Ganja Dilegalkan? Bukti Negara Abai Menyediakan Pelayanan Halal
Oleh: Surfida, S.Pd.I
Rencana pemerintah untuk melegalkan ganja menjadi tanaman obat binaan kembali mengalami kontroversi. Diketahui bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut kembali Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas pertanian. Sebenarnya ganja ini juga sudah ada dalam daftar binaan yang tertuang dalam Kepmentan No. 51/2006.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan bahwa saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Seperti dikutip dari keterangan tertulis, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-undang (UU) Narkotika. (www.cnbc.indonesia, 30/8/2020)
Karena kontroversi tersebut menteri pertanian mencabut aturan yang belum lama ia sahkan, dan peraturan tersebut akan direvisi. Dalam merevisi peraturan ini, kementan akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Beberapa stakeholder yang akan berkoordinasi terkait hal ini adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tak hanya itu, Kementan juga akan melakukan edukasi bersama BNN untuk pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan di daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja ilegal. (kompas.com, 30/8/ 2020).
Peraturan ini seandainya tidak mengalami kontroversi, kemungkinan Mentan tidak akan mencabutnya, karena aturan tersebut belum lama Ia tandatangani. Lagi-lagi penguasa memperlihatkan kebijakan yang simpang siur kepada rakyat.
Tanaman ganja ini memang sudah lama digaungkan agar menjadi tanaman legal, akan tetapi banyak yang menolak. Karena sebelumnya juga ada salah satu anggota DPR dari salah satu partai politik mengusulkan hal itu. Ia menilai bahwa ganja merupakan barang yang berbahaya adalah konspirasi global. (tirto.id, 30/1/2020).
Penguasa berusaha melegalkan karena melihat banyak keuntungan yang dicapai dari penjualan ganja ini. Mereka mengetahui bahwa ganja secara umum adalah barang terlarang, tetapi karena memiliki keuntungan yang melimpah jika dijadikan komoditi ekspor, sehingga berusaha melegalkannya. Buktinya, Badan Pusat Statistik (BPS) punya catatan ekspor-impor produk turunan tanaman yang punya nama julukan cimeng tersebut. CNBCIndonesia (30/8/2020).
Memang tanaman ganja ini masuk kategori obat, tetapi jika digunakan tidak sesui dengan dosis maka akan merusak tubuh. WHO juga menyampaikan bahwa penggunaan ganja memiliki efek yang buruk bagi kesehatan seperti merusak perkembangan kognitif, kinerja psikomotorik, cedera epitel trakea dan bronkus mayor, dan lainnya.
Jika seperti itu efek sampingnya, seharusnya penguasa harus berhati-hati lagi dalam melegalkan sesuatu apalagi itu termasuk barang haram. Seandainya penguasa sudah melegalkan, hal ini akan membuka peluang besar bagi daerah yang memiliki tanaman ganja ini. Rakyat akan berusaha memproduksinya, apalagi memiliki nilai ekspor yang tinggi.
Di saat menjadi komoditi ekspor itu, negara akan kewalahan menangani kasus narkoba. Bisa jadi barang yang diekspor tadi akan diseludupkan lagi ke negara asal dalam bentuk Narkoba, sehingga memerangi penyebaran narkoba hanya isapan jempol belaka. Saat negara tidak melegalkan tanaman ini saja, penyebaran narkoba tidak mampu dibendung oleh penguasa.
Tidak heran, saat ini negara-negara didunia menerapkan sistem yang mengutamakan materi termasuk negara ini. Negara akan menghalalkan segala cara agar perekonomiannya tumbuh, salah satunya memproduksi ganja. Rakyat pun akan ikut-ikutan sebab tidak ada lagi larangan, jika pun ada larangan, akan tetapi larangan tersebut hanya sebatas jargon belaka. Begitulah ketika yang diterapkan adalah sistem yang berasal dari buatan manusia, ia tidak mampu memberikan jaminan keamanan kepada manusia dan juga kemashlahatan fisik.
Ini sangat berbeda jika negara menerapkan sistem yang berasal dari sang pencipta. Seorang penguasa ketika mengambil kebijakan tidak akan asal-asalan. Apalagi kebijakan tersebut berkaitan dengan pelegalan barang haram sebagai obat, seperti ganja ini.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang yang memabukkan (seperti) anggur (khamr) dan setiap orang yang memabukkan dilarang.” (An-Nasai, Kitab al-Ashribah). Oleh karena itu, setiap penggunaan ganja yang dapat menjadikan seorang pengguna “mabuk,” dilarang dalam Islam.
Dalam hadis riwayat Abu Daud juga disebutkan "Sesungguhnya Allah swt telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berbobat dengan sesuatu yang haram". Jadi meskipun dengan alasan untuk kesehatan, tetap tidak boleh diletakkan.
Alasan lain kenapa ganja diharamkan, karena efek dari penggunaannya yang sama seperti khamar (sesuatu yang memabukan). Rasullullah bersabda "Tiap-tiap barang yang memabukan haram" (HR. Bukhari-Muslim).
Begitulah penguasa dalam sistem Islam, tidak akan mengutamakan keuntungan atau materi. tetapi yang diutamakan adalah kemashlahatan fisik dan keamanan, juga apakah barang tersebut termasuk barang haram atau tidak, jika barang haram maka tidak akan diambil, mekipun menghasilkan keuntungan yang sangat melimpah.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama perjuangkan sistem Islam ini agar bisa diterapkan dalam setiap lini kehidupan, sehingga negara ini mendapatkan keberkahan baik dari langit maupun dari bumi.
Wallahualam bissawab.(*)
Post a Comment