Kekerasan Aparat, Bukti Sistem Tak Mampu Melahirkan Aparat Bermartabat
Oleh: Rabiyatul Adawiyah*)
IndonesiaNeo, OPINI - Indonesia sebagai negara hukum memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk keberadaan aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban nasional. Idealnya, aparat negara hadir sebagai pelindung rakyat. Namun, berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 justru menunjukkan kenyataan yang berlawanan: aparat yang seharusnya menjaga keamanan malah terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada 28 Agustus 2025 seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob dalam aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR yang diikuti mahasiswa dan masyarakat. Meski pihak kepolisian telah menyampaikan permintaan maaf, peristiwa tersebut tetap merenggut nyawa seorang warga negara. Kasus ini kemudian memicu aksi “Jogja Memanggil: Maklumat Rakyat” yang digelar di Bundaran UGM, Yogyakarta, pada 1 September 2025. Para peserta aksi menuntut perubahan menyeluruh terhadap pemerintah dan DPR serta mendesak pengusutan tuntas berbagai kasus kekerasan aparat, sebagaimana dilansir Kompas.id.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di Kota Tual. Seorang remaja meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan di bagian kepala menggunakan helm oleh oknum polisi. Kasus ini memicu kecaman luas dari mahasiswa dan masyarakat Kota Tual yang menuntut keadilan bagi korban. Banyak pihak menegaskan bahwa tugas polisi adalah mengamankan masyarakat, bukan justru menghilangkan nyawa warga.
Selain kekerasan fisik, tekanan terhadap suara kritis juga menjadi perhatian publik. Dilansir dari tvonenews.com, Ketua BEM UGM, Tio Ardiyanto, mengaku mengalami teror setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengirim surat kepada UNICEF pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait kasus seorang anak yang bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10.000. Dalam pernyataannya, Tio menegaskan bahwa kritik mahasiswa lahir dari kepedulian terhadap bangsa agar tidak mengalami kerusakan akibat salah tata kelola. Ia juga mengkritik rencana keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian yang disebut memerlukan biaya sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun sebagaimana dilansir Tempo.com.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan aparat tidak dapat lagi dipahami sebagai insiden yang berdiri sendiri. Jika satu kasus terjadi, publik mungkin masih dapat menyebutnya sebagai kesalahan individu. Namun ketika pola serupa terus berulang di berbagai daerah dan waktu yang berbeda, persoalan tersebut mengarah pada problem yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistem dalam membentuk orientasi dan karakter aparat negara.
Aparat keamanan pada hakikatnya merupakan produk dari sistem yang melahirkannya. Cara mereka bertindak, mengambil keputusan, hingga memandang masyarakat sangat dipengaruhi oleh nilai yang ditanamkan dalam institusi negara. Ketika sistem lebih menekankan stabilitas kekuasaan dibanding perlindungan martabat manusia, maka pendekatan represif berpotensi dianggap sebagai instrumen yang wajar dalam menjalankan tugas.
Relasi kuasa yang timpang antara aparat dan masyarakat juga memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan. Aparat memiliki legitimasi penggunaan kekuatan negara, sementara masyarakat sipil berada pada posisi yang lebih lemah secara struktural. Tanpa fondasi moral yang kuat sebagai pengendali internal, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi tindakan berlebihan yang justru melukai rasa keadilan publik.
Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari pengelolaan negara, pembinaan aparat cenderung bertumpu pada regulasi administratif dan pendekatan prosedural semata. Akibatnya, kontrol moral sering kali lemah, sehingga penyalahgunaan kekuasaan tetap terjadi meskipun reformasi institusi telah berulang kali dilakukan. Reformasi tanpa perubahan paradigma dasar pada akhirnya berisiko menjadi ilusi perubahan.
Kondisi ini menjelaskan mengapa berbagai program reformasi kelembagaan sering tidak menghasilkan perubahan signifikan dalam perilaku aparat. Perbaikan struktur organisasi, pelatihan teknis, maupun revisi regulasi tidak otomatis membentuk integritas personal apabila tidak disertai perubahan orientasi nilai. Aturan dapat mengawasi tindakan lahiriah, tetapi tidak selalu mampu mengendalikan motivasi batin seseorang ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Lebih jauh, paradigma keamanan yang berorientasi pada kontrol sosial dibanding pelayanan publik berpotensi menggeser cara pandang aparat terhadap masyarakat. Warga negara tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus dilindungi, melainkan sebagai objek yang harus dikendalikan demi stabilitas. Dalam situasi seperti ini, empati sosial perlahan melemah dan penggunaan kekerasan dapat dianggap sebagai solusi praktis terhadap persoalan di lapangan.
Fenomena tekanan terhadap kelompok kritis juga memperlihatkan adanya kecenderungan defensif dalam relasi antara negara dan masyarakat. Kritik yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi justru dipersepsikan sebagai ancaman. Padahal, dalam negara yang sehat, kritik publik berfungsi memperkuat akuntabilitas kekuasaan dan mencegah penyimpangan sejak dini.
Jika akar persoalan terletak pada paradigma sistem yang membentuk cara pandang aparat terhadap kekuasaan dan masyarakat, maka penyelesaiannya tentu tidak cukup hanya melalui pergantian kebijakan atau reformasi administratif semata. Perubahan teknis tidak akan menyentuh sumber masalah selama landasan nilai yang melahirkan perilaku aparat tetap sama. Dengan kata lain, krisis aparat bermartabat sesungguhnya merupakan krisis paradigma dalam pengelolaan negara.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: sistem seperti apa yang mampu membentuk aparat bukan hanya patuh pada aturan, tetapi juga memiliki kesadaran moral yang kuat dalam menjalankan kekuasaan? Sebab pengalaman menunjukkan bahwa pengawasan eksternal saja tidak selalu cukup mencegah penyalahgunaan wewenang. Aparat membutuhkan kontrol internal yang lahir dari keyakinan nilai dan tanggung jawab yang lebih tinggi daripada sekadar sanksi administratif.
Dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, institusi kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian berfungsi sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dengan aturan yang bersumber dari hukum syara’.
Aparat kepolisian dalam Islam tidak hanya dituntut profesional secara teknis, tetapi juga memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), seperti keikhlasan, amanah, keberanian, kasih sayang terhadap masyarakat, sikap tawadhu’, kejujuran, serta ketegasan dalam menegakkan hukum. Pencegahan kejahatan dilakukan melalui pengawasan dan penyadaran masyarakat, sementara penindakan dilaksanakan berdasarkan keputusan hakim yang adil.
Dalam kasus pembunuhan, Islam menetapkan mekanisme keadilan yang jelas melalui penerapan qishash atau diyat, sehingga hak korban dan keluarganya benar-benar dijamin oleh negara. Sistem ini menunjukkan bahwa aparat yang bermartabat lahir dari sistem yang tidak hanya mengatur tindakan manusia, tetapi juga membentuk kesadaran moralnya.
Karena itu, berbagai kasus kekerasan aparat yang terus berulang seharusnya menjadi refleksi serius bagi masyarakat Indonesia. Persoalan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan berkaitan dengan sistem yang membentuk perilaku aparat itu sendiri. Selama paradigma sekularisme tetap menjadi dasar pengelolaan negara, potensi terulangnya kekerasan serupa akan selalu ada.
Sudah saatnya masyarakat dan para aktivis menyuarakan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai jalan menghadirkan aparat yang bermartabat serta keadilan yang hakiki.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment