Header Ads


Akibat Biaya Nikah Mahal, Pacaran dan Zina Merajalela?

Oleh: Asmar, S.H
(Praktisi Hukum/LBH Pelita Umat)


Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri atau berumah tangga.

Tujuan perkawinan (nikah) adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Serta dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Perkawinan atau biasa disebut pernikahan pada umumnya dikenal dua jenis, yakni nikah resmi dan nikah di bawah tangan. Adapun nikah resmi adalah nikah yang tercatat di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan nikah di bawah tangan adalah nikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Maka pernikahan itu statusnya disebut nikah siri. Meskipun sah dimata agama, namun dinilai ilegal di mata hukum negara.

Maka dari itu, pilihan yang tepat bagi pasangan calon pengantin adalah menikah resmi. Hal itu dikarenakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara agama. Sehingga kehidupan suami istri dalam berumah tangga memperoleh status hukum yang jelas.

Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dari pasangan. Hal itu berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 tentang Perkawinan dan UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut pasal tersebut, pernikahan dianggap sah apabila dilakukan sesuai agama masing-masing. Misalnya Islam dengan Islam, Kristen dengan kristen, Hindu dengan Hindu dan sebagainya. Tidak boleh dilakukan pernikahan berbeda keyakinan. Bila itu dilakukan maka melanggar UU Perkawinan.

Pertanyaan, apakah sulit untuk merealisasikan niat tersebut? Dan apa dampaknya ketika pernikahan bila dipersulit?

Sebenarnya, pernikahan tidak sesulit apa yang dibayangkan. Adapun yang mempersulit pernikahan ialah gengsi. Disisi lain, tingginya permintaan (biaya) dari keluarga wanita yang melebihi kemampuan laki-laki. Sehingga mengambil jalan pintas.

Biasanya, jalan pintas yang diambil bukan lagi pernikahan melainkan pacaran dan tidak sedikit yang terjerumus dalam perzinahan. Zina yang dimaksud adalah di luar dari prostitusi. Maka tak sedikit yang hamil di luar nikah akibat aktivitas pacaran.

Mengapa demikian? Pertama, seseorang akan berpikir bila memilih menikah maka butuh biaya yang tidak sedikit. Ditambah lagi setelah menikah, tanggung jawabnya begitu besar. Belum lagi aktivitasnya telah terbatas, dikarenakan telah terikat.

Berbeda halnya, ketika waktu masih belum menikah bebas ke mana-mana dan bebas melakukan apa saja. Alasan inilah, sehingga banyak yang memilih pacaran. Mengapa memilih pacaran? Dikarenakan pacaran tidak terikat oleh sebuah tali pernikahan.

Jadi, selama berpacaran bebas melakukan apa saja. Seperti peluk-pelukan, berciuman, pegangan tangan dan bahkan yang lebih mirisnya lagi yakni terjerumus ke dalam perbuatan yang hina yakni perzinahan. Kemudian setelah itu, salah satu pasangannya bisa pergi begitu saja.

Toh, pacaran tidak terikat. Bila pernikahan dipersulit maka pacaran dan zina akan menjadi pilihan. Meskipun ada UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tetap saja dilakukan bahkan tidak sedikit yang dipidana minimal selama lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Akibat mempersulit pernikahan, maka pacaran dan zina merajalela. Bahkan tidak sedikit yang hamil diluar nikah. Apakah hanya sampai disitu? Tentu saja tidak. Ada yang lebih miris lagi, yakni sebagian janin-janin di aborsi. Adakalanya juga, terjadi pembunuhan terhadap wanita.

Adakalanya juga, orang tua tidak ingin masalah tersebut diperpanjang hingga ke proses hukum. Meskipun masih dibawah umur 18 tahun. Namun lebih memilih dinikahkan, baik secara siri maupun melalui permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, bila belum berusia 19 tahun.


Islam Tidak Mempersulit Pernikahan

Banyaknya kasus perzinahan akibat aktivitas pacaran, tentunya sudah cukup untuk dijadikan sebagai pelajaran. Tak ada yang lebih baik dari dua orang yang saling cinta kecuali menikah.

Dalam Islam pernikahan merupakan sebuah akad (perjanjian) antara seorang laki-laki dan wanita, yang dengannya dihalalkan bagi keduanya hal-hal yang sebelumnya diharamkan. Dengan pernikahan itu keduanya mulai mengarungi bahtera kehidupan yang panjang, yang diwarnai rasa cinta dan kasih. Al-Qur’an telah melukiskan hubungan syar’i ini dengan penuh ketenteraman dan kasih sayang.

Sebagaimana dalam firman Allah (QS. Ar-Rum: 21):

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya itu adalah dia telah menciptakan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang berfikir.”

Berkaitan dengan hukum islam yang mengatur tentang perkawinan didasari pada ayat yang lain pula, yang menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan secara bepasang-pasangan.
Allah SWT berfirman;

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya:
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)".(QS. Adz-Dzariyat: 49).

Ayat lain juga menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian dijadikan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Berikutnya ayat yang menjelaskan;

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya:
"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti". (QS. Al-Hujurat: 13),

Dari ayat-ayat tersebut, Islam memerintahkan kepada semua manusia agar melaksanakan pernikahan bagi yang sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Tentunya tidak menyulitkan atau memberatkan pria. Sebab Allah dan Rasul-Nya sangat jelas melarang aktivitas pacaran dan perzinahan. Apalagi mempersulit pernikahan dengan permintaan diluar batas kemampuan laki-laki.


Mahar Dalam Islam

Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria ke mempelai wanita sebagai bentuk ketulusan untuk terikat dalam hubungan pernikahan. Dalam Islam hukum mahar adalah wajib. Mahar bisa juga disebut shadaq yang berarti benar, jujur dan tulus.

Sebaik-baiknya aanita adalah yang paling mudah maharnya dan sebaik-baiknya lelaki adalah yang memberi mahar paling banyak. Semakin tinggi llmu seorang wanita, naka semakin rendah mas kawinnya. Karena yang berilmu akan memudahkan Sunnah, tetapi tidak memurahkan cintanya.

Ada hadits berikut yang bisa diambil pelajaran.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”

(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Allah SWT menciptakan bumi ini berpasang-pasangan. Segala apapun yang dikehendaki-Nya, maka itulah yang terjadi. Manusia boleh berharap dengan doa, namun semua pilihan Allah lah yang memutuskan.

Wallahualam bissawab.(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.