Header Ads


Mampukah Rezim Sekuler Lindungi Ulama?

Oleh: Surfida, S.Pd.I (Pemerhati Sosial)


Belum lama ini publik dikejutkan dengan percobaan pembunuhan terhadap ulama kondang yaitu syekh Ali Jaber. Saat kejadian, syekh sedang berada di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, (kompas.com, 13/9/2020). Beliau hadir diacara khatam Al-Qur'an. Ketika syekh meminta salah satu santri kedepan untuk berfoto, tiba-tiba datang seorang pemuda yang berusaha membunuh syekh. Publikpun langsung menyimpulkan pasti pelakunya divonis mengalami gangguan jiwa tanpa pemeriksaan kesehatan. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya pun ulama atau imam masjid yang menjadi korban, aparat keamanan selalu menyimpulkan bahwa pelakunya tidak waras (gila). 


Berdasarkan peristiwa ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara. Beliau menginstruksikan agar aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini. “Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis. (viva.co.id, 13/9/2020). Mahfud juga menambahkn, bahwa Syekh Ali Jaber, sudah membantu pemerintah dalam amar makruf nahi munkar dalam kerangka Islam rahmatan lil alamiin, Islam sebagai rahmat dan sumber kedamaian di dunia, Islam wasathiyyah.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus sebagai Wakil ketua MPR, Zulkifli Hasan juga mengecam peristiwa tersebut. "Saya meminta aparat untuk mengusut tuntas motif di balik penusukan ini. Sangat mungkin ini kejadian terencana dan rasanya Tidak mungkin dilakukan orang gila/tidak waras,” ujar Zulhas melalui akun twitter terverifikasinya pada Ahad (13/09/2020) (Hidayatullah.com, 13/9/2020).


Ulama atau para pendakwah sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dari negara, karena ulama sudah berkontribusi memperbaiki akhlak umat di negara ini. Penguasa juga harus menjamin kebebasan para ustaz dan ulama ketika menyampaikan amar makruf nahi munkar. Kebebasan ini bukan hanya ditujukan kepada ulama yang pro kepada kekuasaannya, tetapi kepada mereka yang selalu mengingatkan kebijakan yang mereka terapkan, jika kebijakan yang dikeluarkan menyimpang dari syariat Islam.


Namun, apa yang kita lihat saat ini, ketika para pendakwah membawakan materi yang berkaitan dengan wajibnya kembali pada sistem Islam, maka bersiap-siaplah pengajiannya akan dipersekusi atau dibubarkan bahkan pendakwahnya akan dikriminalisasi. Alasannya sangat klise, bahwa kembali kepada sistem Islam itu akan mengancam NKRI karena non muslim akan dipaksa untuk masuk Islam, juga NKRI sudah final, dan berbagai alasan-alasan yang lain. Perlindungan terhadap ulama hanya sebatas angan-angan belaka. 


Jika merujuk pada pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa Pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar. “Dan Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era COVID-19,” katanya. (viva.co.id, 13/9/2020). Maka para ustaz atau ulama yang mendakwahkan kembali pada sistem Islam, seharusnya diberikan jaminan kebebasan untuk menyampaikan Islam. Selama materinya tidak menyimpang dari Islam.


Ulama adalah pewaris Nabi, maka penguasa harus memberikan perlindungan padanya. Sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabada “Sungguh ulama adalah pewaris para nabi. Dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang mengambil ilmu itu, maka ia telah mendapatkan bagian terbanyak (dari warisan para nabi).” (HR Tirmidzi ). 


Oleh karena itu, penguasa tidak boleh pilih-pilih saat memberikan perlindungan. Apalagi dalam sistem ini yang berusaha membunuh ulama bukan orang waras lagi tetapi mereka yang tidak waras. Apakah yang kurang waras ini dikendalikan oleh yang waras, tidak ada yang mengetahui hal itu. Saat pelakunya dinyatakan kurang waras, sanksi akan hilang. Sehingga orang gila akan bermunculan terus-menerus untuk membunuh ulama. 


Peristiwa ini pun sudah pernah terjadi ditahun-tahun sebelumnya. Pelakunya selalu orang gila. Semestinya penguasa mengoreksi apa yang menyebabkan para ulama selalu menjadi sasaran orang gila? Jika yang salah adalah sistem dan penerapan hukumnya, maka sistem dan penerapan hukumnya harus ganti dengan sistem yang memberi rasa aman pada ulama juga umat Islam. 


Para ulama ini membutuhkan perlindungan bukan hanya saat dakwah berlangsung, tetapi diluar aktivitas dakwah pun harus mendapatkan perlindungan. Karena para ulama tidak memiliki bodyguard, yang selalu menemani kemana perginya. Sebab, bisa saja pelaku akan menggunakan kesempatan di luar acara tausiyah. 


Maka dari itu, perlindungan ini harus dari negara dan negara wajib menerapkan sistem yang bersumber dari sang pencipta. Sebab, dengan sistem yang berasal dari sang pencipta, maka dakwah yang dibawakan akan sampai kepada kesadaran umat tentang pentingnya menerapkan sistem Islam dalam semua lini kehidupan. Sehingga umat bersatu untuk memperjuangkannya dan umat akan meminta agar sistem tersebut diterapkan ditengah-tengah mereka. Para ulama pun tidak merasa was-was lagi, karena perlindungan yang didapatkan sudah terstruktur dan tersistem. 


Namun, kesadaran ini sepertinya akan terjegal, jika saat ini penguasa tetap mengeluarkan program sertifikasi ulama. Ulama yang mendapatkan sertifikasi, hanya ulama-ulama yang mendukung kebijakan penguasa. Sehingga saat berdakwah, materi yang disampaikan harus sesuai dengan pesanan penguasa, padahal syari’at islam mengatur segala lini kehidupan. Sehingga materi dakwah yang disampaikan oleh para ulama tidak boleh di batasi selama masih dalam koridor syara. Begitupun orang yang boleh mendakwahkan islam tidak dibatasi oleh adanya sertifikat ulama, sebab kewajiban berdakwah adalah kewajiban seluruh umat muslim. 


Olehnya itu, marilah kita mempelajari Islam ini dengan sungguh-sungguh agar kita bisa sampaikan kepada umat Islam. Karena dakwah bukan hanya tugas yang bergelar ustaz atau ulama yang  bersetifikat, tetapi kita yang tidak memiliki gelar itu bisa juga menyampaikan  Islam.  Sebagaimana hadis dari sahabat Abdullah bin Amr Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari). Meskipun baru satu ayat yang kita tahu, itu menjadi kewajiban seorang muslim untuk disampaikan kepada yang belum mengetahuinya.


Wallahualam bissawab.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.