Ketika Tenaga Pelayan Publik (PPPK) Menjadi Faktor Produksi
Oleh: Ibu Tri*)
IndonesiaNeo, OPINI - UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyatakan bahwa batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dalam APBD, maka menyebabkan pemotongan yang signifikan Transfer dari Pusat ke Daerah (TKD), yang mana TKD tahun 2025 dipangkas sebesar 50,6 T, disusul tahun 2026 sebesar 226 T menjadi 693 T dari semula yang direncanakan 919 T (kompas.com, 29/03/2026).
Akibat dari hal tersebut diatas, maka Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh beban belanja pegawai. Kalau sudah begini opsi yang memungkinkan diambil untuk menjaga stabilitas fiskal dan mandatori belanja daerah adalah adanya pengurangan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut sudah menjadi pembahasan ditingkat Legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Sulawesi.bisnis.com, 27 Maret 2026. Juga sejumlah pemerintah daerah lain, seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur Dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkapkan rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 karena harus mengukuti ketentuan dalam UU tersebut (kolakaposnews, 29/03/2026).
Disini tampak jelas, bagaimana sistem Negara Kapitalis, dengan mudahnya mengorbankan pekerja pelayanan publik hanya untuk demi menyeimbangkan neraca fiskal, yang mana sistem ini fokus menjaga stabilitas makroekonomi, agar pasar bisa berjalan. Padahal efek dari pemberhentian ribuan apparatur sipil negara yang berstatus PPPK ini akan memiliki konskwensi sosial ekonomi yang luar biasa.
Bagaimana tidak, dengan pemberhentian ribuan pegawai, tentu saja bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik dan tentu saja akan menambah jumlah angka pengangguran , yang ujungnya akan bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi akibat lesunya daya beli masyarakat. Hal ini sudah tampak nyata, bagaimana Negara (kapitalis), telah gagal menjalankan fungsi pelayanan dalam menjamin kenyamanan dan kesejahteraan rakyatnya.
Konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak itu sendiri sudah merupakan paradigma yang salah, dimana seharusnya aparatur pemerintah adalah pelayan-pelayan publik yang akan bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat, yang dengan sistem perjanjian kontrak ini menyebabkan para aparatur negara ini hanya dianggap sebagai faktor produksi, yang ketika menguntungkan atau diperlukan maka akan dipakai, dan ketika dianggap merugikan atau membebani, maka akan dibuang. Jadi dalam sistem nagara kapitalis yang demikian, tidak akan ditemui bentuk pelayanan atau pengurusan kepentingan rakyat ataupun penjaminan kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan hanya diukur dengan rata-rata dan bukan individu per individu, juga kemaslahatan hanya diukur dengan untung rugi bagi pemilik modal.
Berbeda dengan Islam, paradigma pemerintahan dalam Islam, bahwa negara adalah Raa’in, yakni pengurus urusan umat. Dia yang bertanggung jawab atas terpenuhinya seluruh kebutuhan umatnya individu per individu dan bukan rata-rata. Negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, dengan cara tidak langsung, yakni menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau dengan gaji yang layak, sehingga para penanggung jawab nafkah keluarga akan mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan anggota keluarganya secara layak. Tidak ada yang namanya PPPK, dimana karyawan / tenaga pelayan publik yang termasuk dalam aparatur negara, dengan berstatus kontrak, yang artinya dianggap sebagai faktor produksi, yang ketika dibutuhkan akan dipakai, dan ketika tidak dibutuhkan atau dianggap membebani anggaran maka akan dibuang, yang dalam hal ini tentu saja membuat kekhawatiran bagi karyawan akan keberlangsungan / kepastian status pekerjaanya.
Terkait bagaimana negara dengan sistem Islam bisa menjamin tersedianya dana yang cukup bagi gaji aparaturnya, yakni negara mempunyai Baitul mall yang mana dana penggajian itu diambil dari sumber pemasukan pos fa’i dan kharjaj, yakni harta yang diperoleh kaum muslim dari orang-orang non muslim tanpa melalui peperangan atau pertempuran senjata (pajak perlindungan, pajak tanah dan harta peninggalan lain yang diberikan secara damai)
Dalam sistem Islam, yang paling utama dalam kepengurusan urusan umat adalah terpenuhinya kebutuhan asasiyah rakyatnya individu per individu dan bukan menjaga pasar yang notabene adalah menjamin keberlangsungan para pemilik modal, untuk memutar modalnya dan untuk mengumpulkan sebanyak-banyak nya keuntungan pribadi.
Disisi lain, disamping penjaminan akan luasnya lapangan kerja bagi para pencari nafkah, didalam sistem Islam layanan-layanan dasar umum, seperti kesehatan, Pendidikan dan keamanan adalah dijamin negara. Kalaupun tidak bisa gratis, maka jenis-jenis layanan umum tersebut tidak akan diswastanisasi yang menyebabkan mahalnya harga untuk bisa menjangkau layanan tersebut, tetapi akan disediakan secara gratis ataupun murah yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Karena memang itu adalah kuwajiban negara, yang tidak boleh dikomersialkan dengan dalih penghematan anggaran sekalipun. Sehingga para pencari nafkah, dengan gaji yang diperolehnya, bisa memberi nafkah yang layak dan cukup bagi keluarganya.
Pun demikian hal nya dengan kebutuhan-kebutuhan konsumsi, akan tersedia dengan cukup dan harga yang bisa dijangkau. Kebutuhan asasiyah individu per individu tercukupi, kebutuhan layanan dasar manusia juga terpenuhi, sehingga dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan terwujud, tidak ada kekhawatiran dari warganya akan kehilangan pekerjaan, akan masa depan dan keberlangsungan hidup mereka.[]
*) Aktivis Muslimah


Post a Comment