Header Ads


TUNDA PILKADA ATAU UBAH CARANYA DEMI KESELAMATAN BERSAMA

Oleh Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)


Nasihat dari para tokoh dan ulama untuk menunda pilkada belum juga didengar penguasa. Nasihat dari dua ormas terbesar pun diabaikan sang pemilik kewenangan. Di sisi lain jumlah korban Corona terus bertambah. Bahkan sudah ribuan nyawa melayang. Namun kita tetap punya amanah untuk tetap memberikan nasihat demi keselamatan bersama di dunia. Terlebih demi keselamatan kita diakhirat kelak jika ditanya oleh Sang Khaliq.

Banyak pihak menyayangkan sikap angkuh dan ngototnya penguasa. Entah apa penyebabnya sehingga tak mau mendengar suara dan nasihat para tokoh nasional. Bahkan nasihat dari ulama dan dua ormas terbesar di negeri ini. Padahal sudah banyak pejabat dan kepala daerah jadi korban wabah corona. Bahkan level menteri pun sudah kebobolan dengan terinveksinya tiga menteri kabinet Jokowi. Belum lagi ada puluhan ribu rakyat di berbagai daerah.

Padahal diluar negeri ada banyak negara yang menunda pilkada. Menurut Prof. Djohermansyah Djohan, ada 65 negara yang menunda pemilu nasional maupun pemilu lokalnya. Hanya ada 33 negara yang tetap melaksanakan Pemilu. Namun rata-rata partisipasi pemilihnya sangat rendah, seperti di Perancis 44,7%, di Iran 42,32% dan bahkan di Mali hanya 7,5%. (Institut Otonomi Daerah, 2020).

Semestinya hal ini menjadi pertimbangan pemerintah agar menunda pilkada. Sebagaimana pula telah diungkap dalam diskusi yang digelar PAMONG Institute 25 Juli lalu agar pilkada ditunda atau diubah caranya jadi tidak langsung.

Kuatnya desakan publik agar pilkada ditunda dapat dengan mudah kita pahami. Semua demi menjaga keselamatan rakyat agar tak semakin banyak yang jadi korban corona. Namun publik sulit memahami ngototnya penguasa tetap tak mau menunda. Ada kepentingan apa sehingga Penguasa tak mau menunda pilkada?

Dalam hal ini Penulis memberikan 4 Catatan penting sebagai berikut:
PERTAMA; Ada Kepentingan Politisi yang sedang Berkuasa. Pihak yang sangat berkepentingan dalam pilkada ini adalah para Para Kepala daerah yang sedang berkuasa (para Petahana). Mereka tentu ingin melanjutkan kekuasannya.

Posisi sebagai Petahana sangat diuntungkan secara politik. Mereka sedang memegang kekuasaan dangen sejuta kewenangan yang dapat digunakan untuk memberikan benefit politik. Peluang untuk menang kembali sangat besar. Jika pilkada ditunda tentu secara politik merugikan mereka.

KEDUA; Kepentingan Pebisnis. Setali tiga uang dengan petahana. Para pebisnis tentu sangat ingin bisnisnya yang telah berjalan dengan penguasa yang ada, perlu untuk diteruskan dan dikembangkan. Bila penguasa berubah maka perlu menjalin komunikasi lagi dan tentu perlu energi baru.

Bagi pebisnis, sang petahana yang sudah bisa memberikan benefit bisnisnya dengan baik tentu harus dilanjutkan. Apalagi bisanya para pebisnis sudah punya rencana pengembangan bisnis disuatu daerah untuk belasan tahun atau bahkan puluhan tahun ke depan. Jika penguasa daerah berganti maka sangat mungkin akan terjadi pergantian arah kebijakan baru. Bisa jadi penguasa baru itu membawa rekan bisnis baru yang telah berinvestasi secara politik dalam ikut memenangkan sang kepala daerah.

KETIGA; Partai Politik. Partai politik pengusung kepala daerah tentuk punya kepentingan politik agar pilkada tetap berlanjut. Apalagi sudah menyangkut surat rekomendasi yang telah diberikan kepada para calon kepala daerah itu. Tentu rekomendasi bagi calon kepala daerah itu tidaklah gratis. Ya, malaikat juga tahu jika itu tidak gratis. _No free lunch,_ Tak ada makan siang yang gratis.
Tentu akan repot jika pilkada ditunda apalagi jika dibatalkan dan ada yang minta uang maharnya harus dikembalikan. Ini akan repot buat partai.

