Header Ads


PAM SWAKARSA, JAMINAN KEAMANAN SESUAI KONSTITUSI?

Oleh Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)


Di tengah meningkatnya korban wabah corona, ternyata diiringi juga meningkatnya kriminalitas. Bahkan para Ustadz pun tak luput dari serangan orang yang diduga ”gila”. Kini muncul gagasan menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Apakah ini sesuai dengan tujuan bernegara untuk menjamin keamanan?

Menurut Pakar pemerintahan prof. Ryaas Rasyid, suatu masyarakat bisa maju atau terbelakang, rajin atau malas, kaya atau miskin, pintar atau bodoh, beradab atau biadab, sangat tergantung di lingkungan pemerintahan macam apa masyarakat itu berinteraksi atau berkembang. Beliau pun menegaskan bahwa tujuan utama terbentuknya suatu pemerintahan negara adalah memberi rasa aman dan menjamin keamanan atau "security" bagi warganya (Thomas Hobbes), menciptakan ruang kebebasan atau "liberty" (John Stuart Mill dan juga Thomas Paine), serta kesejahteraan ummat manusia atau "welfare of mankind" (the Fabians).

Selaras dengan itu, tujuan kita bernegara adalah untuk menciptakan masyarakat adil makmur. Hal ini sebagaimana tujuan bernegara kita yang termaktub dalam pembukaan konstitusi, UUD45. Diantaranya; (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dst…

Mengingat salah satu tujuan utama terbentuknya pemerintahan adalah memberi rasa aman dan menjamin keamanan atau "security" bagi warganya maka negara wajib menunaikannya. Terkait dengan pembentukan Pam Swakarsa, Penulis memberikan empat catatan Penting.

PERTAMA; Menjamin Keamanan adalah Kewajiban Negara. Jaminan atas keamanan meeupakan HAK RAKYAT dan Kewajiban negara. Karena kewajiban negara maka pemerintah sebagai wujud konkrit dari kekuasaan negara harus menyelenggarakan sejumlah kewenangan, peran dan tanggungjawabnya untuk mengurus kepentngan rakyat. Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang diberikan kewenangan untuk bisa memaksa warganya mematuhi hukum dan sekaligus menjamin keamanan warganya.

Karena merupakan kewajiban pemerintah maka harus dijalankan oleh organ pemerintahan. Umumnya organ pemerintahan itu kita kenal dengan aparat pemerintahan. Lebih spesifik lagi disebut sebagai aparat keamanan (tentara dan polisi atau semacamnya). Kehadiran aparat ini sebagai jaminan keamanan secara fisik sehingga masyarakat bisa menjalani hidupnya dengan tertb.
KEDUA; Negera tak boleh mengalihkan tanggungjawab kepada yang lain. Sebagaimana amanah konstitusi, negara mewujudkannya dengan membentuk aparat keamanan. Aparat keamanan inilah yang menjalankan kewajiban negara tersebut. Segala biaya yang timbul akibat amanah konstitusi itu menjadi beban keuangan negara. Inilah kewenangan eksklusif sebuah negara untuk menjamin keamanan warganya.

Negara dengan aparat keamanan itulah yang menjalankan amanah konstitusi untuk menjamin keamanan warganya. Mengalihkan tugas keamanan negara kepada kelompok atau individu masyarakat dapat dimaknai sebagai upaya melepas tanggungjawab negara.

Menyerahkan tugas keamanan kepada pam swakarsa atau apa pun namanya justru tak sejalan dengan amanah konstitusi. Apalagi jika ada wacana memberikan seragam yang mirip dengan aparat keamanan negara.

KETIGA; Negara Wajib Menciptakan atmosfer atau suasana rasa aman. Jumlah aparat keamanan yang banyak tidak selamanya berbanding lurus dengan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Justru semakin banyak aparat keamanan disuatu tempat sering dimaknai bahwa daerah itu tidak aman sehingga perlu didatangkan aparat keamanan.

Memperbanyak aparat keamanan bukanlah pilihan yang ideal. Pemerintah justru wajib mendorong terciptanya kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan yang stabil, bergairah, dan dinamis di tengah masyarakat sehingga mereka secara mandiri mampu menciptakan rasa aman di lingkungannya masing-masing.

Tidak ada suatu masyarakat yang menikmati rasa aman hanya karena banyak polisi dan tentara di sekitarnya. Namun, rasa aman yang sifatnya hakiki justru terbentuk dari nilai kebersamaan, solidaritas, dan keharmonisan dalam perbedaan yang terbentuk dalam masyarakat. Jadi interaksi antara kebutuhan masyarakat akan jaminan keamanan dan kewajiban pemerintah menjaga ketertiban dan keteraturan akan secara kumulatif menciptakan "security."

KEEMPAT; Pembentukan petugas keamanan diluar aparat keamanan berpotensi munculnya arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Pembentukan Pam swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020 itu berpotensi memunculkan arogansi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa (psl. 1 (1) Perkap 4/2020) adalah suatu bentuk pengamanan oleh *pengemban fungsi kepolisian* yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh *pengukuhan* dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang termasuk Pam Swakarsa (psl. 3 (2) Perkap 4/2020). adalah Satpam dan Satkamling.

Sedangkan Tugas yang diemban oleh Pam Swakarsa sesuai Pasal 3 Perkap no. 4/2020 itu mirip dengan tugas aparat keamanan, yakni menjaga keamanan dan ketertiban. Berikut bunyi pasalnya. Pasal 3 (1) Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dengan mengemban tugas mirip aparat keamanan ini berpotensi munculnya arogansi. Apalagi Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi (psl. 15 Perkap 4/2020). Dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. Demikian pula dalam hal pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Kapolri. (psl. 33 (1) Perkap 4/2020).

Selain itu, seragamnya pun akan mirip dengan seragam polisi. "Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9)

Jika memahami hal ini maka kelak akan banyak petugas keamanan yang mirip dengan aparat keamanan di berbagai tempat. Apalagi seragamnya pun direncanakan mirip dengan aparat keamanan. Hal ini tentu akan membuat rasa kurang aman dan nyaman. Bahkan dapat menimbulkan kesan tempat itu kurang akan karena banyaknya petugas keamanan.

Munculnya arogansi itu bisa menimbulkan masalah baru. Kita tentu tak berharap ada Pam Swakarsa dari Cilandak menyerang Pam Swakarsa Ciracas. Atau Pam Swakarsa yang lain saling serang.

Oleh karenanya cara pandang kita atas rasa aman suatu tempat perlu disesuaikan. Semakin tidak adanya petugas keamanan disuatu tempat, berarti tempat itu sangat aman-aman saja sehingga tak erlu ada petugas keamanan yang harus menjaganya. Tabiik.

NB : Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.