Header Ads


Keadilan di Negara Demokrasi Hanya Mimpi


Oleh: Dewi Sartika
(Komunitas Peduli Umat)

Keadilan seolah sudah tak berpihak kepada orang-orang benar, serta kritis terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa di sistem demokrasi ini. Sebagaimana yang dialami oleh Novel Baswedan yang notabene adalah seorang pejabat negara, mengalami ketidakadilan dalam proses hukum penyiraman air keras yang menimpanya.

Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Menurut surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11/6/2020.

Kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara karena mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah novel. Menurut Jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras tersebut ke badan novel, jadi untuk kasus ini merupakan perbuatan yang tidak disengaja. (DetikNews.com). 

Tentunya, tuntutan yang diajukan Jaksa menuai kritik di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana pengamat politik, Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa. 

Hal ini disampaikan oleh Rocky Gerung paska-menyambangi kediaman Novel Baswedan bersama sejumlah tokoh lainnya di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 14 Juni 2020.(VivaNews.com). 

Keadilan hanya Mimpi

"Orang baik berjuang untuk keadilan dalam sistem demokrasi akan terbunuh"
Seperti itulah fakta yang terjadi saat ini. Sungguh ironis memang, mencari keadilan di negara demokratis seperti mimpi. Pasalnya, seseorang sekelas Novel yang merupakan pejabat dalam pemerintahan bisa mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan. Lalu, bagaimana dengan rakyat jelata yang tidak memiliki jabatan apa-apa?  Pastinya akan lebih parah lagi.

Berkaca dari kasus Novel ini sepertinya keadilan dalam sistem demokrasi telah mati. Karena yang dialami oleh Novel terbukti sebagai penganiayaan berat dan menimbulkan kecacatan yaitu kebutaan permanen. Akan tetapi hukuman bagi pelakunya tidaklah seimbang dengan perbuatannya. Apa yang terjadi, benarkah keadilan di negeri ini telah mati, dan bias dimainkan bagi siapa saja yang memiliki kehendak kekuasaan?

Seyogyanya bukan hanya kasus Novel ini saja, tetapi masih banyak kasus lainnya yang berujung pada ketidakadilan bagi korban. Hal ini semakin memperkuat peradilan dalam sistem demokrasi hanyalah mimpi.

Inilah potret bahwa keadilan itu bisa dibeli dan dimainkan sesuka hati. Karena pada hakekatnya keadilan hukum dalam sistem demokrasi hanyalah mengabdi kepada kepentingan pemilik kekuasaan, serta menjadi alat menekan yang lemah dan melanggengkan kekuasaan.

Peradilan dalam Islam

Jika dalam sistem kapitalis keadilan sangat sulit didapatkan, berbeda halnya dengan keadilan dalam hukum Islam yang landasannya adalah keimanan kepada Allah. Pun juga, terbukti tegas serta tidak bersikap lemah terhadap siapa pun meski mereka adalah para penguasa.

Ketika Sayyidina ‘Ali menjadi khalifah, ada seorang Yahudi yang “memiliki” baju besi sang Khalifah. Karena merasa baju besi itu adalah bajunya, maka Khalifah pun mengajukan kasus ini ke pengadilan. Meski kasus ini melibatkan khalifah, tetapi Qadhi Suraikh yang bertugas memutuskan kasus ini tidak berpihak kepada Khalifah. Justru, sang Qadhi memenangkan orang Yahudi “pemilik” baju besi sang Khalifah. Karena, Sayyidina Ali tidak bisa menghadirkan bukti dalam persidangan ini. Ini adalah salah satu contoh, bagaimana sistem peradilan Islam memutuskan sengketa, meski melibatkan orang kuat.

Rasulullah pernah berkata kepada para sahabatnya “Andai saja Fatimah binti Muhammad mencuri pasti akan ku potong tangannya ” (al Bukhari dan Muslim).

Pun dengan kasus Novel Baswedan dalam Islam termasuk dalam hukum qisas. Kisas atau qisas  adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. Begitu pula dengan mata, ketika melukai mata hingga buta maka hukumanya juga sama yaitu dibutakan matanya.

Atau ketika keluarga memaafkanya, maka pelaku diwajibakan membayar denda. Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.

Diyat ada dua, diyat ringan dan diyat berat atau yang disengaja. Kasus hukum yang menimpa Novel termasuk tindakan yang disengaja, maka diyat yang harus dikeluarkan oleh pelaku termasuk diyat berat. 

Diyat berat adalah 100 ekor unta dan 40 darinya unta yang sedang bunting, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Ketahuilah, sesungguhnya diyat atas pembunuhan seperti disengaja yaitu yang dilakukan dengan tongkat atau cambuk sebesar 100 ekor unta, 40 ekor darinya adalah unta yang sedang bunting.” 

Demikian Hukum Allah dibuat agar manusia menjadi jera. Berkaca dari kasus Novel seharusnya membuka mata kita bahwa hukum buatan manusia adalah hukum yang menyengsarakan, hanya hukum Allah (Islam) yang dapat memberi keadilan bagi setiap umat. Sudah saatnya kita memperjuangkan agar hukum Islam diterapkan secara sempurna dimuka bumi ini.

Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.