Jika pilkada ditunda hingga musim pandemi berakhir, yang tidak tahu entah kapan maka ini kerugian bagi partai politik. Apalagi untuk bisa sepakat mengusung seorang calon Kepala daerah itu perlu komunikasi politik yang intes dan tentu perlu “energi” yang tak sedikit. Oleh karenanya Partai politik menjadi pihak yang berkepentingan agar pilkada tak ditunda lagi. Hal ini dapat disaksikan dengan terang benderang bagaimana sikap partai politik atas pilkada ini.

KEEMPAT; Kepentingan Politik 2024. Sulit dihindari aroma menyengat kepentingan politik nasional 2024. Tentu pihak yang berkuasa sangat ingin melanjutkan pengaruh kekuasaannya. Minimal mendorong dinastinya (kerabat) ikut berkuasa. Atau setidaknya mendorong kroninya dari kelompok oligarkinya untuk melanjutkan dan mengamankan pengaruh kekuasaannya. Dan ditiik inilah posisi para kepala daerah menjadi sangat penting untuk memenangkan pertarungan politik di tahun 2024 nanti.

Kepala daerah yang menang di tahun 2020 ini tentu masih berkuasa pada tahun 2024. Dengan kekuasannya, ia bisa menjadi sumber kekuatan politik partai tertentu dan mendukung calon tertentu. Dengan kewenangannya pula seorang kepala daerah bisa menggerakkan sumber dana dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenangkan partai dan calon pemimpin tertentu. salah memberikan dukungan pada tahun 2020 ini maka akan berpengaruh di tahun 2024.

Dalam kontek ini maka yang paling berkepentingan adalah partai yang sedang berkuasa. Juga pemimpin yang sedang berkuasa. Karena tahun 2024 mereka tentu ingin tetap berkuasa. Setidaknya ingin menjaga pengaruh kekuasaannya dengan dukungan dari para kepala daerah yang terpilih dalam pilkada 2020 ini. oleh karenanya tak heran jika partai yang sedang berkuasa dan pemimpin politik yang sedang berkuasa sangat berkepentingan dengan pilkada 2020 ini.

Lalu dimana suara rakyat yang ingin pilkada di tunda? Bagimana dengan suara para tokoh yang juga ingin pilkada ditunda? Bagaimana juga dengan suara dua ormas islam terbesar di negeri ini (NU dan Muhammadiyah) yang mendesak agar pilkada ditunda?

Suara mereka memang didengar, namun suara itu terhempas dengan kerasnya kepentingan politik para penguasa. Justru yang jadi pertimbangan penting adalah kepentingan-kepentingan politik para investor politik dan para oligark yang berada diseputar pengambil kebijkan.

Padahal, para pemegangan kekuasaan yang berwenang mengambil kebijakan bisa saja mengambil berbagai alternatif pilihan. Jika tak hendak ditunda maka pilkada bisa diubah caranya. Bisa saja jadi pilkada tak langsung. Para calon kepala daerah diilih oleh DPRD lalu pemenangnya diajukan ke presiden untuk dilantik.

Terkait model pemilihan melalu DPRD ini pernah dilaksanakan di negeri kita ketika menggunakan UU 5/74 tentang Pemerintahan di Daerah. Kala itu para calon kepala daerah dipilih oleh DPRD lalu para pemenangnya diajukan ke Presiden. Jika model ini akan dilaksanakan maka bisa saja presiden mengeluarkan PERPPU agar pilkada tetap bisa dilaksanakan meski dimasa wabah corona ini. tentu dengan pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya.

Semestinya pilkada itu untuk menghadirkan Pemimpin yang akan membawa rakyat makin sejahtera. Sebagaimana tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan konstitusi. Diantaranya; (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dst…

Oleh karenanya pilkada ditengah wabah Corona ini mestinya ditunda atau diubah menjadi pilkada tak langsung. Justru pilkada tak langsung ini yang lebih dekat dengan sila ke-empat dan lebih dekat dengan ajaran Islam. Dimana pada jaman Nabi muhammad SAW dan dilanjutkan para Khalifah setelahnya tidak menggelar pilkada. Justru menunjuk kepala daerah dengan memperhatikan pendapat Majelis Umat dan Majelis wilayah. Hal ini mirip dengan model pemilihan kepala daerah dimasa pra-reformasi.

Jika model itu lebih baik. Dan bisa menghindarkan kita dari ancaman wabah corona, tak ada salahnya bila kita pakai demi keselamatan bersama. Tabiik.

NB : Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.