Cuma Mimpi?
Konflik berkepanjangan dan solusi dalam penyelesaian masalah rakyat dengan hukum yang diadopsi pada negara sekuler malah menyisakan derita dan juga keputus asaan rakyat sehingga tak ingin berurusan dengan penindakan hukum, tebang pilih perkara dan tebang pilih keadilan. hukum semakin terlihat dan dipertontonkan baik dimedia. atau juga praktik lapangan, membuat rakyat apatis atas penindakan hukum dalam peradilan hukum ala sekuler demokrasi saat ini.
Konflik lahan yang menyisakan tangisan bahkan ada yang menyisal harus meregang nyawa, namun tak memberi penyelesaian yang memuaskan, belum lagi keberpihakan negara padal oligarki semakin memperkuat dugaan bahwa negara telah diatur oleh para oligarki untuk mengambil keuntungan dari konflik dengan rakyat tersebut. Negara yang diharapkan akan mampu memberi keadilan sesuai porsi kepengurusan negara untuk menjadi benteng rakyat dan tempat rakyat meminta perlindungan, malah seakan hanya menjadi regulator bagi para oligarki untuk dapat bertindak sesuai kemauan para oligarki yang saat ini telah berada dilingkaran kekuasaan.
Maka semakin sempitlah ruang hidup Masyarakat akibat system pengaturan yang berbasis kapitalis sekuler, yang saat ini menjadi system global dunia. Jargon kebebasan kepemilikan bukan untuk rakyat jelata tetapi kebebasan itu ternyata ditujukan pada para pemilik modal yang menguasai sumber hajat hidup Masyarakat didalam negara demokrasi ini. Penguasa hanyalah boneka para oligarki untuk mencapai apa yang mereka inginkan tanpa memikirkan hak rakyat bahkan hak konstitusi Sekalipun.
Pemikiran yang Rancu
Begitu banyaknya problematika Ummat yang sampai hari ini sulit terselesaikan, yang kemudian membuat kita tersadar bahwa terjadi keterbelakangan pemikiran pada masyarakat bahkan para kaum Intelektual.
Setidaknya kita melihat ada dua cara berpikir yang keliru. Pertama cara berpikir masyarakat yang natural dan cara berpikir kaum Intelektual yang rasional. Seorang ibu di palembang mengeluhkan hidupnya yang makin susah karena hadirnya perusahaan, sebelum hadirnya perusahaan tersebut kebutuhan hidupnya terpenuhi. Sehingga mereka menuntut agar perusahaan tersebut dan pemerintah harus memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ini adalah cara berpikir natural. Ketika menghadapi masalah, cara berpikir ini biasanya hanya mengikuti pola yang sudah ada
Kedua cara berpikir rasional adalah cara berpikir yang sudah menggunakan inovasi dengan melibatkan nalar. Sebut saja IKN yang masih menjadi polemik.Namun, anehnya sebagai berpikir bahwa ini langkah yang tepat dalam memajukan perekonomian dengan mengorbankan ekologi pulau Kalimantan, dengan narasi bahwa ini bagian dari pemerataan pembangunan serta membangun ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Padahal sudah terbukti tidak semua problem rasional bisa terpecahkan dengan solusi rasional ketika dibuat dalam skala nasional
Meskipun demikian kedua cara berpikir ini memiliki kesamaan, yakni tidak adanya ruh keimanan dalam penyelesaian berbagai problem. Sehingga solusi yang dihadirkan adalah solusi yang pragmatis, yang justru jauh dari ruh keimanan.
Islam Solusi Tuntas
Dengan Islam yang diturunkan sang pencipta kehidupan bukan hanya sebagai agama bagi penganutnya, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang menjadi sumber aturan bagi kehidupan manusia tanpa membedakan suku, bangsa, ras ataupun agama sekalipun
Dalam Islam, ruang hidup manusia adalah sebuah keharusan untuk diatur dengan dasar hukum yang baku dan sesuai fitrah manusianya, yang kesemuanya telah dicontuhkan pada masa rasul sebagai pemimpin negara dengan pengaturan sesuai dengan syariat kemu dilanjutkan oleh para khulafaun rasyidin dan khalifah selanjutnya hingga kekhilafahan terakhir di Turki
Islam mengatur tentang kepemilikan terbagi menjadi 3 tipe, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.
Pengelolaan kepemilikan pun harus sesuai syariat, Haram bagi seseorang menginvestasikan hartanya dengan cara ribawi. Cara akan menjadikan harta berputar, perekonomian riil menjadi berkembang, kemiskinan pun otomatis berkurang.
Peran negara sebagai sentral dalam distribusi kekayaan Negara wajib menjamin seluruh kebutuhan dasar warga negaranya. Negara akan benar-benar mensensus warganya, memastikan para kepala keluarga bisa menafkahi tanggungannya sekaligus menyediakan lapangan pekerjaannya.
Terkait lahan, negara tidak boleh merampas lahan pada pihak lain, jika negara melakukan akan ada peradilan khusus yang akan menyelesaikan. Seperti kasus Khalifah Ali bin Thalib tentang pencurian baju perangnya.
Negara, akan memberikan lahan kepada pihak tertentu itu milik negara Ketika Ketika seluruh aturan in uruh aturan Islam islam telah ditegakkan, apa yang diharapkan akan terwujud, seperti para pengelola tahan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian karena punya motivasi.
Dengan adanya larangan menelantarkan dan menyewakan lahan, maka keserakahan akan teratasi. Ada peluang bagi buruh tani untuk memiliki lahan dan pemerataan ekonomi
Pengelolaan kepemilikan pun harus sesuai syariat, Haram bagi seseorang menginvestasikan hartanya dengan cara ribawi. Cara ini akan menjadikan harta berputar, perekonomian riil menjadi berkembang, kemiskinan pun otomatis berkurang.[]
*) Aktivis Gema Pembebasan Kota Baubau
Post a Comment