Ketika Halal Digadaikan Demi Tarif: Kritik atas Kesepakatan Dagang RI– AS
Oleh: Rusnawati Ummu Nurul*)
IndonesiaNeo, OPINI - Dunia perdagangan internasional kembali menyajikan babak yang mengusik nurani umat Islam Indonesia. Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah perjanjian yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ATR) atau kesepakatan dagang resiprokal. Di balik janji tarif nol persen dan hubungan ekonomi yang lebih erat, tersembunyi pasal-pasal yang secara langsung mengancam kedaulatan syariat di negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini.
Apa yang Sesungguhnya Disepakati?
Mari kita baca dengan jernih apa yang tertuang dalam dokumen tersebut. Pasal 2.9 ATR secara eksplisit mengatur tentang halal untuk produk manufaktur. Isinya bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, melainkan pembebasan penuh: Indonesia wajib membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal (CNBC Indonesia, 21 Februari 2026).
Lebih jauh lagi, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan ini berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal AS sendiri—bukan dari Indonesia. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui sertifikat halal dari AS tanpa intervensi apapun. Indonesia pun diwajibkan mempercepat dan menyederhanakan proses pengakuan lembaga halal AS tersebut (CNBC Indonesia, 21 Februari 2026).
Di sisi pangan dan pertanian, Pasal 2.22 ATR mewajibkan Indonesia menerima praktik penyembelihan yang dilakukan di AS sepanjang diklaim sesuai hukum Islam atau standar SMIIC. Praktik penyembelihan di negara yang tidak memiliki tradisi dan sistem pengawasan Islam yang mapan kini cukup mendapat stempel dari lembaga AS sendiri, lalu masuk bebas ke meja makan umat Islam Indonesia.
BPJPH memang kemudian buru-buru memberikan klarifikasi bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku dan perjanjian tersebut tidak menghapus regulasi halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa seluruh produk kategori wajib halal yang masuk dan beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan (BPJPH, 23 Februari 2026). Namun, jika demikian, mengapa klausul dalam dokumen ATR justru bertolak belakang dengan pernyataan tersebut? Mana yang lebih mengikat secara hukum internasional—sebuah perjanjian yang telah ditandatangani dua kepala negara, ataukah pernyataan pejabat di media?
Bukan Kali Pertama AS Intervensi Halal Indonesia
Perlu diingat bahwa manuver Amerika Serikat terhadap regulasi halal Indonesia bukan baru dimulai sekarang. Rekam jejaknya panjang. AS telah berkali-kali menekan Indonesia agar melonggarkan atau menunda implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan sejak 2014. Hitungan Departemen Pertanian AS (USDA) sendiri mengakui bahwa persyaratan halal Indonesia berdampak terhadap produk AS senilai US$ 2,5 miliar. Angka itulah yang menjadi alasan sesungguhnya di balik tekanan ini—bukan kepedulian terhadap umat Islam, melainkan kepentingan bisnis (CNBC Indonesia, 21 Februari 2026).
Sejujurnya, ekosistem halal di Indonesia memang belum berdiri kokoh. Meski UU JPH sudah ada, keputusan Menteri Agama tentang produk wajib bersertifikat halal sudah terbit, dan BPJPH sudah dibentuk, implementasinya terus diundur dan dilemahkan. Tenggat wajib halal yang semula Oktober 2024 mundur ke Oktober 2026. Kini, sebelum batas waktu itu tiba, datanglah kesepakatan yang berpotensi melumpuhkan seluruh kerangka regulasi yang sudah dibangun bertahun-tahun.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa-nya dengan tegas mengajak masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal. LPPOM MUI pun meminta pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan asing dalam soal sertifikasi halal (mui.or.id). Muhammadiyah mengingatkan bahwa pembebasan produk AS dari sertifikasi halal berpotensi melanggar UU yang berlaku (Republika). Suara-suara ini bukan tanpa dasar. Mereka memahami bahwa halal dan haram bukan sekadar urusan makanan dan minuman. Kosmetik yang dioles ke kulit, obat yang diminum saat sakit, kemasan yang menyentuh produk yang dikonsumsi—semuanya masuk dalam domain kehalalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: demi apa semua ini? Jawabannya satu—demi tarif dagang yang lebih murah. Demi angka ekspor yang lebih tinggi. Demi pertumbuhan ekonomi yang dihitung dalam satuan dolar, bukan dalam satuan keridhaan Allah.
