Dampak Judi Online dan Rusaknya Pola Pikir Generasi
IndonesiaNeo, OPINI - Lagi dan lagi, kasus kriminal akibat kecanduan judi online kembali terjadi dan mengguncang nurani publik. Fenomena ini tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi, tetapi juga merusak pola pikir serta sikap individu secara serius. Dorongan untuk meraih keuntungan secara instan telah mengaburkan akal sehat, mengikis nilai kemanusiaan, bahkan dalam sejumlah kasus berujung pada tindakan tragis yang merenggut nyawa. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus kriminal yang dipicu oleh judi online terus bermunculan, menunjukkan bahwa persoalan ini kian mengkhawatirkan.
Pepatah mengatakan, “Kasih ibu sepanjang masa.” Namun, kali ini pepatah tersebut tidak berlaku pada Ahmad Fahrozi, berusia 23 tahun, seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online. Kasus ini terjadi di Lahat, Sumatera Selatan, sebagaimana diberitakan oleh ANTARA News (09/04/2026).
Kerusakan pola pikir yang serba instan menjadikan fakta ini sebagai cerminan betapa luasnya dampak judi online. Tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menggerus moral generasi penerus bangsa. Hal ini berakar dari cara berpikir yang menginginkan hasil cepat tanpa proses. Sebelumnya, telah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi kecanduan judi online.
Profil Kapitalisme: Mengejar Manfaat
Jika ditelaah lebih dalam, akar persoalan ini dinilai terletak pada ideologi kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam hidup, sehingga nilai halal dan haram kerap diabaikan. Pemahaman kapitalisme membentuk orientasi hidup manusia untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadikan manfaat sebagai standar dalam berperilaku.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga dinilai menciptakan kesenjangan sosial, di mana kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini pada akhirnya mendorong munculnya berbagai tindakan kriminal demi memperoleh uang secara instan.
Akibatnya, negara dalam sistem kapitalisme dianggap gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi online dibiarkan karena dianggap memberi kontribusi terhadap perputaran ekonomi. Selama aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan, meskipun bersifat haram, tetap dianggap sah selama memberikan manfaat ekonomi.
Selain itu, regulasi yang ada cenderung bersifat reaktif dan parsial serta belum menyentuh akar persoalan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal sering kali tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang.
Islam Punya Solusi
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan menetapkan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, bukan semata-mata manfaat materi. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng utama bagi individu dalam bertindak.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial dapat dicegah.
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar diblokir secara parsial.
Negara juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, baik dalam kasus perjudian maupun pembunuhan. Dengan demikian, sanksi tersebut tidak hanya menjerakan pelaku, tetapi juga memutus rantai kejahatan di masyarakat.
Wallahu a’lam.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment