Header Ads


Presiden tak Punya Nurani, BPJS Buat Rakyat Sedih?



Oleh: Funarno Juriadin P
(Ketua Gema Pembebasan Kota Baubau)


Belum kering air mata rakyat, kini harus tertumpah lagi. Betapa tidak, sebuah paket kebijakan dari seorang kepala negara, membuat dada sesak.

Adalah Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi topik yang ramai dibincangkan warga net.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo berencana akan menaikkan tarif iuran BPJS melalui Perpres No. 64/2020.

Orang nomor satu di RI ini menaikkan
iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020)

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Rencan tersebut, ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Alasannya kenaikan iuran itu membebani rakyat.

"Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat, namun justru beban biaya kehidupan meningkat. Bahkan, tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," jelas Kabiro Humas Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Meski pernah dibatalkan, Presiden bersemangat untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Sungguh miris, hati nurani presiden seolah hilang. Belum lama berita PHK  disusul paket kebijakan yang mencekik.

Alih-alih berharap biaya kesehatan gratis, presiden jutru menaikan tarifnya. Bukan hanya Covid-19 yang membuat sedih, ternyata BPJS juga. (***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.