Inilah yang terjadi ketika sebuah negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia menjalankan sistem sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara. Dalam sistem semacam ini, nilai-nilai materi diagungkan, sementara nilai-nilai ruhiah dinafikan. Kepentingan dagang diutamakan di atas kepentingan umat. Negara hadir untuk mengamankan transaksi bisnis, bukan untuk memastikan rakyatnya hidup dalam ketaatan.
Inilah akar masalahnya. Bukan semata soal lemahnya negosiasi, bukan pula soal kurangnya kapasitas birokrasi. Masalah mendasarnya adalah bahwa negara ini tidak dibangun di atas fondasi akidah Islam. Maka ketika berhadapan dengan tekanan ekonomi dari negara adidaya, yang dikorbankan pertama kali adalah kepentingan umat.
Perspektif Islam: Negara sebagai Penanggung Jawab Kehalalan
Islam memandang persoalan halal-haram bukan sebatas urusan pribadi atau preferensi konsumen. Ini adalah prinsip iman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an agar kaum beriman memakan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan (QS. Al-Baqarah: 168). Tanggung jawab menjamin kehalalan ini tidak bisa diprivatisasi atau diserahkan kepada pasar.
Dalam pandangan Islam, negara adalah ra'in—pengurus dan pemelihara urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memastikan rakyat hidup dalam ketaatan, mengonsumsi yang halal, dan terjauh dari yang haram. Negara tidak boleh berdiam diri, apalagi secara aktif membuka pintu bagi masuknya produk yang meragukan atau jelas- jelas tidak terjamin kehalalannya.
Dalam hal ini, standar halal hanya boleh ditetapkan oleh pihak yang memiliki kompetensi syar'i—para ulama dan lembaga yang bertanggung jawab kepada syariat Islam. Menyerahkan penetapan standar halal kepada negara yang tidak berasaskan Islam—terlebih negara yang tidak memiliki tradisi dan sistem halal yang mapan—adalah kekeliruan mendasar yang tidak bisa diterima secara syariat. Ulama memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram, serta siapa yang berhak menentukannya.
Regulasi yang benar dalam Islam bukan hanya soal sertifikasi dan label, melainkan penerapan syariah secara menyeluruh (kafah) di seluruh bidang kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negeri Muslim harus memenuhi persyaratan halal ini, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian yang didorong kepentingan ekonomi.
Menuju Institusi yang Sesungguhnya Melindungi Umat
Realita hari ini mengungkap satu kebenaran yang tidak bisa terus diabaikan: umat Islam membutuhkan institusi negara yang benar-benar mampu melindungi mereka dalam segala aspek kehidupan—termasuk dalam jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Negara yang kebijakan-kebijakannya dilandasi rasa takut kepada Allah, yang standar kebijakannya adalah halal-haram, dan yang orientasi kepemimpinannya adalah ridha Allah— bukan pujian pasar modal atau indeks pertumbuhan ekonomi versi lembaga asing.
Dalam sistem Islam yang diterapkan secara kafah, negara tidak akan melakukan kesepakatan dagang yang mengorbankan kehalalan. Komoditas apapun yang diimpor dari luar hanya boleh berupa komoditas yang halal sesuai syariah. Tidak ada ruang bagi pihak asing yang tidak memiliki standar Islam untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi umat Islam.
Ini bukan utopia atau impian naif. Ini adalah tuntutan logis dari penerapan Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Selama negara ini masih dikelola dengan prinsip sekularisme—memisahkan agama dari kebijakan publik—maka kepentingan umat akan terus kalah bersaing dengan kepentingan kapital. Sertifikasi halal hari ini bisa dikorbankan demi tarif nol persen. Besok, apa lagi yang akan menyusul?
Maka, seruan kepada seluruh umat Islam bukan sekadar untuk tidak membeli produk yang tidak halal— sebagaimana diimbau para ulama—melainkan untuk lebih jauh berpikir dan bergerak: menuntut perubahan sistem yang sesungguhnya, agar negara hadir sebagai pelindung umat, bukan sebagai pialang kepentingan asing.[]
*) Pemerhati Masalah Umat


Post a Comment