Header Ads


UUD PPRT: Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Oleh: Ummu Zahidah*)


IndonesiaNeo, OPINI - Perempuan adalah tombak perubahan negara, dan di tangan perempuanlah arah serta perasaan suatu bangsa ditentukan. Meski kerap dipandang sebagai makhluk yang lemah, yang perlu dilindungi dan berasal dari tulang rusuk yang bengkok, sesungguhnya perempuan menyimpan kekuatan besar yang mampu mengubah peradaban.

Namun faktanya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan oleh DPR RI pada April 2026 setelah melalui perjuangan panjang selama puluhan tahun (news.detik.com, 21/04/2026). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa regulasi ini menjamin hak-hak dasar PRT serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa PRT yang mayoritas perempuan membutuhkan pengakuan nyata atas jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu libur, akomodasi, makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial—hak-hak yang selama ini luput, padahal banyak dari mereka hidup di garis kemiskinan.


Perempuan dalam Jerat Sistem Ekonomi Kapitalis 

RUU PPRT kerap dinarasikan sebagai bukti kehadiran negara bagi pekerja rumah tangga, bahkan disebut sebagai harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan sejahtera. Namun, di balik itu, tersirat fakta lain: negara belum berhasil membebaskan perempuan dari kemiskinan.

Kritik terhadap UU ini tidak hanya menyentuh isi, tetapi juga paradigma yang melandasinya. Perempuan masih diposisikan dalam kerangka sistem ekonomi kapitalis sebagai bagian dari mesin pertumbuhan. Fokus pada kontrak kerja memang penting, tetapi tetap menyisakan potensi masalah dan eksploitasi. Dalam sistem ini, pekerja cenderung berada pada posisi yang lemah dan rentan tereksploitasi. Lebih jauh, regulasi ini belum menyentuh akar persoalan mengapa perempuan menjadi PRT, yakni kemiskinan struktural yang terus berulang.


Pandangan Islam 

Dalam politik ekonomi Islam, negara memikul tanggung jawab penuh untuk menyejahterakan rakyatnya, termasuk perempuan. Pemenuhan kebutuhan dasar dimulai dari kewajiban nafkah oleh suami atau wali dalam memenuhi kebutuhan primer individu, serta peran negara dalam menjamin kebutuhan primer sosial.

Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, perempuan memiliki ruang untuk melakukan muhasabah lil hukkam terhadap negara, baik dengan menuntut penyediaan lapangan kerja bagi suami atau anak laki-laki yang baligh maupun menuntut pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara.

Dalam aspek hubungan kerja, Islam telah sejak lama mengatur akad kerja secara jelas dan adil. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dengan kesepakatan yang dipahami kedua belah pihak. Sistem Islam juga menghadirkan qadhi (hakim) yang berwenang memutus perkara dan memberikan sanksi sesuai syariat jika terjadi kezaliman.

Dengan demikian, persoalan pekerja rumah tangga tidak semata dipandang sebagai relasi kerja, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Wallahu a’lam.[]

*) Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.